Jabar, Chanel7.id – Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Garut (FPPMG) menyampaikan kritik terhadap pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait perjuangan masyarakat dalam mendorong penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
FPPMG menilai pernyataan tersebut berpotensi menyederhanakan persoalan konflik agraria yang selama ini dihadapi masyarakat. Menurut FPPMG, masyarakat yang mendorong LPRA bukan sedang meminta tanah negara sebagai hadiah, melainkan berupaya mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu panjang.
“Rakyat tidak sedang meminta belas kasihan negara dan tidak sedang meminta hadiah. Rakyat sedang menuntut negara menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun,” demikian sikap FPPMG dalam keterangannya.
FPPMG menyebut usulan LPRA dengan luasan sekitar 1,7 juta hektare merupakan bagian dari aspirasi masyarakat dan jaringan masyarakat sipil yang menilai terdapat persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik lahan, serta ketidakpastian terhadap ruang hidup masyarakat.
- Advertisement -
Menurut FPPMG, konflik agraria memiliki latar belakang yang kompleks, antara lain berkaitan dengan sejarah penguasaan lahan, tumpang tindih klaim, kebijakan pertanahan, serta penguasaan ruang yang bersinggungan dengan kehidupan masyarakat.
FPPMG juga menyoroti persoalan terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dalam sejumlah kasus berada di wilayah yang diklaim masyarakat sebagai ruang hidup mereka.
Organisasi tersebut mempertanyakan mengapa sebagian masyarakat harus memperjuangkan penyelesaian konflik tanah dalam waktu yang panjang. FPPMG juga mempertanyakan lambannya proses penyelesaian sejumlah konflik serta respons pemerintah terhadap masyarakat yang mengajukan lokasi prioritas reforma agraria.
FPPMG berpandangan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari kebijakan dan mandat hukum agraria nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Karena itu, FPPMG menilai aspirasi masyarakat terkait reforma agraria seharusnya ditanggapi melalui mekanisme yang terukur, seperti verifikasi data, dialog dengan pihak-pihak terkait, serta proses penyelesaian konflik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Advertisement -
FPPMG juga menyoroti momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di DPR RI. Mereka berharap pembahasan regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
Dalam pernyataannya, FPPMG meminta agar kebijakan reforma agraria tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak konflik agraria.
Atas pernyataan Menteri ATR/BPN tersebut, FPPMG menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta Nusron Wahid memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar dan maksud pernyataannya terkait perjuangan masyarakat dalam mendorong LPRA.
- Advertisement -
FPPMG juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat dan organisasi sipil untuk membahas persoalan agraria secara transparan serta memastikan setiap usulan penyelesaian konflik dilakukan melalui proses verifikasi dan kajian sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan FPPMG tersebut merupakan sikap dari organisasi yang menyampaikannya. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tanggapan Menteri ATR/BPN atau pihak terkait lainnya perlu dimuat apabila telah tersedia.
®Yusef Ferry S

