Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: LSM Tamperak Soroti Maraknya Mobil Bermuatan Gas LPG Di Cisauk
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > LSM Tamperak Soroti Maraknya Mobil Bermuatan Gas LPG Di Cisauk
Berita

LSM Tamperak Soroti Maraknya Mobil Bermuatan Gas LPG Di Cisauk

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Juni 23, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240623 221111 1994
Photo Oleh, Muttaqien (Chanel7.id) Ditegaskan pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
SHARE
Bagikan Berita

TANGERANG, CHANEL7.ID – Maraknya Mobil Bermuatan Gas atau liquified petroleum gas (LPG) yang melintas dijalan raya Cisauk Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang mendapatkan sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten.

Saat ditemui di sela-sela kesibukan, Ahmad Sudita selaku Ketua DPW LSM Tamperak Provinsi Banten mengatakan, pihak Kepolisian harus selidiki terkait maraknya mobil yang bermuatan gas LPG yang diduga sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi.

Read More

IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026
Rupiah Berhamburan dan Persaudaraan Terjalin di Umbul Pelem Wunut

“Kami menduga kendaraan yang bermuatan gas LPG pada tengah malam merupakan sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi, pasalnya selain hilir mudik pada tengah malam kendaraan – kendaraan tersebut mengangkut ratusan tabung gas dengan penutup terpal, hal ini tentunya tidak dibenarkan. ” Ucapnya. Minggu (23/6/24).

Untuk itu kami meminta kepada pihak Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Metro Tangerang Selatan) segera selidiki jika memang itu sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi ambil tindakan tegas tangkap para pelaku karena tentunya itu perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, Mobil Bermuatan Gas Hilir Mudik di Wilayah Legok – Cisauk. Saat awak media melintas dijalan Raya Cisauk – Legok ada beberapa mobil Pickup bermuatan gas atau liquified petroleum gas (LPG) yang diduga illegal hilir mudik baik yang menuju atau dari arah Rumpin Bogor.

Salah satu pengemudi yang berhasil di wawancara, dirinya mengaku hanya seorang pengemudi yang mengantarkan kendaraan menuju wilayah Rumpin Bogor.

“Saya hanya sopir, kalau untuk bossnya bernama Jipeng, saya tidak tahu mau dikirim kemana, tugas saya hanya mengantar sampai ke kontrakan, setelah itu kendaraan ini di ambil oleh seseorang. ” terang pengemudi yang memperkenalkan diri bernama Bule.

Bule yang mengemudikan kendaraan jenis Pickup dengan Nomor Polisi F 6025 NS mengangkut sebanyak 280 tabung gas bersubsidi 3 kg yang diduga akan di oplos kedalam tabung gas Non subsidi.

“Jumlah tabung gas keseluruhan ada 280 tabung, yang terisi ada 240 tabung dan kosong ada 40 tabung.” Jelas Bule sembari menunjukkan tabung gas yang terisi namun tidak dilengkapi dengan Seal cap pada penutup valve tabung LPG.

- Advertisement -

Ditempat terpisah, sebuah mobil dengan Nopol B 9193 SVT diduga bermuatan gas illegal, dugaan itu muncul saat awak media mendapati kendaraan tersebut ditutup dengan terpal yang berisikan ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran.

“Gas ini dari Rumpin akan dibawa ke daerah Jakarta kalau untuk pemiliknya bernama Jaya.” Ucap singkat pengemudi bernama Jojo.

Saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut Jojo diam membisu tidak menjawab pertanyaan dari awak media.

- Advertisement -

Ditegaskan pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Barang siapa yang menyalahgunakan bahan bakar minyak maupun gas maka dapat di ancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Jipeng maupun Jojo yang disebut sebagai pemilik oleh pengemudi lagi-lagi belum dapat dikonfirmasi.

 

 

 

 

®Investigasi : Muttaqien

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240623 215821 1105 Konser Lentera Festival Batal Digelar, Masa Bakar Panggung. LSM Tamperak : Kami Meminta APH Segera Menangkap Panitia
Next Article Compress 20240624 060043 3902 Sosialisasikan Kepedulian Lingkungan, SB Narogong Lakukan Penyemprotan Eco Enzyme di Pura Agung Tirta Bhuana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260909 173324
Kodim 0723 Klaten Gelar Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
TNI September 9, 2026
Compress 20260907 200556 6468
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Daerah September 7, 2026
IMG 20260907 142106
Mantan Guru Honorer yang Menyulam Mimpi Lewat Boks Seserahan
UMKM September 7, 2026
IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026

Baca Juga

IMG 20260903 171521
Berita

Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026

September 3, 2026 49 Views
Compress 20260829 165147 7425
Berita

Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Agustus 29, 2026 8.9k Views
IMG 20260826 152242
Berita

Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026 67 Views
IMG 20260817 131912
Berita

Rupiah Berhamburan dan Persaudaraan Terjalin di Umbul Pelem Wunut

Agustus 17, 2026 61 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?