TANGERANG, CHANEL7.ID – Peredaran obat keras daftar G sepertinya sangat sulit diberantas ada apa ?, pertanyaan itu terlontar dari salah satu aktivis propinsi Banten Ahmad Sudita usai melakukan investigasi di salah satu toko kosmetik yang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang berada di Jalan Veteran RT 03/05 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Sabtu (22/6/24).
Menurut Ahmad Sudita, maraknya kembali peredaran obat keras daftar G di suatu wilayah patut diduga adanya koordinasi yang baik antara oknum pelaku usaha dengan Oknum aparat penegak hukum (APH), seperti halnya yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Selatan.
“Menurut kami, maraknya kembali peredaran keras daftar G di wilayah hukum polres metro Tangerang Selatan tentunya patut diduga ada oknum yang membekingi usaha illegal tersebut,
penghasilan yang sangat Funtastic membuat oknum pelaku usaha berani merogoh uang yang diduga untuk koordinasi kepada oknum Polisi.” Ujarnya.
Diceritakan oleh Ahmad Sudita, dirinya melakukan investigasi bersama dengan beberapa wartawan karena ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan saat ini telah beroperasi puluhan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar.
- Advertisement -
“Kami sangat berharap kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso untuk segera mengambil langkah-langkah tegas untuk pemberantasan peredaran obat keras daftar G, mengingat dampaknya sangat membahayakan baik untuk kesehatan maupun kepada keamanan dan ketertiban masyarakat.” terangnya.
Sebelumnya, Ahmad Sudita bersama beberapa wartawan melakukan investigasi disebuah toko kosmetik yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar di Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G yang diduga tanpa izin edar. ” ya bang, saya jual obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol.” Ucap pria yang memperkenalkan diri bernama Supriadi.
Untuk Obat Eximer, kata Supriadi, dijual dengan harga 10 ribu/3 butir dan obat tramadol 7 ribu/ butir, kalau untuk pemiliknya saya tidak tahu tapi kalau untuk penanggung jawabnya bernama Erik. jelas Supriadi sembari memperlihatkan dua jenis obat, Eximer dan Tramadol.
Sementara itu, Ketua RT setempat saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya peredaran obat keras daftar G diwilayahnya, ia berkomitmen akan berkoordinasi dengan Ketua RW, Babinsa, Binamas, pemilik toko dan Haji Sobri sebagai tokoh masyarakat.
- Advertisement -
“Terima kasih atas informasinya, saya akan berkoordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait agar hal ini dapat di tindaklanjuti. ” tutur Bahtiar atau yang akrab disapa Ahong selaku Ketua RT 03.
Berdasarkan penelusuran, puluhan toko baik berkedok Toko Kosmetik, Counter Handphone, hingga warung sembako dengan bebas mengedarkan obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan yang diduga kuat tidak dilengkapi izin edar.
Di akhir Ahmad Sudita meminta kepada pihak Kepolisian, Segera tangkap oknum pelaku usaha perusak generasi bangsa, usut tuntas hingga ke akar-akarnya, bila hal ini tetap dibiarkan maka kami akan mengajak masyarakat untuk melakukan unjuk rasa di Polres Metro Tangerang Selatan. tandasnya.
- Advertisement -
®Muttaqien