CIREBON, CHANEL7.ID – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Selon kembali mencuat setelah menjadi bahan sorotan dalam forum koordinasi internal Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada 23 Agustus 2025.
Kegiatan yang dihadiri 36 peserta dan digelar di Balai Desa Setu Kulon tersebut menghasilkan sejumlah notulen penting. Salah satu catatan paling krusial adalah desakan warga terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes Mitra Selon, yang selama ini dinilai sarat persoalan.
Selain itu, keberadaan Bumdes Mitra Selon juga menuai kritik. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengelolaan Bumdes Mitra Selon tersebut lebih mementingkan kepentingan segelintir pihak dibanding kepentingan umum.
Sementara itu, warga mulai mengendus BUMDes Mitra Selon yang patut diduga bermasalah dalam tata kelola. Dugaan kuat menyebutkan bahwa keuntungan usaha BUMDes tidak dirasakan masyarakat luas, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir oknum. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan utama BUMDes yang seharusnya mendorong kesejahteraan desa dan memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Melihat kondisi ini, desakan audit mandiri terhadap BUMDes Mitra Selon semakin menguat. Pasalnya, Undang-Undang Desa mengatur bahwa apabila terdapat indikasi kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan BUMDes, maka Musyawarah Desa berhak memerintahkan dilakukan audit investigatif.
Audit tersebut diharapkan dapat membuka tabir persoalan yang selama ini membayangi BUMDes Mitra Selon, mulai dari penggunaan modal awal, mekanisme bagi hasil, hingga transparansi pelaporan keuangan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Pemerintah Desa Setu Kulon berani mengambil langkah tegas melakukan audit mandiri, atau justru membiarkan dugaan penyalahgunaan tata kelola terus berlarut-larut?
Masyarakat kini menunggu komitmen nyata pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola BUMDes yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan umum—sebagaimana diamanatkan peraturan dan perundang-undangan sebagaimana PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA pasal 61, 62 dan 63.
Tidak hanya terkait audit mandiri, persoalan bumdes tersebut sejatinya dapat digunakan untuk kepentingan umum melalui program-program sesuai kebutuhan diantaranya bisa digunakan penanggulangan kemiskinan.
©Disclaimer: Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapat Penulis.
®Hadiyanto

