TANGERANG, CHANEL7.ID – Maraknya Mobil Bermuatan Gas atau liquified petroleum gas (LPG) yang melintas dijalan raya Cisauk Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang mendapatkan sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten.
Saat ditemui di sela-sela kesibukan, Ahmad Sudita selaku Ketua DPW LSM Tamperak Provinsi Banten mengatakan, pihak Kepolisian harus selidiki terkait maraknya mobil yang bermuatan gas LPG yang diduga sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi.
“Kami menduga kendaraan yang bermuatan gas LPG pada tengah malam merupakan sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi, pasalnya selain hilir mudik pada tengah malam kendaraan – kendaraan tersebut mengangkut ratusan tabung gas dengan penutup terpal, hal ini tentunya tidak dibenarkan. ” Ucapnya. Minggu (23/6/24).
Untuk itu kami meminta kepada pihak Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Metro Tangerang Selatan) segera selidiki jika memang itu sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi ambil tindakan tegas tangkap para pelaku karena tentunya itu perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
- Advertisement -
Diberitakan sebelumnya, Mobil Bermuatan Gas Hilir Mudik di Wilayah Legok – Cisauk. Saat awak media melintas dijalan Raya Cisauk – Legok ada beberapa mobil Pickup bermuatan gas atau liquified petroleum gas (LPG) yang diduga illegal hilir mudik baik yang menuju atau dari arah Rumpin Bogor.
Salah satu pengemudi yang berhasil di wawancara, dirinya mengaku hanya seorang pengemudi yang mengantarkan kendaraan menuju wilayah Rumpin Bogor.
“Saya hanya sopir, kalau untuk bossnya bernama Jipeng, saya tidak tahu mau dikirim kemana, tugas saya hanya mengantar sampai ke kontrakan, setelah itu kendaraan ini di ambil oleh seseorang. ” terang pengemudi yang memperkenalkan diri bernama Bule.
Bule yang mengemudikan kendaraan jenis Pickup dengan Nomor Polisi F 6025 NS mengangkut sebanyak 280 tabung gas bersubsidi 3 kg yang diduga akan di oplos kedalam tabung gas Non subsidi.
“Jumlah tabung gas keseluruhan ada 280 tabung, yang terisi ada 240 tabung dan kosong ada 40 tabung.” Jelas Bule sembari menunjukkan tabung gas yang terisi namun tidak dilengkapi dengan Seal cap pada penutup valve tabung LPG.
- Advertisement -
Ditempat terpisah, sebuah mobil dengan Nopol B 9193 SVT diduga bermuatan gas illegal, dugaan itu muncul saat awak media mendapati kendaraan tersebut ditutup dengan terpal yang berisikan ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran.
“Gas ini dari Rumpin akan dibawa ke daerah Jakarta kalau untuk pemiliknya bernama Jaya.” Ucap singkat pengemudi bernama Jojo.
Saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut Jojo diam membisu tidak menjawab pertanyaan dari awak media.
- Advertisement -
Ditegaskan pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Barang siapa yang menyalahgunakan bahan bakar minyak maupun gas maka dapat di ancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Jipeng maupun Jojo yang disebut sebagai pemilik oleh pengemudi lagi-lagi belum dapat dikonfirmasi.
®Investigasi : Muttaqien

