SUMEDANG, CHANEL7.ID – Bertempat di Aula Desa Conggeang Kulon, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Warga melakukan Audensi terkait dugaan penyediaan Tanah pengganti TKD bermasalah. Yang dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, BPD, dan perwakilan warga beserta Ahli waris yang merasa dirugikan. Kamis (1/8/24 )
Perlu diketahui bahwa Conggeang Kulon adalah salah satu wilayah yang terkena pembebasan lahan, yang diperuntukkan untuk Program Pemerintah yakni pembuatan Jalan Tol Cisumdawu. Tanah Kas Desa ( TKD ) yang dipakai untuk program tersebut seluas 11.500 M, dengan Nilai pengganti sejumlah 6.442.722.689,. Dengan dipakainya lahan TKD maka Pihak Desa berupaya menyediakan Tanah pengganti. Namun, alih – alih mencari lahan yang setara dan produktif, ada indikasi Kepala Desa main mata dengan Mafia Tanah dalam penyediaan lahan yang tidak setara sekaligus Dana Talang dalam pembayaran.
Bukan tanpa sebab Penulis menyebut ada dugaan tersebut, karena terkuak dalam penjelasan Kepala Desa Conggeang Kulon (Asep Kusdinar). Menerangkan dengan gamblang bahwa penyediaan lahan TKD sudah sesuai prosedur. “Kami membentuk panitia dalam mencari lahan pengganti dan pemerintah mempunyai Hak untuk menunjuk bahkan menggandeng pihak ke 3 (investor) yang mempunyai uang dalam upaya pembelian kepada pihak pemilik Tanah. Sedangkan dirinya hanyalah memfasilitasi antara yang punya uang kepada masyarakat. Nah yang menjadi permasalahan, kenapa lahan yang sudah Penlok oleh Pemerintah bisa dijual belikan, apalagi atas sepengetahuan dan restu kepala desa.
Ada 2 nama yang muncul dalam pernyataan Asep Kusnindar, yakni Wisnu sebagai PPK dan Erik selaku investor yang mendanai semua pembelian ke pemilik lahan yang sudah Penlok.
- Advertisement -
Penlok disahkan oleh pemerintah pada tahun 2018, sedangkan investor mendanai pembelian lahan tahun 2022. Nah jelas terlihat ada selisih waktu 4 Tahun dari Penlok disahkan. Seharusnya bila memang mau ada jual beli sebelum Penentuan Lokasi, kenapa justru sesudah 4 Tahun dari Penlok. Ironisnya di ketahui ada dugaan arahan dari pihak Kepala Desa agar investor untuk membayar lahan pengganti. Jelas bila menelisik kronologis tersebut maka dugaan ada Mafia Tanah tak bisa dielakkan.
Salah seorang ahli waris Djuju Djuariah yakni Sigit, menanyakan kejelasan sisa pembayaran yang dahulu sudah disepakati antara dua belah pihak. ” Jumlah uang yang harus diterima Rp 1.667.325.737. namun hanya dibayarkan Rp 900.000.000. Saya akan terus berupaya agar Hak dari Orang Tua bisa diambil, ditakutkan bahwa uang sisa pembayaran diambil para oknum mafia. Sampai kapanpun akan saya perjuangkan hak keluarga saya “. Terang Sigit saat menyampaikan permasalahan dalam audensi. (1/8/24 ).
Lanjut memberikan himbauan kepada Penulis, bahwa kasus ini harus diberitakan.” Pokoknya masalah Mafia Tanah di Conggeang Kulon harus di usut tuntas. Yang bisa memecahkannya adalah APH, saya secara pribadi memohon agar Penyidik bisa turun tangan, dan rekan Media ikut mengawal dengan memberitakan. “Pungkas Sigit dengan penuh amarah.
Pertanyaan besar Penulis, “Apakah benar Pemerintah melalui PPK bisa menunjuk Pihak 3 atau Investor, untuk membeli lahan yang akan dipakai TKD, serta Kepala Desa menjadi Pasilitator ?
Dari kronologis carut marutnya Penyediaan pengganti Tanah Kas Desa (TKD), Patutlah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Camat, Kepala Desa, PPK, Investor, agar bisa diketahui apakah ada jaringan ” Mafia Tanah ” dalam TKD Conggeang Kulon.
- Advertisement -
- Advertisement -
®Taopik

