Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Skandal PADesa Kabupaten Cirebon: Sorotan Masyarakat Dan Praktisi Hukum Terhadap M.O.U Pemerintah Desa Di Cirebon 
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Pemerintah > Skandal PADesa Kabupaten Cirebon: Sorotan Masyarakat Dan Praktisi Hukum Terhadap M.O.U Pemerintah Desa Di Cirebon 
Pemerintah

Skandal PADesa Kabupaten Cirebon: Sorotan Masyarakat Dan Praktisi Hukum Terhadap M.O.U Pemerintah Desa Di Cirebon 

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juni 7, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240607 200523 3004
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Masyarakat Pemerhati, Yogi Syahrial angkat bicara, "Pada prinsipnya kita jangan sampai keliru. Ini sudah diatur dengan jelas
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANE7.ID – Semenjak terkuaknya skandal Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon baru-baru ini, perhatian berbagai elemen masyarakat, dari pemerhati hingga praktisi hukum, semakin meningkat. Persoalan di desa ini sangat kompleks, terutama terkait tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari tanah kas desa (TKD).

Masih banyak anggapan bahwa oknum aparatur pemerintah desa menganggap tunjangan insentif tambahan dari tanah kas desa, khususnya tanah bengkok, bukan merupakan bagian dari PADesa. Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 Pasal 16.

Read More

IMG 20260625 184821
Partisipasi Publik dalam Logo HUT RI sebagai Wajah Kebangsaan
Sidak Tengah Malam di Rutan Sawahlunto, Ditjenpas Sumbar Pastikan Zero Halinar
Hari Otonomi Daerah Ke 30 Jadi Momentum Penguatan Fiskal dan Pelayanan
Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan

Sebelum terkuaknya skandal PADesa, tidak sedikit oknum aparatur pemerintah desa yang diduga menghindari pajak pendapatan. Pasalnya, tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari tanah kas desa sering kali tidak disetorkan ke rekening desa dengan kode yang sesuai.

Minimnya sosialisasi dari dinas terkait juga menjadi masalah, karena terjadi saling tuding antara tingkat desa, kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD).

- Advertisement -

Kondisi Pemerintah Kabupaten Cirebon darurat skandal PADesa ini menarik perhatian publik. Setelah skandal PADesa ini terkuak, Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah desa se-Kabupaten Cirebon dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menjadi bentuk pertanyaan, apakah sebagai perlindungan hukum atau sebagaai pakta integritas, persoalan ini menerbitkan pro dan kontra serta menuai kontroversi dari beberpa sudut pandang.

Tidak sedikit masyarakat yang berharap adanya transparansi terkait isi substansi dari perjanjian tersebut. MoU ini dipandang sebagai tanda tanya besar oleh masyarakat: apakah ini merupakan bentuk perlindungan hukum atau hanya sebatas pakta integritas ataukah ada unsur kepentingan di balik skandal PADesa?

Persoalan skandal PADesa yang tidak kunjung selesai di Kabupaten Cirebon mencuri Perhatian Masyarakat Pemerhati, Yogi Syahrial mulai angkat bicara, “menanggapi persoalan tunjangan insentif tambahan aparatur desa sudah jelas diatur pasal 16 peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Thain 2022. Jadi sangat jelas ya, baik untuk titisara dan bengkok itu adalah PADesa, dan PADesa jelas penggunaannya 70% untuk masyarakat dan 30% untuk tunjangan tambahan, “terangnya.

Masyarakat Pemerhati, Yogi Syahrial angkat bicara, “Pada prinsipnya kita jangan sampai keliru. Ini sudah diatur dengan jelas, dan masyarakat harus tahu bahwa 70% PADesa diatur sebagaimana Perbup Nomor 182 Tahun 2022. Selain itu, Pemdes harus transparan mengenai jumlah Tanah Kas Desa, baik itu tanah titisara atau tanah bengkok yang sejatinya adalah sumber kekayaan asli desa. Pemdes harus terbuka soal ini, misalnya dengan bentuk transparansi jumlah Tanah Kas Desa yang dipampang di baliho sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat dengan rincian jumlah, luas, dan lokasinya. Hanya saja, desa masih banyak yang tidak transparan mengenai sumber kekayaan desa.

Ini tidak bisa dibiarkan. Kekayaan desa bukan kekayaan pribadi aparatur desa melainkan kekayaan yang diperuntukkan untuk asas kepentingan umum, di antaranya masyarakat yang mengajukan usulan-usulan program yang bersumber dari PADesa yang dituangkan dalam RPJMDes.”

- Advertisement -

“Besar harapan saya, baik untuk BPD, Pemerintah Desa, Kecamatan, dan DPMD agar lebih transparan dalam mensosialisasikan persoalan PADesa.

Hal ini untuk kemaslahatan bersama dan jangan sampai terulang kembali skandal PADesa terjadi di Kabupaten Cirebon,”imbuhnya Yogi Syahrial kepada Chanel7.id.

Tidak hanya itu, Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon Marhendi, SH., MH., mulai bersuara terkait Skandal PADesa, “terkait M.O.U antara Pemdes se-Kabupaten Cirebon dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon harus jelas substansinya, perjanjian yang di maksud tersebut itu apa, apakah perlindungan hukum ataukah Pakta integritas ataukah urusan kepentingan lainya, jadi ini harus jelas dan transparan kepada publik, jangan sampai menjadi persoalan di kemudian hari, karena M.O.U tersebut muncul setelah mencuatnya Skandal PADesa di Kabupaten Cirebon, jadi wajar kita pertanyakan hal itu”, terang Marhendi, SH., MH., yang juga pernah menjabat sebagai Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Pengganti Antar Waktu masa bhakti 2013-2017.

- Advertisement -

 

 

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240607 181601 1907 Medical Hipnosis, Memberi Nuansa Baru Dies Natalis Ke-65 Fakultas Kedokteran Unsrat Manado
Next Article Compress 20240607 210627 7611 Skandal PADesa dan Pendapatan Daerah Guncang Pemerintahan Kabupaten Cirebon Semakin Katon
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260907 200556 6468
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Daerah September 7, 2026
IMG 20260907 142106
Mantan Guru Honorer yang Menyulam Mimpi Lewat Boks Seserahan
UMKM September 7, 2026
IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026
IMG 20260904 151707
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Daerah September 4, 2026

Baca Juga

IMG 20260625 184821
Pemerintah

Partisipasi Publik dalam Logo HUT RI sebagai Wajah Kebangsaan

Juni 25, 2026 103 Views
IMG 20260526 181010
PemerintahDaerah

Sidak Tengah Malam di Rutan Sawahlunto, Ditjenpas Sumbar Pastikan Zero Halinar

Mei 26, 2026 165 Views
IMG 20260427 201607
Pemerintah

Hari Otonomi Daerah Ke 30 Jadi Momentum Penguatan Fiskal dan Pelayanan

April 27, 2026 3.7k Views
IMG 20260420 154005
Pemda

Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan

April 20, 2026 208 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?