Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mewaspadai Kinerja Inspektorat: Menelisik Pemeriksaan Aset Desa di Masa Akhir Jabatan Kades
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Mewaspadai Kinerja Inspektorat: Menelisik Pemeriksaan Aset Desa di Masa Akhir Jabatan Kades
Opini

Mewaspadai Kinerja Inspektorat: Menelisik Pemeriksaan Aset Desa di Masa Akhir Jabatan Kades

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Agustus 6, 2024
Share
6 Min Read
Compress 20240806 150944 4113
Photo Ilustrasi, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Pencalonan kuwu di periode kedua atau ketiga perlu dipertanyakan, karena pengawasan dan audit pengelolaan aset.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Masih ada Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon kerap kali menjadi sorotan terkait pengelolaan aset desa, terutama menjelang akhir masa jabatan kuwu yang hendak mencalonkan kembali di periode selanjutnya. Sejak tahun 2016, masih ada desa yang tidak patuh dalam pengelolaan aset desa, kurang transparan dalam hasil lelang atau sewa yang bersumber dari tanah kas desa (TKD). Kondisi ini menjadi faktor utama dalam persoalan yang berlarut dan berkutat dalam skandal PADesa sejak tahun 2016. Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari tanah kas desa (TKD) perlu diwaspadai adanya langkah yang keliru dari pengelola aset desa dan penggarap sawah atau pemohon sewa, di mana pemohon sewa tidak dibenarkan menyewakan kepada pihak lain atau di pihak ketigakan. Selain itu, hasil pemanfaatan aset desa berupa sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna merupakan pendapatan desa yang wajib masuk ke Rekening Kas Desa. Sejak tahun 2016, kerap kali terjadi kekeliruan dalam mengelola aset desa yang berpotensi adanya unsur dugaan kekeliruan yang disengaja demi meraup keuntungan oknum.

Terkait pengelolaan aset desa yang harus menjadi PADesa, masih ada desa yang menyewakan tanah kas desa (TKD) secara tidak transparan kepada masyarakat atau publik. Hasil sewa tanah atau sawah titisara yang disetorkan ke rekening desa patut diduga hanya kamuflase dalam mengelola aset desa, agar tidak fokusnya masyarakat atau publik dalam memantau regulasi pengelolaan aset desa khususnya bengkok. Menelisik terendus nya pengelolaan aset desa kerap kali hasil sewa tanah atau sawah bengkok diduga terindikasi tidak disetorkan ke rekening desa dan keliru dalam mengelola aset desa. Kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem “Meritokrasi” oleh pihak terkait sehingga tidak maksimal terdeteksi oleh kinerja pihak terkait khususnya inspektorat dan camat sejak tahun 2016.

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Selain kinerja inspektorat yang disorot tajam, kinerja kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Kabupaten Cirebon hingga BPD juga tidak luput dari sorotan miring terkait pembinaan dan pengawasan (Binwas) pengelolaan aset desa yang bersumber dari tanah kas desa (TKD) yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADesa) menjadi ajang koordinasi? Kinerja pihak terkait, khususnya kinerja inspektorat baru-baru ini menjadi cikal bakal dipersoalkan terkait pengawasan dan audit pengelolaan aset desa yang dilaksanakan oleh Inspektorat terutama menjelang akhir masa jabatan kuwu atau Pejabat Kuwu yang hendak mencalonkan kembali di periode selanjutnya.

Menelisik Kinerja Inspektorat dalam Pencalonan Kuwu:

- Advertisement -

Pencalonan kuwu di periode kedua atau ketiga perlu dipertanyakan, karena pengawasan dan audit pengelolaan aset desa yang dilaksanakan oleh Inspektorat patut diduga tidak maksimal atau tidak selektif. Hal ini membuka peluang adanya dugaan rekomendasi dari pihak terkait yang menyebabkan lolosnya seleksi dalam pesta demokrasi (Pilwu/Pilihan Kuwu Serentak), yang seolah-olah tidak ada temuan terkait pengawasan dan audit pengelolaan aset desa dimasa akhir jabatan kuwu.

Tantangan dan Temuan:
Beberapa temuan utama terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan aset desa antara lain:

1. Kurangnya Transparansi: Masih ada desa yang tidak transparan dalam melaporkan hasil sewa tanah kas desa (TKD) dan aset lainnya, khususnya Bengkok.

2. Tidak Sesuai Regulasi: Banyak desa yang tidak mematuhi Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terutama pasal yang mengatur tentang hasil pemanfaatan aset desa harus masuk ke Rekening Kas Desa.

3. Pengawasan Lemah: Pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat, kecamatan, dan DPMD belum optimal dalam mendeteksi penyimpangan dan ketidakpatuhan yang menabrak aturan.

- Advertisement -

Solusi untuk Menghindari Penyalahgunaan:

1. Peningkatan Transparansi: Desa harus mempublikasikan laporan pengelolaan aset desa secara rutin dan transparan kepada masyarakat. Penggunaan teknologi informasi seperti website desa bisa menjadi solusi untuk mempermudah akses informasi kepada publik.

2. Pengawasan Berlapis: Inspektorat perlu meningkatkan pengawasan dan audit secara berkala, terutama menjelang akhir masa jabatan kuwu. Melibatkan pihak ketiga atau auditor independen bisa menjadi alternatif untuk memastikan objektivitas.

- Advertisement -

3. Sanksi Tegas: Penerapan sanksi tegas bagi desa yang tidak patuh pada regulasi pengelolaan aset desa. Ini bisa berupa sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan indikasi korupsi dikemudian hari.

4. Pelatihan dan Pembinaan: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di pemerintahan desa melalui pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan mengenai pengelolaan aset dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan aset desa. Pembentukan forum warga atau kelompok pengawas bisa menjadi wadah untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.

6. Kolaborasi Antar Instansi: Inspektorat, kecamatan, DPMD, dan BPD harus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam mengawasi dan mengaudit pengelolaan aset desa, dengan mendeteksi jumlah kekayaan aset desa secara global baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan aset desa di Kabupaten Cirebon bisa lebih transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.

 

©Disclaimer : Rilis Ini Berdasarkan Pendapat Penulis

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240805 225843 3608 Diduga, Kades dan Mafia Tanah main Mata dalam penyediaan TKD Conggeang Kulon
Next Article Compress 20240806 152417 7794 Polres Majalengka Sambut Tim Supervisi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261020 231508 8091
DPO Sabu 4,39 Gram Ditangkap di Kebun Sawit, Polsek Kuantan Hilir Tangkap Kakak Kandung Pengedar
Kriminal Oktober 20, 2026
IMG 20261020 184127
Kapolresta Surakarta Dialog Lesehan Bareng Driver Maxim Car
Daerah Oktober 20, 2026
Compress 20261020 180050 0499
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah: Setetes Darah Selamatkan Nyawa
Polri Oktober 20, 2026
Compress 20261020 162244 4787
APBD Kuansing 2027 Diproyeksi Menyusut, Dampak Pemangkasan Transfer Pusat Rp92,9 Miliar
Daerah Oktober 20, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 215 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.9k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?