YOGYAKARTA, CHANEL7.ID
Transportasi online telah mengubah cara masyarakat bepergian, memesan makanan, dan mengirim barang. Hanya melalui telepon genggam, berbagai kebutuhan dapat dilayani dengan cepat dan praktis. Namun, dibalik kemudahan tersebut, ada persoalan yang belum kunjung menemukan penyelesaian: kesejahteraan pengemudi, ketidakpastian tarif, dan belum kuatnya perlindungan hukum bagi mereka yang setiap hari bekerja di jalan (31/10/2026).
Persoalan inilah yang menjadi perhatian Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI). Melalui perjalanan panjang kajiannya, FDTOI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR RI agar pemerintah segera membenahi tata kelola transportasi online. Tuntutan tersebut bukan hanya soal kenaikan tarif, melainkan juga menyangkut keselamatan, kepastian pendapatan, pembatasan jumlah pengemudi, hingga kebutuhan undang-undang khusus.
Salah satu persoalan mendasar adalah tarif layanan ojek online roda dua atau R2. FDTOI menilai tarif yang mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 belum disesuaikan hingga 2026, sementara biaya bahan bakar, suku cadang, perawatan kendaraan, dan kebutuhan hidup terus meningkat. Atas kondisi tersebut, FDTOI mendesak pemerintah menaikkan tarif bersih layanan antar penumpang sebesar 10 persen.
Mereka juga mengusulkan agar evaluasi tarif dilakukan secara berkala, paling lama satu tahun sekali, dengan mempertimbangkan perubahan biaya operasional. Bagi pengemudi, tarif bukan sekadar angka dalam aplikasi. Pendapatan yang layak menentukan kemampuan mereka merawat kendaraan, mengganti ban, kampas rem, dan oli, serta memastikan sepeda motor tetap aman digunakan. Ketika penghasilan tidak mencukupi, perawatan kendaraan bisa tertunda.
- Advertisement -
Pengemudi pun berpotensi memperpanjang jam kerja untuk mengejar pendapatan harian. Karena itu, persoalan tarif sesungguhnya berkaitan langsung dengan keselamatan. Kendaraan yang tidak terawat dan pengemudi yang kelelahan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, bukan hanya bagi pengemudi dan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Persoalan berikutnya adalah layanan pengantaran makanan dan barang. Menurut kajian FDTOI, belum ada regulasi khusus yang secara jelas mengatur layanan tersebut. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dinilai lebih berfokus pada perlindungan keselamatan layanan angkutan penumpang.
Akibatnya, FDTOI menemukan praktik tarif yang dinilai tidak sebanding dengan jarak dan beban pekerjaan. Dalam dokumen kajiannya dicontohkan pesanan makanan dengan tarif Rp 5.000 per perjalanan. Ada pula pengiriman barang sejauh 24,37 kilometer yang hanya memberikan pendapatan Rp 22.100 kepada pengemudi, atau sekitar Rp 907 per kilometer. Sementara tagihan kepada konsumen tercatat Rp 63.500. Contoh tersebut memperlihatkan perlunya kejelasan mengenai pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Apalagi, layanan pesanan ganda atau tiga pesanan sekaligus dapat menambah waktu tunggu, jarak tempuh, dan beban pekerjaan. Tanpa aturan yang jelas, pengemudi beresiko menanggung beban lebih besar tanpa memperoleh pendapatan yang sepadan. Karena itu, FDTOI mendorong pemerintah segera membuat regulasi khusus untuk pengantaran makanan dan barang. Aturan tersebut diharapkan mengatur tarif, pola pesanan, jumlah muatan, serta aspek keselamatan dalam pelaksanaannya.
Tuntutan lain menyangkut angkutan sewa khusus roda empat atau R4. FDTOI mengusulkan penerapan sistem tarif bersih agar pengemudi memperoleh pendapatan sesuai nilai jasa yang telah ditetapkan, tanpa dikurangi lagi oleh potongan aplikasi di luar perhitungan yang disepakati. Sebagai gambaran, apabila pengemudi berhak menerima Rp10.000 bersih dan biaya aplikasi sebesar 20 persen, maka harga yang dibayarkan konsumen menjadi Rp12.500. Dengan cara ini, hak pengemudi lebih jelas dan biaya layanan aplikasi dapat dihitung secara terbuka.
- Advertisement -
FDTOI juga meminta adanya tarif minimum untuk perjalanan di bawah empat kilometer. Artinya, perjalanan jarak pendek tetap memberikan pendapatan minimal setara tarif empat kilometer. Ketentuan semacam ini dinilai penting agar pengemudi tidak dirugikan oleh perjalanan pendek yang tetap membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya operasional.
Selain tarif, FDTOI juga menyoroti persoalan jumlah pengemudi yang terus bertambah. Untuk layanan ojek online, menurut kajian tersebut, belum tersedia ketentuan pembatasan jumlah pengemudi berdasarkan kebutuhan di setiap wilayah. Penambahan pengemudi tanpa memperhitungkan jumlah permintaan dapat membuat pesanan terbagi kepada semakin banyak orang. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendapatan menjadi semakin kecil.
Persoalan ini menunjukkan bahwa tata kelola transportasi online tidak cukup hanya mengatur tarif. Pemerintah juga perlu memperhatikan keseimbangan antara jumlah pengemudi dan kebutuhan pasar agar persaingan tidak semakin menekan pendapatan mereka.
- Advertisement -
Berbagai persoalan tersebut menjadi alasan FDTOI guna mendorong pembentukan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia. Regulasi khusus ini diharapkan mengatur hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, perizinan, tarif, jumlah pengemudi, hak dan kewajiban para pihak, serta perlindungan sosial dan keselamatan.
FDTOI meminta DPR RI mengawal revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar mampu mengikuti perkembangan transportasi berbasis teknologi. Dalam kajiannya disebutkan, rancangan undang-undang khusus transportasi online telah masuk dalam Prolegnas 2026.
Perjuangan untuk memperoleh kepastian tersebut bukan baru dimulai. FDTOI mencatat telah menyampaikan tuntutan melalui aksi di 12 daerah pada 20 Mei 2025 silam. Dalam RDP Komisi V DPR RI pada 30 Juni 2025, Kementerian Perhubungan menyampaikan rencana kenaikan tarif sebesar 8 hingga 15 persen. Namun, menurut FDTOI, penyesuaian tersebut belum terealisasi hingga saat ini. Sehingga Aksi akan kembali dilakukan pada 20 Mei 2026 mendatang di 16 daerah.
Dalam situasi ini, DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara nyata. FDTOI meminta DPR memanggil Menteri Perhubungan, menggelar rapat dengar pendapat bersama perusahaan aplikasi dan perwakilan pengemudi, serta meminta kejelasan langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tarif dan regulasi. Kajian tersebut juga mendorong DPR menggunakan instrumen pengawasan yang tersedia apabila diperlukan.
Pada akhirnya, tuntutan FDTOI bukan semata-mata tentang kenaikan penghasilan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana jutaan pengemudi transportasi online dapat bekerja dengan aman, memperoleh pendapatan yang layak, dan memiliki kepastian atas hak-haknya. Kemajuan teknologi seharusnya membawa manfaat bagi semua pihak, bukan hanya konsumen dan perusahaan aplikasi. Pengemudi yang menjadi bagian penting dari ekosistem ini juga berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil.
Transportasi online tidak akan tumbuh sehat apabila kemudahan layanan dibangun di atas ketidakpastian penghidupan para pengemudinya. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu segera menghadirkan kebijakan yang jelas, bukan membiarkan persoalan berulang tanpa penyelesaian. Sebab, di balik setiap layanan yang muncul di layar telepon genggam, ada manusia yang bekerja, keluarga yang menggantungkan hidup, dan keselamatan yang tidak boleh dipertaruhkan.
@ Pitut Saputra

