CIREBON, CHANEL7.ID – Menanggapi surat hak jawab dan Hak koreksi dari permintaan Kuwu atau sebutan lain dari Kepala Desa di daerah Kabupaten Cirebon, yakni Kuwu Hj. Elvi Sukaesih sebagai Kepala Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang diketahui dibuat pada tanggal 31 Mei 2024 dan di terima oleh redaksi Chanel7.id pukul 12 : 22 WIB 02 Juni 2024.
Bahwa berkaitan hak jawab dan hak koreksi yang diminta dari Kuwu Karangsambung Hj. Elvi Sukaesih telah terpenuhi, sebagaimana Pasal 11 tentang kode etik jurnalistik, dengan Judul “Terkait PADEsa, Begini Hak Jawab dan Koreksi Pemdes Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon” (Minggu, 2 Juni 2024).
Bahwa mengenai narasumber yang dirahasiakan adalah bagian dari kode etik jurnalistik yang tidak terpisahkan sebagaimana Pasal 7 dan 9, selain itu apa yang disangkakan atau digunakan dalam surat Hj. Elvi Sukaesih kepada Wartawan Chanel7.id sebagaimana dimaksud pasal 1 dan 3 adalah tidak benar atau keliru, karena hal tersebut bisa dibuktikan telah terkonfirmasi nya antara Wartawan Chanel7.id dengan yang bersangkutan (Hj. Elvi Sukaesih) sebagaimana dimaksud pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik.
Berikut keterangan surat tersebut yang tertuju Kepada YTH: Pimpinan Redaksi / Penanggungjawab media siber Chanel 7 Di Tempat. Dengan Hormat, Sehubungan dengan pemberitaan saudara melalui media siberChanel7.id dengan judul ”PADesa Dan Pembangunan Desa Karangsambung Diduga Terindikasi KKN”, berdasarkan penilaian kami maka berita saudara terbitkan diduga melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak ada konfirmasi/klarifikasi, tidak berimbang, serta menuai opini-opini menyesatkan.
- Advertisement -
Pemberitaan saudara juga tidak sesuai dengan point 2 (dua) tentang verifikasi keberimbangan berita;
Butir a. Bahwa setiap berita setiap berita harus melalui verifikasi
Butur b. Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita pada berita yang sama, untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan peraturan Dewan Pers No 1/Peraturan.
– DP/lll/2012 tentang pedoman media siber , bersama ini saya menyampaikan HAK JAWAB sesuai peraturan DEWAN PERS No 9/Peraturan
– DP/X2008 tentang pedoman Hak Jawab bahwa apa yang saudara terbitkan adalah tidak benar dan menghakimi.
Pemberitaan media siber Chanel7.id adalah mengada-ada dan memunculkan opini-opini yang menyesatkan, hal tersebut adalah merupakan fitnah baik pribadi maupun kelembagaan yang dapat berpotensi terganggunya program pemerintahan, karena saudara Hadiyanto/Adiyan sudah kami hubungi untuk klarifikasi perihal pemberitaan tersebut tidak juga datang ke Balai Desa Karangsambung, dan hanya menghubungi lewat whatsapp secara masif, tidak mengenal waktu siang dan malam.
Maka kami Pemerintah Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon menyampaikan hak jawab dan koreksi terkait pemberitaan yang dimuat di Chanel7.id pada tanggal 30 Mei 2024 mengenai peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa karangsambung :
1. Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa): kami mengakui adanya peningkatan drastis dari Rp.50.000.000,- pada tahun 2023 menjadi menjadi Rp. 207.500.000,- pada tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh optimalisasi berbagai sumber pendapatan desa, termasuk dari hasil sewa tanah kas desa (TKD). Kami ingin menegaskan bahwa semua proses pengelolaan dan pemanfaatan TKD telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Perbup 182 tahun 2022 tentang pedoman keuangan desa pasal 13 ayat (3) dan (4), dan perbup 173 dan 2023 tentang perangkat desa.
- Advertisement -
2. Harga sewa tanah kas desa (TKD): mengenai harga sewa TKD yang disebutkan sekitar RP.15 juta per hektar kami klarifikasi bahwa penetapan harga sewa dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan semua pemangku kepentingan dan disesuaikan dengan kondisi pasar. Proses ini transparan dan diikuti oleh berita acara yang sah.
3. Pengunaan PADesa dan Dugaan KKN: terkait dengan penggunaan PADesa yang tidak sesuai dengan regulasi dan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme,(KKN), kami menegaskan bahwa seluruh penggunaan PADesa telah sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022. Seluruh pendapatan dan pengeluaran desa tercatat dalam rekening kas desa dan telah melalui proses musyawarah desa yang dituangkan berita acara.
4. Keterangan MR. Slow dan MR. X: Pernyataan yang disampaikan oleh MR. Slow dan MR. X Perlu Diluruskan. Kami mengakui bahwa ada kebutuhan untuk memperbaiki komunikasi dan keterlibatan seluruh perangkat desa dalam pembangunan, namun hal ini tidak berarti ada monopoli atau penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.
- Advertisement -
5. Peraturan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa: Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan semua peraturan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 20216 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 tahun 2016. Semua Hasil pemanfaatan aset desa telah di masukan ke dalam rekening kas desa dan penggunaanya sesuai dengan Peraturan Desa tentang APBDES.
Kami meminta agar hak ini dapat dapat dilaksanakan sesegera mungkin selambat-lambatnya 7×24 jam setelah surat ini diterbitkan, dengan link berita yang dikoreksi dan dijawab sebagai bentuk klarifikasi dan tanggungjawab kami kepada masyarakat. Kami juga mengundang pihak terkait untuk melakukan dialog dan verifikasi lebih lanjut. (Karangsambung, 31 Mei 2024 Hormat Kami, Kuwu Karangsambung, yang di bubuhi tanda tangan HJ. Elvi Sukaesih).
Bahwa berkaitan mengenai surat yang telah dikirim oleh Kuwu Hj. Elvi Sukaesih selaku Kuwu Karangsambung kepada media Chanel7.id telah terpenuhi Hak Jawab Dan Hak Koreksinya, Namun Chanel7.id menyayangkan dalam isi surat tersebut berkaitan penyebutan keterangan tanpa asas praduga tak bersalah sebagaimana tertulis di halaman ke 1 (satu) dari 3 (tida) halaman surat yang dikirim oleh Kuwu Hj. Elvi Sukaesih selaku Kuwu Karangsambung kepada Chanel7.id.
“Pemberitaan media siber Chanel7.id adalah mengada-ada dan memunculkan opini-opini yang menyesatkan, hal tersebut adalah merupakan fitnah baik pribadi maupun kelembagaan yang dapat berpotensi terganggunya program pemerintahan, karena saudara Hadiyanto/Adiyan sudah kami hubungi untuk klarifikasi perihal pemberitaan tersebut tidak juga datang ke Balai Desa Karangsambung, dan hanya menghubungi lewat whatsapp secara masif, tidak mengenal waktu siang dan malam.
Bahwa kalimat yang tertulis, “Pemberitaan media siber Chanel7.id adalah mengada-ada dan memunculkan opini-opini yang menyesatkan, hal tersebut adalah merupakan fitnah baik pribadi maupun kelembagaan yang dapat berpotensi terganggunya program pemerintahan, “dimana kalimat tersebut tanpa menggunakan kalimat “Diduga”, sehingga perlu digaris bawahi apa yang tertulis dalam surat tersebut tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kalimat yang lebih elok dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah harusnya dituangkan, Contoh; “Pemberitaan media siber Chanel7.id patut diduga mengada-ada dan memunculkan indikasi opini-opini yang berpotensi menyesatkan, hal tersebut adalah merupakan indikasi yang patut diduga menimbulkan fitnah baik pribadi maupun kelembagaan yang dapat berpotensi terganggunya program pemerintahan.
Tidak hanya itu, keterangan yang disampaikan Kuwu Hj. Elvi Sukaesih selaku Kuwu Karangsambung dengan kalimat, “karena saudara Hadiyanto/Adiyan sudah kami hubungi untuk klarifikasi perihal pemberitaan tersebut tidak juga datang ke Balai Desa Karangsambung, dan hanya menghubungi lewat whatsapp secara masif, tidak mengenal waktu siang dan malam”. Bahwa apa yang disampaikan dalam kalimat tersebut, pihak Chanel7.id telah mengkonfirmasi kepada wartawan yang bersangkutan, bahwa telah terjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, menanggapi persoalan tawaran dari pihak terkait agar datang ke balai desa, pihak Wartawan Chanel7.id pun menyampaikan usulan untuk membuat agenda di wilayah Pemkab Cirebon (sumber), hal demikian disampaikan oleh wartawan Chanel7.id kepada Kuwu Hj. Esi dikarenakan ada beberapa faktor, diantaranya kondisi kesehatan wartawan Chanel7.id dan jarak tempuh ke balai desa.
Bahwa di Era Modernisasi kecepatan aksesibilitas berita online di Zaman Digitalisasi, tentunya management Chanel7.id tetap mengedepankan segala bentuk kode etik jurnalistik untuk kecepatan dan keberimbangan berita yang disajikan secara informatif sebagai edukasi kepada para khalayak pembaca dengan sesuai fakta dan tentunya mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Management Chanel7.id telah mengkonfirmasi kepada Wartawan Chanel7.id, bahwa berkaitan pemberitaan tentang Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat telah memenuhi dari norma-norma kode etik Jurnalistik berdasarkan bukti-bukti dari hasil konfirmasi kepada pihak terkait dan selain itu pihak Chanel7.id selalu menghimbau agar mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi temuan di lapangan untuk menyajikan berita yang akurat dan seimbang demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan pembaca.
®Hadiyanto