YOGYAKARTA,CHANEL7.ID –
Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta mengeluarkan pernyataan resmi menuntut percepatan revisi Undang‑Undang Ketenagakerjaan dan perluasan perlindungan bagi pekerja informal. Pernyataan itu disampaikan menyusul hasil diskusi publik yang digelar Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pada Minggu, 19 April 2026 kemarin. Dalam rilis yang dipublikasikan perwakilan organisasi, WAKANDA menyatakan keprihatinan atas lambatnya respons pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU‑XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja (20/04/2026).
Menurut Wuri Rahmawati ketua WAKANDA Yogyakarta, “Putusan tersebut seharusnya mendorong penyusunan draf UU Ketenagakerjaan baru dalam tenggat waktu dua tahun, namun hingga kini proses legislasi dinilai belum menunjukkan kemajuan yang berarti.” ujarnya.
WAKANDA menyoroti empat isu utama yang dianggap krusial bagi perlindungan pekerja, terutama pekerja informal dan pekerja kontrak. Pertama, organisasi ini mendesak perluasan definisi pemberi kerja agar mencakup berbagai bentuk hubungan kerja yang selama ini luput dari perlindungan hukum. WAKANDA mencontohkan pekerja rumah tangga (PRT) yang kerap dianggap bekerja untuk perorangan sehingga sulit mengakses hak‑hak ketenagakerjaan. Organisasi itu menilai penundaan pengesahan RUU PRT selama lebih dari dua dekade merupakan bukti ketidakseriusan negara dalam menjamin hak kelompok pekerja rentan tersebut.
Kedua, WAKANDA mengkritik praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai berpotensi memperpanjang status kontrak tanpa batas waktu yang jelas. Menurut pernyataan organisasi, ketiadaan batasan yang tegas pada PKWT membuka peluang terjadinya kontrak berkepanjangan yang mengikis kepastian kerja dan kesejahteraan pekerja. WAKANDA menegaskan perlunya aturan yang membatasi durasi PKWT untuk mencegah eksploitasi dan memastikan akses terhadap hak‑hak sosial.
- Advertisement -
Ketiga, WAKANDA menyoroti formula penetapan upah minimum yang dinilai tidak memadai untuk menjamin kebutuhan hidup layak. Organisasi ini menilai mekanisme perhitungan upah saat ini gagal mencerminkan realitas biaya hidup di berbagai daerah, sehingga pekerja di wilayah dengan standar hidup lebih tinggi tetap menghadapi kesulitan ekonomi meski telah menerima upah sesuai ketentuan. WAKANDA menuntut revisi parameter penetapan upah minimum agar mempertimbangkan kebutuhan dasar pekerja dan inflasi lokal.
Keempat, WAKANDA menyoroti hambatan administratif yang menghalangi pelaksanaan hak mogok kerja. Dalam rilisnya, organisasi menyebut prosedur birokrasi yang kompleks seringkali menjadi penghalang bagi pekerja untuk menggunakan hak mogok, sementara pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh perusahaan jarang mendapat sanksi tegas. WAKANDA menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan perlindungan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha.
WAKANDA menegaskan bahwa “Perdebatan antara mandat konstitusi dan kepentingan pasar harus dimenangkan oleh kepentingan kesejahteraan rakyat.” tegas Wuri. Organisasi itu menolak kebijakan yang memperlakukan buruh dan driver sebagai “baut” yang mudah diganti dalam mesin industri tanpa perlindungan memadai.
WAKANDA menyatakan sikap akan menjadikan empat poin tersebut sebagai basis perjuangan strategis ke depan, termasuk advokasi kebijakan, kampanye publik, dan koordinasi dengan serikat buruh lain.
WAKANDA juga menyerukan konsolidasi internal dengan memanggil seluruh pengurus inti dan anggota untuk merapatkan barisan. Wuri menghimbau kepada anggota aktif “Agar segera melakukan edukasi mengenai hak‑hak ketenagakerjaan dan mekanisme advokasi yang tersedia.” tegasnya. Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan solidaritas “Hidup buruh! Hidup pekerja!”
- Advertisement -
Tanggapan resmi dari pemerintah dan DPR atas rilis WAKANDA belum diterima hingga saat ini. Namun beberapa pengamat kebijakan ketenagakerjaan menilai tuntutan WAKANDA mencerminkan keresahan yang lebih luas di kalangan pekerja informal dan kontrak, serta menekankan perlunya dialog konstruktif antara pemerintah, legislatif, pengusaha, dan perwakilan pekerja untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan sosial dan kebutuhan fleksibilitas pasar tenaga kerja.
Jika tuntutan mengenai perluasan definisi pemberi kerja dan pembatasan PKWT diakomodasi, perubahan regulasi berpotensi memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal dan kontrak. Namun, proses legislasi diperkirakan akan menghadapi dinamika politik dan kepentingan pelaku usaha yang menuntut kepastian investasi dan fleksibilitas operasional.
WAKANDA menyatakan akan terus memantau perkembangan proses revisi UU Ketenagakerjaan dan berencana meningkatkan tekanan melalui aksi kolektif serta kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil. Wuri berharap “Pembuat kebijakan segera membuka ruang dialog yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.” pungkasnya.
- Advertisement -
( Pitut Saputra )

