Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: ‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > ‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published April 9, 2026
Share
3 Min Read
Compress 20260409 212617 7796
Laporan Photo Oleh, Aziz (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

REMBANG, CHANEL7.ID – Upaya mediasi dalam sidang kedua sengketa tanah kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, belum membuahkan hasil. Para pihak yang berperkara masih belum mencapai kesepakatan damai dalam proses yang difasilitasi Pengadilan Negeri Rembang.
‎
‎Perkara perdata sengketa tanah yang diperiksa di Pengadilan Negeri Rembang tersebut masih berlanjut setelah mediasi dinyatakan belum mencapai kesepakatan.
‎
‎Perkara yang terdaftar dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rembang itu diajukan oleh Rachmad Hidayat selaku Penggugat terhadap Kantor DPC PDIP Kabupaten Rembang dan ATR/BPN Kabupaten Rembang sebagai Para Tergugat. Gugatan didaftarkan pada Maret 2026 dan kini telah memasuki tahapan persidangan kedua.
‎
‎Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim yang diketuai Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, SE, SH, MH menunjuk Hakim PN Rembang, Sukmadari Putri, SH, MH sebagai mediator. Proses mediasi pun telah dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berperkara.
‎
‎Kuasa hukum penggugat, Bagas Pamengan, menyampaikan bahwa meskipun seluruh pihak telah hadir, mediasi belum menghasilkan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani di hadapan mediator.
‎
‎Ia menjelaskan, para pihak masih diberi kesempatan untuk menyusun resume yang akan disampaikan pada 16 April 2026 mendatang. Dalam resume tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat menawarkan solusi penyelesaian sengketa secara damai, termasuk terkait pengakuan hak atas objek tanah, pembaruan dokumen pertanahan, serta pengaturan hubungan hukum lanjutan antar pihak.
‎
‎”Resume ini diharapkan menjadi jalan untuk mencapai solusi yang bersifat win-win solution. Minggu depan masing-masing pihak akan membawa resume, sehingga kita bisa melihat apakah kesepakatan dapat tercapai atau tidak,” jelas Bagas.
‎
‎Bagas juga mengingatkan agar para pihak tidak mengedepankan ego maupun tuntutan yang berlebihan dalam proses mediasi.
‎
‎”Kalau masih ada yang menggunakan ego atau tuntutan berlebihan, tentu ada konsekuensi atau sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
‎
‎Apabila dalam tahap tersebut kesepakatan damai tetap tidak tercapai, maka proses mediasi akan dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok gugatan.
‎
‎”Jika tidak ada kesepakatan, maka mediasi dinyatakan tidak berhasil dan akan dilanjutkan pada pokok-pokok gugatan yang telah kami ajukan,” tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara normatif dan profesional dengan menjunjung tinggi etika sebagai kuasa hukum.
‎
‎”Kami berharap sidang ini berjalan normatif. Baik kuasa penggugat maupun tergugat sama-sama mewakili kepentingan klien, jadi tidak perlu menyerang individu. Fokus saja pada pokok perkara dan data-data yang ada,” katanya.
‎
‎Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, SH, MH, menyikapi penundaan sidang dengan santai saat ditemui awak media usai meninggalkan ruang mediasi di PN Rembang.
‎
‎”Ya, yang pasti hasil sidang hari ini ditunda hingga Kamis depan (16/4/2026). Ditunda karena penggugat II belum bisa hadir, gitu saja,” ujar Ridwan.

 

Read More

IMG 20260420 191009
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
Sengketa Tanah DPC PDIP Rembang Disidangkan, Polres Absen
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi
Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

 

 

- Advertisement -

®Aziz

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: PDIP, Sengketa, Sidang Kedua
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260409 211933 3858 KKG Karangsembung Gelar Kompetisi Besar, 20 Sekolah Unjuk Prestasi Dan Bakat
Next Article Compress 20260410 074617 7674 Siswa MAN 2 Ciwaringin Kabupaten Cirebon Raih Beasiswa Penuh Dan Juara Olimpiade Ekonomi Internasional
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260930 162204 4857
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Berita September 30, 2026
IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 146 Views
Compress 20260403 014920 0724
Daerah

Sengketa Tanah DPC PDIP Rembang Disidangkan, Polres Absen

April 3, 2026 8.9k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Compress 20260309 141156 6991
Hukum

Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Maret 9, 2026 7.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?