JAKARTA, CHANEL7.ID – Upaya Doddy seorang suami dari isteri yang saat ini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan kini sangat merasa frustasi. lantaran usahanya untuk mendapatkan bantuan hukum dari UPR Komnas Perempuan tidak mendapatkan harapan yang ia inginkan. Sebenarnya pihak UPR Komnas Perempuan sudah merujuk LBH Aggrek sebagai kuasa hukum untuk isterinya, namun menurut Doddy penanganan yang diberikan oleh LBH Anggrek sangat lamban dan tidak responsif. Doddy pun mengeluhkan perihal tersebut ke pihak UPR Komnas Perempuan, dan pada akhirnya perihal pengaduan Doddy tersebut membuat pihak LBH Anggrek kecewa lalu mereka pun memutuskan untuk mencabut kuasa hukum atas isterinya dengan alasan sudah tidak sejalan, ujar nya.
Awal mula kasus ini terjadi adalah penyamaran yang dilakukan oleh pihak Polisi dari Polres Metro Jakata Selatan yang merazia sebuah Klub Karaoke tanpa Ijin milik WNA berkebangsaan Korea yang Bernama Han / Mr. Han. Nama Klub Karaoke tersebut adalah Blue Mon, Grup usaha dari New Place Restaurant yang beralamat di Gedung Menara Jamsostek Lt. 10 Jakarta Selatan. Lantaran karena kedapatan barang bukti berupa kondom di meja kasir tempat isteri Doddy bekerja, kini isterinya harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan bersama 2 orang lain nya (Manajer dan seorang Mami).
Awalnya ada 11 orang karyawan yang ditahan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, namun akhirnya penyidik membebaskan 7 orang dan meyisakan 4 orang untuk di proses lebih lanjut. Namun anehnya 1 orang dibebaskan kembali lantaran ada pihak beking seorang Pati Militer yang mengaku sebagai pihak keluarga, padahal orang yang dibebaskan tersebut berprofesi sebagai mami di Klub karaoke Blue Mon tersebut.
Perlu diketahui, proses penangkapan dan penahanan terhadap isteri Doddy memang banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, dirinya mengaku bahwa selama 4 hari isteri nya ditahan (24 s/d 30 Januari 2023) ia belum menerima surat penangkapan dan penahanan dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan apalagi informasi perkembangan perkara nya. baru ditanggal 8 february dia beserta 2 orang perwakilan keluarga lain nya dipanggil oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sesampainya Doddy di sana ia dan 2 perwakilan keluarga lain nya disodorkan Surat Penangkapan dan Penahanan serta surat penangguhan Penahanan, dan anehnya di tempat tersebut juga hadir pihk utusan dari Han / Mr. Han yang mengatakan bahwa mereka yang ditahan akan bebas besok hari. Namun sampai berita ini ditulis ketiga tahanan tersebut masih saja meringkuk di Sel Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
- Advertisement -
(RH) Isteri Doddy diduga keras telah mempermudah perbuatan cabul dengan barang bukti kondom di meja kasir tempat ia bekerja, dengan dakwaan pasal 296 KUHP, 506 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor: 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. kini (isteri Doddy -Red) harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan selama kurang lebih 3 bulan dengan proses hukum yang tidak jelas dan tanpa pendampingan Kuasa Hukum. Padahal menurut Doddy isterinya tidak bersalah, karena isterinya hanyalah seorang pekerja yang bertugas sebagai kasir, adapun perihal kondom tersebut menurut nya itu adalah bagian dari SOP pekerjaan, ujarnya.
Isterinya pernah berkata bahwa ketika dirinya di interogasi ia mendapatkan banyak tekanan hingga membuat dirinya mengakui bahwa Kondom tersebut adalah miliknya. padahal Kondom tersebut adalah milik properti dari tempat ia bekerja.
Kini nasib isteri Doddy sangatlah memprihatinkan, ia harus berpisah dari anak anak nya yang masih kecil bahkan seorang diantaranya adalah anak yang Berkebutuhan Khusus (ABK), yang notabene masih membutuhkan perhatian dari seorang Ibu, karena menurut Doddy hanya isterinya lah yang memahami pola tumbuh kembang anak nya tersebut. Tim Chanel7.id pernah mendatangi kediaman Doddy di Depok, dan tim Chanel7.id merasa miris dan prihatin atas kejadian yang dialami oleh keluarga Doddy, dalam kesempatan tersebut Doddy dan keluarga hanya mengharapkan keadilan atas kejadian yang diterima isterinya.
Dia berkata mengapa Pemilik perusahaan isterinya bekerja tidak dimintai pertanggung jawaban nya oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan? mengapa karyawan nya yang harus menanggung kesalahan dari pemilik karaoke tersebut? ujarnya.
Kini kasus isteri Doddy bergulir dengan proses yang tidak jelas. banyak kekeliruan yang telah dilakukan oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, karena hingga saat ini pun pihak keluarga tidak pernah di informasikan sampai dimana proses ini berlanjut, hingga lama proses penahanan yang seharusnya terjadi pun menjadi tidak jelas statusnya. sudah lebih dari 80 hari isterinya meringkuk di sel tahanan dan Pemilik dari Karaoke Berkebangsaan Korea bernama HAN / Mr. Han hingga saat ini masih berkeliaran bebas menikmati hidupnya yang tak tersentuh keterkaitan proses hukum yang dialami oleh karyawan nya. Dimanakah keadilan untuk rakyat Jelata di Negeri +62 ini ?
- Advertisement -
🔴Hendrias