CIREBON, CHANEL7.ID – Pemerintah Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, patut diduga terlibat dalam konspirasi terselubung dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini mencerminkan lemahnya sumber daya manusia dalam mengelola pemerintahan desa, yang berpotensi merugikan masyarakat dan membuka peluang untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kegiatan di pemerintah desa diduga tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32 huruf F, di mana pemerintah desa wajib menyediakan dukungan anggaran dan BPD bertanggung jawab memfasilitasi serta memimpin musyawarah desa yang demokratis. Namun, Pemerintah Desa Kemlaka Gede dan BPD diduga mengabaikan regulasi ini dalam mengadakan pertemuan antar lembaga desa.
Pertemuan yang seharusnya dipimpin oleh BPD dan difasilitasi oleh pemerintah desa malah diduga diselenggarakan dengan agenda yang keliru. Surat undangan yang dibuat oleh pemerintah desa terindikasi mengandung agenda konspirasi yang melibatkan pemerintah desa dan BPD dalam kalender kegiatan bulan Agustus.
Seorang warga yang identitasnya dirahasiakan menyatakan adanya indikasi agenda terselubung, “Siasat desa kanggo oli tanda tangane RTRW untuk pengajuan DD 2 (siasat desa buat dapat tanda tangan RT dan RW untuk pengajuan DD 2),” katanya kepada jurnalis Chanel7.id.
- Advertisement -
Surat undangan yang menggunakan kop Pemerintah Desa, bukan kop BPD, semakin memperkuat dugaan ini. Burhan, seorang aparatur pemerintah desa, hanya menjawab singkat ketika dihubungi, “Bli faham ang, Ws di atur bae (tidak faham kang, sudah diatur saja).”
Seorang anggota BPD yang juga dirahasiakan identitasnya, mengungkapkan adanya perubahan mendadak terkait kegiatan yang sudah disepakati. “Minggu lalu sudah sepakat kita yang mengundang, eh ternyata tadi sore berubah jadi kuwu yang mengundang dan undangannya aneh. Saya nggak hadir di desa, setahu saya semua BPD kecuali saya waktu itu lagi kumpul buat rencana mengumpulkan perangkat, terus disampaikan ke Kuwu dan diterima, ternyata berubah sekarang,” ujarnya.
Surat undangan tertanggal 4 Agustus 2024 yang ditujukan kepada BPD, lembaga desa, ketua RT, dan ketua RW semakin menguatkan dugaan konspirasi. Kegiatan yang menggunakan kop surat Pemerintah Desa untuk acara yang diadakan pada 5 Agustus 2024 tersebut, mencantumkan kalimat “Sangat Penting” yang mengundang kecurigaan publik, terutama karena dilaksanakan dalam rangka silaturahmi anggota BPD dan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dugaan konspirasi antara Pemerintah Desa Kemlaka Gede dan BPD mencerminkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan membuka peluang bagi praktik KKN. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan terus memantau jalannya pemerintahan desa demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
Jurnalis Chanel7.id akan terus memantau perkembangan dinamika yang terjadi dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
- Advertisement -
Dari Informasi Yang di himpun Berikut keterangan Kalender Kegiatan Pemerintah Desa dan BPD:
1. Kalender Kegiatan Pemerintah Desa di Bulan Agustus:
• Lanjutan penyusunan RKPDes untuk tahun anggaran berikutnya dengan melengkapi rencana kegiatan (RK) dan rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana Pasal 42 Ayat 1 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
• Lanjutan proses RKPDes perubahan.
• Lanjutan proses APBDes perubahan, meliputi proses pencairan ADD termin 2.
• Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan.
• Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau pemerintah daerah yang disepakati pemerintah desa (apabila ada).
2. Kalender Kegiatan BPD di Bulan Agustus:
• Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan pemerintah desa sesuai dengan bidangnya masing-masing, sebagaimana Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 46, 47, dan 52.
• Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing sebagaimana Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32 sampai dengan Pasal 36.
• Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKADP, dan masyarakat sebagaimana Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 37 dan 50.
• Musyawarah pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada) sebagaimana Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 44 dan 45 serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Pasal 6.
• Kegiatan ketatausahaan BPD sebagaimana Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 54.
• Musyawarah pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas RKPDes untuk tahun anggaran berikutnya (bila bulan Juli belum diputuskan) sebagaimana Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 31 dan 32.
• Musyawarah pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas perubahan APBDes tahun anggaran berjalan bila ada perubahan (bila bulan Juli belum diputuskan) sebagaimana Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40 dan 42.
- Advertisement -
®Hadiyanto