TANGERANG, CHANEL7.ID – Keuntungan yang sangat menjanjikan dari praktik pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi 3 Kg kedalam tabung gas Non Subsidi 12 Kg sepertinya menjadi salah satu pemicu para oknum pelaku usaha untuk terus melancarkan usaha illegalnya.
Meskipun usaha pengoplosan gas dari subsidi ke non subsidi sangat beresiko tinggi, namun hal itu tidak menjadi halangan bagi para mafia gas untuk terus beraksi.
Santer terdengar Rumpin Bogor merupakan salah satu wilayah yang diduga menjadi salah satu wilayah yang kerap dijadikan tempat usaha illegal pengoplosan gas bersubsidi tersebut.
Saat awak media melintas dijalan Raya Cisauk – Legok Kabupaten Tangerang ada beberapa mobil Pickup bermuatan gas atau liquified petroleum gas (LPG) yang diduga illegal hilir mudik baik yang menuju atau dari arah Rumpin Bogor.
- Advertisement -
Salah satu pengemudi yang berhasil di wawancara, dirinya mengaku hanya seorang pengemudi yang mengantarkan barang menuju wilayah Rumpin Bogor.

“Saya hanya sopir, kalau untuk bosnya bernama Jipeng, saya tidak tahu mau dikirim kemana, tugas saya hanya mengantar sampai ke kontrakan, setelah itu kendaraan ini di ambil oleh seseorang. “terang pengemudi yang memperkenalkan diri bernama Bule. Rabu (19/6/24).
Bule yang mengemudikan kendaraan jenis Pickup dengan Nomor Polisi F 6025 NS mengangkut sebanyak 280 tabung gas bersubsidi 3 kg yang diduga akan di oplos kedalam tabung gas Non subsidi.
“Jumlah tabung gas keseluruhan ada 280 tabung, yang terisi ada 240 tabung dan kosong ada 40 tabung.” Jelas Bule sembari menunjukkan tabung gas yang terisi namun tidak dilengkapi dengan Seal cap pada penutup valve tabung LPG.
Ditempat terpisah, sebuah mobil dengan Nopol B 9193 SVT diduga bermuatan gas illegal, dugaan itu muncul saat awak media mendapati kendaraan tersebut ditutup dengan terpal yang berisikan ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran.
- Advertisement -
“Gas ini dari Rumpin akan dibawa ke daerah Jakarta kalau untuk pemiliknya bernama Jaya.” Ucap singkat pengemudi bernama Jojo.
Saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut Jojo diam membisu tidak menjawab pertanyaan dari awak media.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan baik Jipeng maupun Jaya yang di sebut sebagai pemilik, belum dapat dikonfirmasi.
- Advertisement -
Ditegaskan pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Barang siapa yang menyalahgunakan bahan bakar minyak maupun gas maka dapat di ancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
®Investigasi : Muttaqien