Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Maret 1, 2026
Share
3 Min Read
Compress 20260301 195423 3790
SHARE
Bagikan Berita

‎REMBANG, CHANEL7.ID – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau lembaga tertentu seringkali menjadi sorotan tajam, terutama dalam konteks netralitas dan etika profesi.
‎
‎Dewasa ini sangat marak oknum PNS yang berprofesi ganda alias merangkap jabatan. Saat ini banyak PNS yang keranjingan terlibat di lembaga swadaya masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat (Ormas), sehingga tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat menjadi terganggu serta terabaikan.
‎
‎Di mata advokat dan praktisi hukum, CBP Law Office Bagas Pamenang, N, SH., MH, hal ini dinilai memiliki potensi konflik kepentingan dan pelanggaran regulasi yang serius.
‎
‎Bagas Pamenang berpandangan ASN menjadi ketua ormas/LSM, merupakan pelanggaran prinsip netralitas ASN. Ia memandang bahwa ASN yang memimpin ormas berisiko tinggi melanggar asas netralitas yang diamanatkan dalam UU ASN,” terangnya, Minggu, (1/3/2026)
‎
‎Bagas berujar ASN diwajibkan untuk bersikap tidak memihak dan fokus pada pelayanan publik, bukan pada kepentingan kelompok atau politik tertentu. Ketika seorang ASN menjadi pemimpin ormas, dikhawatirkan terjadi penggunaan fasilitas negara atau mobilisasi dukungan yang merusak integritas pelayanan publik.
‎
‎”Dalam hal ini, potensi konflik kepentingan dan pelanggaran disiplin larangan rangkap jabatan: ASN dilarang memegang jabatan yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya,” tegas advokat muda ini.
‎
‎Bagas menambahkan keterlibatan ASN dalam ormas (apalagi yang dilarang/radikal) dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan. Dan ASN tidak boleh memimpin ormas tertentu karena dapat mengganggu profesionalisme kerja.
‎ASN secara tegas dilarang terlibat dalam organisasi yang telah dibubarkan pemerintah.
‎
‎ Praktisi hukum Bagas Pamengan menyoroti adanya ormas yang seringkali transaksional atau terlibat dalam konflik, sehingga ASN yang memimpin lembaga tersebut bisa terseret dalam masalah hukum,” bilangnya
‎
‎Jika ASN tersebut juga seorang advokat, terdapat aturan yang lebih ketat. Berdasarkan UU Advokat, PNS/ASN dilarang untuk merangkap jabatan sebagai advokat. Advokat tidak boleh merangkap jabatan yang mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
‎
‎Di mata saya (Advokat), ASN menjadi ketua ormas adalah tindakan rentan risiko. Meskipun berorganisasi adalah hak warga negara, posisi ASN yang terikat sumpah setia kepada pemerintah membuat keterlibatan dalam pimpinan ormas seringkali dianggap sebagai pelanggaran disiplin dan netralitas yang wajib ditindak,” imbuhnya.
‎
‎Jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, maka pegawai tersebut bisa saja diberhentikan oleh Gubernur atau Bupati dan Walikota. Karena, hal ini sudah ada aturannya, yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
‎
‎Berdasarkan peraturan perundang – undangan di Indonesia hingga tahun 2026, keterlibatan ASN, sebagai ketua atau pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga tertentu menjadi perhatian serius terkait netralitas dan potensi konflik kepentingan, yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN terbaru),” pungkasnya.
‎

 

Read More

IMG 20260922 173923
Waspada Cuaca Ekstrim di Jawa Tengah
Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi
Logis Hadir Memperluas Akses Layanan Kesehatan Mental di Jawa Tengah
GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia

®Aziz

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Jawa Tengah, Praktisi Hukum Rembang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260301 044323 3415 Strategi CRM Craft Hadapi Lonjakan Pesanan Jelang Lebaran
Next Article Compress 20260302 091548 8103 Rencana Pembangunan Rindam di Lampung Selatan Berujung Polemik, Lima Warga Terancam Pidana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261014 210054 4734
BMKG Deteksi Sebaran Asap di Sumatera Utara, Pemkab Samosir Imbau Warga Gunakan Masker
Berita Oktober 14, 2026
Compress 20261014 084442 2852
Darma Naibaho Ajak Masyarakat Sikapi Putusan MK dengan Bijak, Dorong Evaluasi Administrasi Pendidikan
Berita Oktober 14, 2026
IMG 20261012 164209
Pelantikan Wakil Bupati Klaten Jadi Titik Balik Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Berita Oktober 12, 2026
Compress 20261012 134605 5559
OMK Paroki Santo Mikhael Pangururan Raih Juara Umum Festival Mudifra Regio Tapanuli 2026
Daerah Oktober 12, 2026

Baca Juga

IMG 20260922 173923
Berita

Waspada Cuaca Ekstrim di Jawa Tengah

September 22, 2026 88 Views
IMG 20260914 161144
Daerah

Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi

September 14, 2026 74 Views
IMG 20260702 190421
Berita

Logis Hadir Memperluas Akses Layanan Kesehatan Mental di Jawa Tengah

Juli 2, 2026 126 Views
IMG 20260518 203841
Nasional

GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 19, 2026 167 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?