Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Komisi III DPR RI Tidak Setuju Pembubaran Ormas GRIB Jaya
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Nasional > Komisi III DPR RI Tidak Setuju Pembubaran Ormas GRIB Jaya
Nasional

Komisi III DPR RI Tidak Setuju Pembubaran Ormas GRIB Jaya

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Mei 15, 2025
Share
2 Min Read
Compress 20250515 190822 2503
Laporan Photo, Oleh, Patrick (Chanel7.id) Pandangan DPR terhadap Pembubaran GRIB Hasbiallah Ilyas menegaskan bahwa tidak semua anggota GRIB terlibat dalam tindakan kriminal.
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Wacana pembubaran Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang dipimpin oleh Hercules Rosario de Marshal, mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hasbiallah Ilyas, menyatakan bahwa pembubaran ormas harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, bukan berdasarkan opini publik semata.

Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun, Pandangan DPR terhadap Pembubaran GRIB Hasbiallah Ilyas menegaskan bahwa tidak semua anggota GRIB terlibat dalam tindakan kriminal, sehingga pembubaran ormas harus mempertimbangkan aspek hukum yang jelas, Jika ada oknum anggota GRIB yang melakukan pelanggaran hukum, maka individu tersebut harus ditindak secara hukum, bukan membubarkan seluruh organisasi, DPR menyarankan agar GRIB mendapatkan pembinaan dari pemerintah, karena ormas memiliki hak berserikat yang dijamin oleh konstitusi.

Read More

IMG 20260623 224153
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026
GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia
FDTOI Siap Gelar Aksi Serentak di 16 Daerah
Kado Mayday dari Presiden untuk Pekerja Platform

Dari pantauan redaksi Reaksi melihat dari beberapa sumber awak media, Pemerintah dan Masyarakat Gubernur Kalimantan Tengah,Agustiar Sabran, menyatakan bahwa selama GRIB tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maka pembubaran tidak diperlukan, Pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak ada ormas yang kedudukannya berada di atas negara sehingga tindakan seperti penyegelan perusahaan oleh GRIB harus ditindak sesuai hukum, Pecalang Bali telah membubarkan GRIB Jaya di Tabanan, karena ormas tersebut mendirikan markas tanpa izin di desa adat.

Meskipun ada desakan dari beberapa pihak untuk membubarkan GRIB, Komisi III DPR RI menilai bahwa pembubaran harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap ormas harus beroperasi dalam batas kewenangan yang telah ditentukan oleh regulasi.

- Advertisement -

 

 

 

®Patrick

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Grib, KOMISI III DPR-RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250514 210250 0815 Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis Yang Meresahkan Warga
Next Article Compress 20250515 202030 0149 Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260810 205000
Candik Ayu dan Inspirasi Kedai Titik Teduh di Grojogan Cokro
Kuliner Agustus 10, 2026
IMG 20260807 133458
Peringatan Serangan Umum Empat Hari Jadi Inspirasi Mengisi Kemerdekaan
Daerah Agustus 7, 2026
IMG 20260806 172103
Pemkot Surakarta Perkuat Gerakan Pemilahan Sampah Berbasis Keluarga
Daerah Agustus 6, 2026
IMG 20260805 144955
Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan
Berita Agustus 5, 2026

Baca Juga

IMG 20260623 224153
Nasional

Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Juni 23, 2026 81 Views
IMG 20260518 203841
Nasional

GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 19, 2026 123 Views
IMG 20260513 202142
Nasional

FDTOI Siap Gelar Aksi Serentak di 16 Daerah

Mei 14, 2026 209 Views
IMG 20260501 224416
Nasional

Kado Mayday dari Presiden untuk Pekerja Platform

Mei 1, 2026 5.6k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?