JAKARTA, CHANEL7.ID – Penggerebegan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam, Club Blue Mon Karaoke, Di Jakarta Selatan, Jl Gatot Subroto Menara Jam Sostek Lantai 10, Pada pukul 23:12 WIB, Seorang karyawan yang menjadi kasir di tempat hiburan malam tersebut ternyata adalah seorang ibu rumah tangga, yang bernama Rohimah,
Dia terpaksa harus meninggalkan keluarganya, menurut keterangan suaminya, yang bernama Dodi, menerangkan kepada awak media Chanel7.id, bahwa anak rohimah yang masih berusia kurang lebih 4 tahun, anak tersebut adalah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tumbuh kembang nya masih membutuhkan perhatian dari ibunya dan sering sakit-sakitan.
Baca Juga : 11 Karyawan Club Blue Moon Karaoke Ditahan Usai Pengerebegan Polisi
Dodi Juga menerangkan kepada awak media Chanel7.id bahwa, Dodi mengungkapkan, dari awal penahanan istrinya belum pernah ada pemberitahuan, dari pihak kepolisian saat terjadinya penahanan kepada istrinya, setelah 4 Hari Kemudian Baru ada pemberitahuan kepada dodi.
- Advertisement -
Menurut keterangan dodi, Dia sempat diminta untuk menandatangani surat penangkapan terkait istrinya, Namun dodi menolak, karna adanya sedikit kejanggalan menurut dodi terkait penangkapan istrinya, dari 11 orang yang di tahan di penggerebekan itu, kenapa cuma 3 orang yang masih di tahan sampai saat ini, “Ucapnya
Saat mengkonfirmasi pihak kepolisian/penyidik, Polres Metro jakarta selatan, pihak penyidik menerangkan terkait pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Rohimah/Istri dodi, bahwa rohimah terbukti menjual kondom, dan adanya bukti pembukuan rekapan penjualan, padahal itu adalah barang yang disediakan ditempat hiburan tersebut dan terkait dari tugas tersebut pastilah bagian SOP dari pekerjaan nya.
Dan pihak penyidik mendakwa Rohimah dengan Dakwaan Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP, tentang mengenai seseorang yang telah mempermudah perbuatan cabul dengan bukti memberikan sebuah alat kontrasepsi yang prosesnya bukanlah dia sendiri yang memberikan barang bukti tersebut, dodi mendapati keterangan dari penyidik, saat diruangan penyidik yang memberi keterangan tersebut. (27/01/2023)
Usai saya menemui pihak penyidik, dan diberi tahu dakwaan tentang istri saya, saya disuruh menandatangani surat penangkapan oleh pihak penyidik dengan Surat Penahanan yang tertera tanggal 29 januari 2023, padahal proses penahanan sudah dilakukan sejak tanggal 24 Januari 2023, dan saya merasa terintimidasi, Ucapnya Kepada Awak Media Chanel7.id.
Lanjut Dodi, Ditanggal 9 Februari (09/02/2023) dia (Doddy -red) dipanggil kembali oleh pihak penyidik bersama 2 pihak keluarga yang ditahan ke Polres Metro Jakarta Selatan , dan disuruh membawa 5 buah Materai dan Kartu keluarga sebagai persyaratan pemberian Surat Penangguhan Penahanan, di Ruangan Unit 1 Krimum jatanras Lt. 3 Polres Metro Jak-Sel tersebut sudah ada 2 pihak keluarga dan seorang kordinator dari Perusahaan tempat Isteri nya bekerja (Blue Mon Karaoke – Red). Kami, (Dodi dan 2 pihak keluarga yang ditahan -Red) disuruh menandatangani surat Penangguhan Penahanan dan Surat Penangkapan / Penahanan, lalu ada statement yang diberikan oleh pihak penyidik bahwa mereka (yang ditahan – Red) akan dibebaskan besok. Namun ternyata hingga saat berita ini ditulis isteri Dodi masih ditahan di Sel Tahanan Polres Metro Jak-Sel.
- Advertisement -
Lanjut Dodi, namun anehnya disurat penangkapan itu tertera tanggal nya masih di tanggal 25 Januari 2023, padahal pada saat itu, disaat pihak keluarga menandatangani surat penangkapan dan penangguhan tersebut, waktu itu hari kamis 09 February 2023, dan ternyata sampai saat ini 3 orang yang tertahan tersebut belum juga di bebaskan, “Tutup Dodi.
Hingga saat ini isteri Dodi sudah ditahan lebih dari 42 hari, dan pihak penyidik / polisi tidak pernah memberikan informasi terkait perkembangan kasus Pidana yang isteri Dodi lakukan.
- Advertisement -
®N.Tanjung