CIREBON, CHANEL7.ID – Masih ada Pemerintah Desa di Kabupaten Cirebon kerap kali menjadi sorotan terkait pengelolaan aset desa, terutama menjelang akhir masa jabatan kuwu yang hendak mencalonkan kembali di periode selanjutnya. Sejak tahun 2016, masih ada desa yang tidak patuh dalam pengelolaan aset desa, kurang transparan dalam hasil lelang atau sewa yang bersumber dari tanah kas desa (TKD). Kondisi ini menjadi faktor utama dalam persoalan yang berlarut dan berkutat dalam skandal PADesa sejak tahun 2016. Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari tanah kas desa (TKD) perlu diwaspadai adanya langkah yang keliru dari pengelola aset desa dan penggarap sawah atau pemohon sewa, di mana pemohon sewa tidak dibenarkan menyewakan kepada pihak lain atau di pihak ketigakan. Selain itu, hasil pemanfaatan aset desa berupa sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna merupakan pendapatan desa yang wajib masuk ke Rekening Kas Desa. Sejak tahun 2016, kerap kali terjadi kekeliruan dalam mengelola aset desa yang berpotensi adanya unsur dugaan kekeliruan yang disengaja demi meraup keuntungan oknum.
Terkait pengelolaan aset desa yang harus menjadi PADesa, masih ada desa yang menyewakan tanah kas desa (TKD) secara tidak transparan kepada masyarakat atau publik. Hasil sewa tanah atau sawah titisara yang disetorkan ke rekening desa patut diduga hanya kamuflase dalam mengelola aset desa, agar tidak fokusnya masyarakat atau publik dalam memantau regulasi pengelolaan aset desa khususnya bengkok. Menelisik terendus nya pengelolaan aset desa kerap kali hasil sewa tanah atau sawah bengkok diduga terindikasi tidak disetorkan ke rekening desa dan keliru dalam mengelola aset desa. Kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem “Meritokrasi” oleh pihak terkait sehingga tidak maksimal terdeteksi oleh kinerja pihak terkait khususnya inspektorat dan camat sejak tahun 2016.
Selain kinerja inspektorat yang disorot tajam, kinerja kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Kabupaten Cirebon hingga BPD juga tidak luput dari sorotan miring terkait pembinaan dan pengawasan (Binwas) pengelolaan aset desa yang bersumber dari tanah kas desa (TKD) yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADesa) menjadi ajang koordinasi? Kinerja pihak terkait, khususnya kinerja inspektorat baru-baru ini menjadi cikal bakal dipersoalkan terkait pengawasan dan audit pengelolaan aset desa yang dilaksanakan oleh Inspektorat terutama menjelang akhir masa jabatan kuwu atau Pejabat Kuwu yang hendak mencalonkan kembali di periode selanjutnya.
Menelisik Kinerja Inspektorat dalam Pencalonan Kuwu:
- Advertisement -
Pencalonan kuwu di periode kedua atau ketiga perlu dipertanyakan, karena pengawasan dan audit pengelolaan aset desa yang dilaksanakan oleh Inspektorat patut diduga tidak maksimal atau tidak selektif. Hal ini membuka peluang adanya dugaan rekomendasi dari pihak terkait yang menyebabkan lolosnya seleksi dalam pesta demokrasi (Pilwu/Pilihan Kuwu Serentak), yang seolah-olah tidak ada temuan terkait pengawasan dan audit pengelolaan aset desa dimasa akhir jabatan kuwu.
Tantangan dan Temuan:
Beberapa temuan utama terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan aset desa antara lain:
1. Kurangnya Transparansi: Masih ada desa yang tidak transparan dalam melaporkan hasil sewa tanah kas desa (TKD) dan aset lainnya, khususnya Bengkok.
2. Tidak Sesuai Regulasi: Banyak desa yang tidak mematuhi Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terutama pasal yang mengatur tentang hasil pemanfaatan aset desa harus masuk ke Rekening Kas Desa.
3. Pengawasan Lemah: Pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat, kecamatan, dan DPMD belum optimal dalam mendeteksi penyimpangan dan ketidakpatuhan yang menabrak aturan.
- Advertisement -
Solusi untuk Menghindari Penyalahgunaan:
1. Peningkatan Transparansi: Desa harus mempublikasikan laporan pengelolaan aset desa secara rutin dan transparan kepada masyarakat. Penggunaan teknologi informasi seperti website desa bisa menjadi solusi untuk mempermudah akses informasi kepada publik.
2. Pengawasan Berlapis: Inspektorat perlu meningkatkan pengawasan dan audit secara berkala, terutama menjelang akhir masa jabatan kuwu. Melibatkan pihak ketiga atau auditor independen bisa menjadi alternatif untuk memastikan objektivitas.
- Advertisement -
3. Sanksi Tegas: Penerapan sanksi tegas bagi desa yang tidak patuh pada regulasi pengelolaan aset desa. Ini bisa berupa sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan indikasi korupsi dikemudian hari.
4. Pelatihan dan Pembinaan: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di pemerintahan desa melalui pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan mengenai pengelolaan aset dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan aset desa. Pembentukan forum warga atau kelompok pengawas bisa menjadi wadah untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.
6. Kolaborasi Antar Instansi: Inspektorat, kecamatan, DPMD, dan BPD harus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam mengawasi dan mengaudit pengelolaan aset desa, dengan mendeteksi jumlah kekayaan aset desa secara global baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan aset desa di Kabupaten Cirebon bisa lebih transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.
©Disclaimer : Rilis Ini Berdasarkan Pendapat Penulis
®Hadiyanto

