JABAR, CHANEL7.ID – Momentum Hari Tani Nasional menjadi perhatian sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat di Kabupaten Ciamis. Mereka mendorong agar persoalan agraria, perlindungan petani, kepastian hukum atas tanah, serta perlindungan lahan pertanian menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Mahasiswa Galuh Indonesia bersama Forum Aspirasi Rakyat dan Mahasiswa Ciamis dalam momentum Hari Tani Nasional pada 28 September 2026.
Menurut mereka, persoalan agraria tidak semestinya hanya dibahas ketika terjadi konflik pertanahan atau bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional. Kebijakan mengenai tanah dan pertanian dinilai perlu menjadi perhatian secara berkelanjutan karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan ketahanan pangan.
Dalam pernyataannya, kelompok mahasiswa tersebut menilai tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi ruang hidup dan sumber produksi pangan bagi masyarakat.
- Advertisement -
Mereka juga menekankan posisi petani sebagai bagian penting dalam sistem pangan dan perekonomian daerah. Karena itu, perlindungan dan pemberdayaan petani dinilai perlu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah.
Landasan Hukum
Aspirasi mengenai reforma agraria tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang menjadi salah satu dasar hukum agraria nasional.
Kelompok mahasiswa juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Advertisement -
Dalam konteks penyampaian aspirasi, mereka turut mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di tingkat daerah, aspirasi tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Ciamis Tahun 2023–2043 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pertanian Dinilai Memiliki Peran Strategis
- Advertisement -
Kelompok mahasiswa menyebut sektor pertanian memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis yang mereka rujuk, produksi padi di Kabupaten Ciamis tercatat sekitar 443.550 ton, dengan luas panen tanaman pangan sekitar 75.666 hektare.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi mereka untuk menilai bahwa kebijakan terkait tanah pertanian memiliki kaitan dengan produksi pangan, pendapatan petani, lapangan pekerjaan, perekonomian pedesaan, regenerasi petani, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan.
Namun, angka dan data tersebut perlu dilihat sesuai periode serta metodologi yang digunakan dalam publikasi BPS agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pemaknaan.
Dorong Kebijakan yang Berpihak pada Kepentingan Publik
Dalam pernyataannya, kelompok mahasiswa mendorong pemerintah daerah agar kebijakan agraria dan pembangunan mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.
Mereka juga meminta adanya transparansi dalam kebijakan yang berkaitan dengan tanah, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut mereka, Hari Tani Nasional seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan agraria sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah, petani, masyarakat, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.
Aspirasi tersebut merupakan pandangan dan tuntutan dari kelompok mahasiswa yang menyampaikannya. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, tanggapan Pemerintah Kabupaten Ciamis, DPRD Kabupaten Ciamis, maupun pihak terkait lainnya diperlukan, khususnya mengenai pelaksanaan kebijakan perlindungan petani, tata ruang, dan perlindungan lahan pertanian di daerah.
Dengan demikian, pembahasan mengenai reforma agraria di Ciamis tidak hanya berhenti pada momentum Hari Tani Nasional, tetapi dapat menjadi bagian dari diskusi publik mengenai pengelolaan tanah, keberlanjutan pertanian, dan pembangunan daerah.
®Yusef Ferry S

