CIREBON, CHANEL7.ID – Pemerintah Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, diduga melakukan kesalahan dalam mengadakan pertemuan antar lembaga desa. Hal ini tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32 huruf F.
Menurut regulasi yang berlaku, pemerintah desa harus menyiapkan dukungan anggaran dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertanggung jawab memfasilitasi dan memimpin proses musyawarah desa yang demokratis serta menghasilkan keputusan berkualitas untuk dilaksanakan. Kegiatan tersebut seharusnya dipimpin oleh BPD dengan difasilitasi oleh pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 11 dan 15.
Namun, yang terjadi di Pemerintah Desa Kemlaka Gede dianggap keliru dan diduga tidak memahami regulasi yang ada. Kondisi ini menunjukkan adanya dugaan agenda pertemuan terselubung yang tidak sesuai dengan regulasi. Surat yang dibuat oleh pemerintah desa diduga menunjukkan adanya agenda tersembunyi untuk menjalankan konspirasi dalam kalender bulan Agustus baik di pemerintah desa maupun BPD.
Pemerintah desa diduga melakukan kolaborasi dengan BPD terkait pengiriman undangan yang diduga berpotensi menyangkut pautkan adanya kalender kegiatan pemerintah desa dan BPD di bulan Agustus. Berikut kalender kegiatan pemerintah desa di bulan Agustus:
• Lanjutan penyusunan RKPDes untuk tahun anggaran berikutnya dengan melengkapi rencana kegiatan (RK) dan rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana pasal 42 ayat 1 Permendagri nomor 114 tahun 2014.
• Lanjutan proses RKPDes perubahan.
• Lanjutan proses APBDes Perubahan, meliputi proses pencairan ADD termin 2.
• Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan diantaranya.
• Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau pemerintah daerah yang disepakati pemerintah desa (apabila ada).
- Advertisement -
Sementara kalender kegiatan BPD di bulan Agustus adalah sebagai berikut:
• Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan pemerintah desa sesuai dengan bidangnya masing-masing, sebagaimana Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 46, 47 dan 52.
• Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing sebagaimana Permendagri Nomor 110 tahun 2016 pasal 32 sampai dengan pasal 36.
• Pertemuan rutin sebagai ajang konsolidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKADP dan masyarakat sebagaimana Permendagri Nomor 110 tahun 2016 pasal 37 dan 50.
• Musyawarah pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada) sebagaimana Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 44 dan 45 serta Permendagri nomor 111 tahun 2014 pasal 6.
• Kegiatan ketatausahaan BPD sebagaimana Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 54.
• Musyawarah pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas RK Pdes untuk tahun anggaran berikutnya (bila bulan Juli belum diputuskan) sebagaimana nomor 114 tahun 2014 pasal 31 dan 32.
• Musyawarah pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas perubahan APBDes tahun anggaran berjalan bila ada perubahan (bila bulan Juli belum diputuskan) sebagaimana Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 40 dan 42.
Salah satu masyarakat yang identitasnya masih dirahasiakan mengatakan adanya dugaan agenda terselubung, “Siasat desa kanggo oli tanda tangane RTRW untuk pengajuan DD 2 (siasat desa buat dapat tanda tangan RT dan Rw untuk pengajuan DD 2),” singkatnya kepada jurnalis Chanel7.id
Ia menambahkan bahwa surat yang dibuat tersebut menggunakan Kop Pemerintah Desa, bukan Kop dari BPD, “Maksude kop e deke desa , sing di undang bpd sing due acara bpd , Yo lucu , maka e isun bli Marek , isin (maksudnya Kop nya punya desa, yang diundang BPD yang punya acara BPD, ya lucu, makanya saya tidak datang, malu)”, terangnya.
Selain itu, Burhan yang di ketahui aparatur pemerintah desa saat di hubungi mengatakan dengan irit, “Bli faham ang, Ws di atur bae (tidak faham kang, sudah diatur saja)”, terangnya dengan irit kepada jurnalis Chanel7.id, 5 Agustus 2025.
Beredarnya surat undangan tertanggal 4 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Bapak/Ibu, BPD Kemlaka Gede, Lembaga Desa Kemlaka Gede, Ketua RT dan Ketua RW semakin menguatkan adanya dugaan konspirasi kelompok tertentu yang memanfaatkan hari besar. Adapun surat yang menggunakan “KOP PEMERINTAH DESA” dalam kegiatan tersebut yang diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2024 dalam rangka silaturahmi anggota BPD Kemlaka Gede periode 2023-2029 dan juga pelaksanaan kegiatan peringatan hari kemerdekaan negara Republik Indonesia diduga keliru. Dalam keterangan surat tersebut tertuang kalimat “Sangat Penting”, kondisi ini mengundang kecurigaan terhadap pemerintah desa dan BPD yang diduga memanfaatkan hari besar nasional untuk kegiatan yang diduga adanya konspirasi gerbong politik tertentu.
- Advertisement -
Selain itu, ketidakpahaman regulasi pemerintah desa dan BPD diduga tidak maksimal mengerti regulasi yang ada sehingga banyak terjadi kekeliruan dalam mengelola jalannya roda pemerintahan desa. Berikut regulasi yang patut diduga tidak dipahami oleh pemerintah desa dan BPD:
Fungsi BPD:
Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD Pasal 31, yaitu:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD:
Tugas BPD diatur pada Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab V Pasal 32, yaitu:
1. Menggali aspirasi masyarakat.
2. Menampung aspirasi masyarakat.
3. Mengelola aspirasi masyarakat.
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
6. Menyelenggarakan musyawarah desa.
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Advertisement -
Hak BPD:
Hak BPD diatur pada Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab VI Pasal 51, yaitu:
1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.
2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kewajiban BPD:
Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab VI Pasal 60, yaitu:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa.
5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wewenang BPD:
Wewenang BPD diatur pada Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab VI Pasal 63, yaitu:
1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi.
2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis.
3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya.
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa.
5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.
6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
8. Menyusun peraturan tata tertib BPD.
9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa.
11. Mengelola biaya operasional BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku.
12. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketidakselarasan dan kekeliruan Pemerintah Desa Kemlaka Gede dan BPD harus lebih memahami dan mengimplementasikan regulasi yang ada dengan benar untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Pengelolaan desa yang baik harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menghasilkan keputusan dan kebijakan yang tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidakselarasan dan kekeliruan dalam menjalankan pemerintahan desa tidak hanya akan berdampak atau berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan BPD untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan desa yang berkelanjutan serta berkeadilan.
Pemerintah Desa Kemlaka Gede diharapkan segera melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki kinerja mereka dan mematuhi semua regulasi yang berlaku. Selain itu, pengawasan dari masyarakat dan lembaga terkait juga sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat.
®Hadiyanto