CIREBON, CHANEL7.ID – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini mulai mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Sorotan tersebut muncul karena mekanisme pembentukan KDMP dinilai terlalu terburu-buru sehingga minim partisipasi masyarakat. Selain itu, transparansi BUMDes Mitra Selon yang selama ini nyaris luput dari perhatian, kini menjadi pusat kritik publik.
Lebih lanjut, catatan publik menyebutkan bahwa pada tahun 2022, BUMDes Mitra Selon berpotensi kuat terindikasi penyalahgunaan tata kelola. Dugaan ini muncul lantaran keuntungan usaha BUMDes dinilai hanya dinikmati segelintir oknum, sementara manfaat yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat luas justru tidak tampak oleh publik.
Tak hanya persoalan modal awal yang disoal, sejumlah sorotan juga mengarah pada mekanisme bagi hasil usaha BUMDes. Publik menilai penggunaan anggaran terkait penambahan modal, pendapatan asli desa (PADesa), posisi penasihat, badan pengawas, pelaksana operasional, hingga alokasi dana cadangan pendidikan dan sosial masih jauh dari transparan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah BUMDes dan KDMP benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, atau justru menjadi lahan segelintir pihak?
Kritik keras masyarakat ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan evaluasi, melainkan juga harus ditindaklanjuti dengan nyata dan pengawasan ketat. Pasalnya, BUMDes seharusnya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi sumber persoalan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Berikut Sekilas Peran BUMDes:
Undang-Undang Tentang Desa telah mengatur bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan mengedepankan asas kepentingan umum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 UU Desa..
Selain itu, BUMDes didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, menambah dan mengoptimalkan aset desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendambah Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Keuntungan yang diperoleh BUMDes wajib digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan desa sesuai kebutuhan namun tanpa menabrak regulasi atau bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, dan sumber daya manusia, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa bukan kepentingan segelintir orang.
Secara spesifik, BUMDes tidak dapat disamakan dengan badan hukum lain seperti perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV), ataupun koperasi. BUMDes adalah badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaannya tidak hanya membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui fungsi di berbagai bidang, antara lain:
• pelayanan jasa.
• perdagangan.
• pengembangan ekonomi.
• pengelolaan dana bergulir.
• kegiatan simpan pinjam masyarakat.
Dalam aktivitasnya, BUMDes tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan semata, tetapi juga dituntut untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ke depan, BUMDes diharapkan mampu mengembangkan unit usaha yang memanfaatkan potensi ekonomi desa yang berdampak positif terhadap masyarakat secara optimal.
©Disclaimer: Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapatan Penulis.
®Hadiyanto

