Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: PMI Akan Adakan Audensi Dengan Pemda Ciamis, Terkait Adanya Rumor Surat Pembekuan Pengurus Kecamatan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > PMI Akan Adakan Audensi Dengan Pemda Ciamis, Terkait Adanya Rumor Surat Pembekuan Pengurus Kecamatan
Berita

PMI Akan Adakan Audensi Dengan Pemda Ciamis, Terkait Adanya Rumor Surat Pembekuan Pengurus Kecamatan

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Juni 4, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240604 053956 6959
Photo Oleh, Pepi Irwan (Chanel7.id) Terakhir Soekiman berpesan, untuk ingin mencalonkan ketua PMI, siapapun dibolehkan saja
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIAMIS, CHANEL7.ID – Salah satu pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ciamis H Soekiman, merasa berterima kasih dengan adanya perhatian terhadap lembaga PMI saat ini, mau itu dari organ masyarakat ataupun Pemerintah Daerah (Pemda).

“Atas nama pengurus Palang Merah Indonesia, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, yang telah menaruh perhatian kepada PMI. Karena PMI salah satu Organisasi kemanusian yang perlu mendapat perhatian oleh semua, salah satunya dari Pemda” Katanya saat ditemui di kantor PMI senin (3/6/2024).

Read More

Compress 20250516 142855 5241
Warga Surabaya Keluhkan Kemacetan Jalan Tunjungan
Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang
GRIB Jaya di Bali Dibubarkan Setelah Penolakan Publik dan Pemerintah
Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Soekiman juga menegaskan, kelembagaan PMI ini harus digaris bawahi paling besar, karena harus steril dari pengaruh -pengaruh unsur manapun, baik itu politik ataupun Rasi, karena kata Dia, PMI didirikan untuk membantu masyarakat, dan tidak memandang latar belakang baik itu sosial, Politik, Ekonomi dan Suku bangsa karena semuanya harus menjadi perhatian PMI.

“Kami sangat berterima kasih karena PMI saat ini menjadi perhatian,karena baru kali PMI menjadi perhatian.Dari dulu PMI ada,tetapi tidak ada perhatian seperti ini.jadi ketika butuh PMI itu disaat ada perlu,dan itu sudah menjadi kewajaran” Paparnya.

- Advertisement -

Sokieman juga menegaskan, terkait kepengurusan yang sekarang memang benar sudah habis masa jabatan sampai bulan Juni tahun 2024, tetapi bukan pengurus karteker ataupun Plt, melainkan sudah Depinitif, karena semenjak habis kepengurusan yang lama pada tahun 2023,ketika akan melakukan Muskab,ada beberapa pertimbangan dari PMI Pusat.

“Bukan karteker, ataupun pengurus sementara,tetapi pengurus definitif, apa dasarnya?dasarnya dari surat perpanjangan yang ditujukan langsung dari PMI pusat, kenapa di perpanjang, itu yang menjadi permasalahanya.

Karena waktu itu pada tahun 2023 pada bulan Agustus kalau tidak salah,adalah tahunnya politik, sehingga ada beberapa pertimbangan-pertimbangan lain, namun isi dalam surat perpanjangan tersebut harus segera di persiapan untuk melakukan Muskab”tegas Soekiman

Masih kata dia, untuk pemilihan calon ketua yang baru, yang mempunyai hak suara ada tingkat Kecamatan dan Ranting, sehingga pihak bersama pengurus yang lain, melakukan verifikasi sampai ketingkat ranting.

“Pertama adalah ketua ranting atau ketua PMI Kecamatan ditambah dengan unsur-unsur yang lain seperti Kabupaten dan Propinsi, setelah itu kami memverifikasi, apakah ketua Kecamatan masih mempunyai hak suara untuk sekarang ini? Setelah di verifikasi ternyata yang memegang SK PMI yang berdasarkan pengangkatan pertama itu, hampir seluruhnya sudah tidak sesuai, “jelasnya

- Advertisement -

Soekiman juga menjelaskan, para ketua kecamatan yang ada saat ini tidak ex officio.

“Seandainya yang tadinya ketua di Kecamatan A tersebut, namun sekarang sudah di Kecamatan Z. Sebetulnya ini juga sambil meluruskan,karena waktu dulu untuk mempermudah,tetapi karena ada mekanisme sendiri,yang mengharuskan memilih calon ketua PMI di Kecamatan tugasnya di Kecamatan itu”ucap Soekiman.

Terkait adanya ramai dimasyarakat sampai terdengar ke Pemda,dengan adanya kabar surat pembekuan pengurus kecamatan atau ranting PMI.Dia menegaskan,hanya miss understanding antara para pengurus Kabupaten dengan Kecamatan atau ranting.Tetapi Pihak PMI sudah melayangkan surat ke Pemda untuk Audensi terkait permasalah tersebut

- Advertisement -

“Itu hanya miss understanding, dan kita sudah memanggil semua pengurus kecamatan ataupun ranting, dan kami sebagai kelembagaan PMI, sudah melayangkan surat ke Pemda untuk minta auden, namun sampai saat ini belum ada surat balasan karena PMI ada lembaga Nasional.”pungkasnya.

Terakhir Soekiman berpesan, untuk ingin mencalonkan ketua PMI, siapapun dibolehkan saja, asal mempunyai jiwa sosial dan harus mengikuti mekanisme yang ada, karena PMI adalah organisasi kemanusian

“PMI sebetulnya adalah lembaga Vertikal diangkat dan diberhentikan itu oleh Propinsi dan ketika siapapun pengurus yang masuk di kepengurusan PMI ketika akan mencalonkan baik itu di Pileg/Pilkada harus mengambil cuti, jangan sampai nantinya terkesan membawa nama.

 

 

®Pepi Irwan

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240604 052828 8931 Turnamen Bola Voli Bupati Cup 1 Kayu Jati Perebutkan Total Hadiah Rp 50 Juta
Next Article Compress 20240604 055014 4180 Menanggapi Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi Dari Kuwu Karangsambung, H. Elvi Sukaesih
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250517 162251 1764
Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company
Polri Mei 17, 2025
Compress 20250516 173207 7889
Ketua PKK OKU Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK Di Kecamatan Lubuk Batang Baru
Pemda Mei 16, 2025
Compress 20250516 142855 5241
Warga Surabaya Keluhkan Kemacetan Jalan Tunjungan
Berita Mei 16, 2025
Compress 20250515 202030 0149
Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang
Sosial Mei 15, 2025

Baca Juga

Compress 20250516 142855 5241
Berita

Warga Surabaya Keluhkan Kemacetan Jalan Tunjungan

Mei 16, 2025 4.3k Views
Compress 20250515 202030 0149
Sosial

Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang

Mei 15, 2025 2.3k Views
Compress 20250514 185305 5184
Berita

GRIB Jaya di Bali Dibubarkan Setelah Penolakan Publik dan Pemerintah

Mei 14, 2025 3.2k Views
Compress 20250513 201309 9061
Polri

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Mei 13, 2025 5.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?