LAMPUNG, CHANEL7.ID – Rencana pembangunan Resimen Induk Kodam (Rindam) di Kabupaten Lampung Selatan memicu ketegangan di tengah masyarakat. Proyek yang disebut-sebut membutuhkan lahan seluas 155 hektare itu direncanakan berlokasi di Desa Kemukus dan Desa Pendowo, Kecamatan Ketapang. Namun, rencana tersebut menuai penolakan karena lahan yang dimaksud telah lama dikuasai dan dihuni warga.
Situasi memanas pada Rabu, 5 Februari 2026, ketika sejumlah pihak yang disebut berasal dari Koramil melakukan pengukuran dan pemetaan lokasi menggunakan drone. Warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi terkait rencana pembangunan tersebut. Ketidakhadiran informasi itulah yang memicu kecurigaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sejumlah warga kemudian menghadang proses pengukuran. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi mengancam kepemilikan tanah warga. Aksi saling adu argumen pun tak terhindarkan. Dalam kericuhan itu, sebuah drone yang digunakan untuk pemetaan dilaporkan mengalami kerusakan.
Warga mengaku tersulut emosi karena merasa tidak dihargai dan khawatir data hasil pemetaan akan digunakan sebagai dasar pengambilalihan lahan. Ketegangan tersebut turut berdampak pada psikologis masyarakat di dua desa, bahkan meluas ke sejumlah desa perbatasan.
- Advertisement -
Status dan Riwayat Lahan
Menurut keterangan warga, lahan tersebut telah digarap sejak tahun 1990-an. Tanah itu sebelumnya merupakan bekas perkebunan peninggalan Belanda dan izin pengelolaan hutan yang kemudian ditelantarkan. Seiring waktu, masyarakat mengolahnya menjadi lahan pertanian produktif, termasuk persawahan.
Wilayah tersebut juga telah ditetapkan sebagai desa definitif sejak 2002 berdasarkan keputusan Bupati Lampung Selatan saat itu, Zulkifli Anwar. Selain itu, warga mengaku rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2008. Sebagian lahan bahkan telah bersertifikat dan dijadikan agunan kredit di perbankan.
Tanah tersebut juga pernah diusulkan sebagai lokasi prioritas reforma agraria sejak 2020 melalui program penyelesaian konflik agraria yang diajukan organisasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
Lima Warga Dipanggil Polisi
- Advertisement -
Pasca insiden kericuhan, lima warga menerima panggilan dari kepolisian sebagai saksi. Namun, pihak kuasa hukum warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Kuasa hukum menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog terbuka sebelum menjalankan proyek pembangunan. Mereka juga mempertanyakan keterlibatan pemerintah daerah dan pemerintah desa yang disebut tidak mengetahui secara rinci rencana tersebut.
Tuntutan Warga
- Advertisement -
Sebagai bentuk protes, warga menggelar aksi solidaritas di kantor kepolisian setempat. Dalam aksi itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan:
Menghentikan upaya kriminalisasi terhadap petani dan mengedepankan penyelesaian secara persuasif serta musyawarah, termasuk melalui pendekatan restorative justice.
Membebaskan warga dari segala tuntutan hukum terkait insiden tersebut dan mencari solusi melalui dialog.
Menghentikan rencana pembangunan Rindam di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik dan sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun.
Hingga kini, polemik rencana pembangunan Rindam di Kecamatan Ketapang masih berlangsung. Warga berharap pemerintah membuka ruang komunikasi dan transparansi agar konflik tidak semakin meluas.
®Yusef Ferry S

