Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: CSR sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon: Solusi Berkelanjutan untuk Pembangunan Daerah
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > CSR sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon: Solusi Berkelanjutan untuk Pembangunan Daerah
Opini

CSR sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon: Solusi Berkelanjutan untuk Pembangunan Daerah

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Juli 24, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240724 205756 6044
Photo Ilustrasi, Oleh, Hadiyanto, (Chanel7.id) Keterbukaan Penggunaan CSR: Transparansi dalam penggunaan dana CSR sangat penting.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan konsep penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan. Di Kabupaten Cirebon, peran CSR tidak hanya sebatas kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Langkah ini dapat mendukung pembangunan desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan, asalkan didukung oleh regulasi yang tepat dan implementasi yang efektif.

Langkah-Langkah Pemerintah Kabupaten Cirebon:

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

1. Koordinasi dan Pendataan Perusahaan: Pemerintah Kabupaten Cirebon harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendata perusahaan yang beroperasi di desa-desa. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan ini dapat terdeteksi dan diberikan solusi penyaluran CSR yang tepat sasaran.

2. Penerapan Regulasi CSR: Pemerintah harus menerapkan regulasi CSR melalui pembuatan peraturan bupati yang menyangkut peraturan perundang-undangan tentang desa dan CSR. Ini penting agar realisasi CSR tepat pada tempatnya dan tidak disalahgunakan.

- Advertisement -

3. Keterbukaan Penggunaan CSR: Transparansi dalam penggunaan dana CSR sangat penting. Masyarakat harus dapat menikmati manfaat CSR dan berperan aktif dalam mengawasi penggunaannya.

4. Penegakan Sanksi: Pemerintah harus memberikan tekanan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban CSR mereka.

5. Kebijakan Penggunaan CSR sebagai PADesa: Pemerintah Desa harus diberi kebijakan untuk menggunakan dana CSR sebagai PADesa. Dana ini kemudian wajib dilaporkan secara terbuka dan transparan kepada publik.

6. Apresiasi untuk Perusahaan: Memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berperan aktif dalam membangun program-program pemerintah melalui CSR yang dijadikan PADesa.

Dasar Hukum yang Mendukung:

- Advertisement -

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Pasal 74 mengatur tentang TJSL yang wajib bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pelaksanaan TJSL ini harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan.

2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas: Pelaksanaan TJSL diatur dalam rencana kerja tahunan perseroan yang harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Pasal 15 huruf b mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, penanam modal dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan kegiatan usaha.

- Advertisement -

4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 68 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

5. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan: Mengatur kewajiban BUMN dalam melaksanakan Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

6. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur bahwa Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi wajib bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

7. Peraturan Bupati Cirebon No. 76 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan: Mengatur pelaksanaan TJSL oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Cirebon, serta program kemitraan dan bina lingkungan.

Kesimpulan:

Pemanfaatan CSR sebagai PADesa di Kabupaten Cirebon dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat dari pemerintah dan dukungan regulasi yang kuat, CSR dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan tanda kemajuan suatu daerah yang tertib dalam penggunaan CSR. Transparansi, koordinasi, dan penegakan sanksi adalah kunci untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik demi mencapai tujuan yang mulia.

Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.

 

 

 

©Disclaimer : Sumber Rilis Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapatan Dari Penulis.

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240724 132647 7476 Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Next Article Compress 20240724 230510 0885 Keterangan Sekretaris Desa Sutawinangun Berubah-ubah, Diduga Terindikasi Tidak Konsisten
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260911 WA0014
Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan
Polri September 11, 2026
Compress 20260910 114906 6194
Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban
Daerah September 10, 2026
IMG 20260909 173324
Kodim 0723 Klaten Gelar Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
TNI September 9, 2026
Compress 20260907 200556 6468
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Daerah September 7, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 176 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.8k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?