JAKARTA, CHANEL7.ID – Kejaksaan Agung resmi menahan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung rabu (03/06/2026).
Diketahui setelah pencopotan Dadan Hindayana dan dua wakilnya, penyidik dari Kejaksaan Agus langsung menahan tiga mantan petinggi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi sejumlah pengadaan Barjas (Barang dan Jasa), dilingkungan BGN.
Tidak untuk menutup kemungkinan Kejaksaan Agung juga mengusut jual beli titik SPPG yang diduga menjadi praktik korupsi mantan kepala BGN dan dua wakilnya.
- Advertisement -
Sebelumnya Jampidsus Kejagung menggeledah kantor BGN sejak rabu pagi, setelah beberapa jam Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN dan dua wakilnya.
Penahanan resmi oleh Kejagung menjadi babak baru tentang polemik yang terjadi di BGN, sementara ini Kejaksaan Agung menetapkan mantan kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan Hindayana Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dalam dugaan kasus serupa.
- Advertisement -
®Jaka

