Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis Yang Meresahkan Warga
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Polri > Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis Yang Meresahkan Warga
Polri

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis Yang Meresahkan Warga

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Mei 14, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20250514 210250 0815
Laporan Photo, Oleh, Jamaludin (Chanel7.id) Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
SHARE
Bagikan Berita

BATAM, CHANEL7.ID – Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AA (24 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pornografi dengan modus eksibisionisme, usai mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Rabu (14/5/2025).

Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.25 WIB. Korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari berbelanja di supermarket Harapan Indah dan melewati Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Tiba-tiba, korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BP 6518 UO. Pelaku kemudian memepet korban, mengeluarkan alat kelaminnya, dan melakukan onani sembari tetap mengendarai sepeda motor.

Read More

IMG 20260920 153636
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial
Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan
Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek
Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110

Merasa terganggu dan ketakutan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

- Advertisement -

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksinya tersebut dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Diketahui pula bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi berbeda.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Nongsa. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Nongsa, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. Kami juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalan-jalan yang sepi pengguna untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga,” ujar Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi: “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.” Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.

 

- Advertisement -

 

 

 

- Advertisement -

®Jamaludin

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Kepri, Polsek Nongsa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250514 185305 5184 GRIB Jaya di Bali Dibubarkan Setelah Penolakan Publik dan Pemerintah
Next Article Compress 20250515 190822 2503 Komisi III DPR RI Tidak Setuju Pembubaran Ormas GRIB Jaya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 030039 9786
Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260920 153636
Polri

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial

September 20, 2026 70 Views
IMG 20260911 WA0014
Polri

Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan

September 11, 2026 61 Views
IMG 20260901 171402
Polri

Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek

September 1, 2026 84 Views
Compress 20260727 143204 4962
Polri

Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110

Juli 27, 2026 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?