Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ditreskrimum Polda Banten Digugat Prapid Puguh Kribo, Ini Alasannya
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Ditreskrimum Polda Banten Digugat Prapid Puguh Kribo, Ini Alasannya
Hukum

Ditreskrimum Polda Banten Digugat Prapid Puguh Kribo, Ini Alasannya

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juni 4, 2024
Share
5 Min Read
Compress 20240604 194334 4717
Photo Oleh, Sandy (Chanel7.id) Kantor Hukum PTW & Rekan Prapidkan Ditreskrimum Polda Banten
SHARE
Bagikan Berita

BANTEN, CHANEL7.ID – Kantor Hukum PTW & Rekan yang berkedudukan di Jakarta, Adv. Puguh Kribo, S.T., S.H.,M.H., , dan rekan Adv. Santoso, S.H., Adv. Sendy Hansen Sirait, S.H., datangi kantor Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (3/6/2024) kemaren.

Puguh menjelaskan kedatangannya ke PN Serang Banten mengajukan pendaftaran gugatan Praperadilan terkait adanya dugaan salah persangkaan Pasal 263 KUHPidana, Pasal 264 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana, atas salah tangkap dan penahanan terhadap inisial SS dengan Nomor Perkara 7/PID.PRA/2024/PN.SRG dan inisial RD, BJ, ZA, dengan Nomor Perkara 8/PID.PRA/2024/PN.SRG, atas dasar Salah Sangkaan.

Read More

IMG 20260420 191009
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi
Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

“Begini, awal mula diajukannya Pra Peradilan adalah adanya salah persangkaan yang bermula dari RH yang bernama FH sekitar tahun 2007 sesuai nomor order Merek di Notaris di jl Jombang, Cilegon Banten bernama NMF, dan penandatanganan akta terjadi di Jakarta bukan di Cilegon Banten. “Kata Puguh.

Menurutnya, pada saat penandatanganan berkas di Jakarta hanya dihadiri oleh RH sesuai dengan Minota, sedangkan FH tidak hadir dikarenakan telah meninggal dunia pada Februari di Badung Bali 2022.

- Advertisement -

“Tandatangan atau signature kondisi kosong di minota (notulis) notaris NMF, jadi proses penandatanganan ada di Locus Jakarta Utara yang seharusnya wilayah Yurisdiksi dari Polda Metro Jaya. Semestinya notaris NMF yang seharusnya dipanggil dalam perkara ini, karena telah menerbitkan produk Notaris. “Ujarnya.

Lebih lanjut, kata advokat yang memiliki ciri khas berambut kribo ini menyebut pihak RH telah memberikan pengertian kepada notaris NMF bahwa FH telah meninggal dunia, dalam fakta hukum Notaris NMF dengan terbitnya Akta Notaris No. XX tanggal 15 Juni 2022, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak RH dan kawan-kawan.

“Disini kami melihat adanya kesalahan atau kelalaian Notaris yang harus digugat oleh pihak RH, pada kenyatannya RH dkk dilaporkan oleh pihak WH anak pertama dari FH yang tidak diikutsertakan dalam pembuatan Akta tersebut, karena FH belum ada persetujuan sebagai ahli waris dari FH kepada WH. dan pengakuan RH bahwa dia tidak pernah memberikan perintah atau melakukan tindakan diluar hukum dalam proses penandatanganan akta notaris. “Jelas Puguh dihadapan awak media.

Ironinya lanjut Puguh, WH malah melaporkan RH dan kawan-kawan ke Polda Banten atas dasar pemalsuan surat 263, 264, 266 KUH Pidana. Dengan nomor LP/B/140/2023/SPKT, tanggal 10 Juni 2023. Bahkan telah berproses dan terbitnya penetapan sebagai tersangka 1 dengan nomor S.Tap/165.a/III/RES.1.9 Ditreskrimum tgl 18 Maret 2024, penangkapan nomor SP.KAP/78/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, serta Penahanan SP.HAN/69/V/RES.1.9/2024ditreskrimum.

Mengutip perkara kliennya, Puguh mengklaim telah mengajukan Permohonan Penangguhan penahanan tanggal 30 Mei 2024 ke Penyidik Polda Banten untuk tersangka SS dengan alasan kondisi kesehatan kliennya serta berbagai unsur lainnya yang menguatkan, namun jelas dia sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi maupun persetujuan penangguhan terhadap SS.

- Advertisement -

“Kita melihatnya secara hukum ada salah tangkap dalam penangkapan tersangka SS. Dimana Locus dan tempus yang tidak sesuai pada Surat perintah penangkapan S.Tap/165.a/III/RES.1.9 Ditreskrimum tgl 18 Maret 2024. “Jelas Puguh.

Untuk itu lanjut Puguh, Kuasa Hukum dan Kantor Hukum PTW melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri Serang, sebagaimana dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 SD 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

“Perlu diketahui, Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. “Bebernya.

- Advertisement -

Selanjutnya, ulas pengacara kondang ini, tindak pidana pemalsuan surat terdapat pada Pasal 266 KUHP, dimana isi pasal tersebut berbunyi sebagai berikut, yakni Ayat (1) “barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain.

 

 

 

®Sandy

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240604 183536 6546 Warga Keluhkan Lahan Parkir Di Bahu Badan Jalan Belokan RS Permata Bunda
Next Article Compress 20240605 032858 8736 Warga Kota Bitung Dan Sekitarnya, Mudah Mendapatkan Layanan Kesehatan Hipnoterapi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260907 200556 6468
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Daerah September 7, 2026
IMG 20260907 142106
Mantan Guru Honorer yang Menyulam Mimpi Lewat Boks Seserahan
UMKM September 7, 2026
IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026
IMG 20260904 151707
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Daerah September 4, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 129 Views
Compress 20260409 212617 7796
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

April 9, 2026 4.3k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Compress 20260309 141156 6991
Hukum

Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Maret 9, 2026 7.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?