Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: CSR sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon: Solusi Berkelanjutan untuk Pembangunan Daerah
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > CSR sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon: Solusi Berkelanjutan untuk Pembangunan Daerah
Opini

CSR sebagai Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon: Solusi Berkelanjutan untuk Pembangunan Daerah

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Juli 24, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240724 205756 6044
Photo Ilustrasi, Oleh, Hadiyanto, (Chanel7.id) Keterbukaan Penggunaan CSR: Transparansi dalam penggunaan dana CSR sangat penting.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan konsep penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan. Di Kabupaten Cirebon, peran CSR tidak hanya sebatas kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Langkah ini dapat mendukung pembangunan desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan, asalkan didukung oleh regulasi yang tepat dan implementasi yang efektif.

Langkah-Langkah Pemerintah Kabupaten Cirebon:

Read More

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang
Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

1. Koordinasi dan Pendataan Perusahaan: Pemerintah Kabupaten Cirebon harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendata perusahaan yang beroperasi di desa-desa. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan ini dapat terdeteksi dan diberikan solusi penyaluran CSR yang tepat sasaran.

2. Penerapan Regulasi CSR: Pemerintah harus menerapkan regulasi CSR melalui pembuatan peraturan bupati yang menyangkut peraturan perundang-undangan tentang desa dan CSR. Ini penting agar realisasi CSR tepat pada tempatnya dan tidak disalahgunakan.

- Advertisement -

3. Keterbukaan Penggunaan CSR: Transparansi dalam penggunaan dana CSR sangat penting. Masyarakat harus dapat menikmati manfaat CSR dan berperan aktif dalam mengawasi penggunaannya.

4. Penegakan Sanksi: Pemerintah harus memberikan tekanan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban CSR mereka.

5. Kebijakan Penggunaan CSR sebagai PADesa: Pemerintah Desa harus diberi kebijakan untuk menggunakan dana CSR sebagai PADesa. Dana ini kemudian wajib dilaporkan secara terbuka dan transparan kepada publik.

6. Apresiasi untuk Perusahaan: Memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berperan aktif dalam membangun program-program pemerintah melalui CSR yang dijadikan PADesa.

Dasar Hukum yang Mendukung:

- Advertisement -

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Pasal 74 mengatur tentang TJSL yang wajib bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pelaksanaan TJSL ini harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan.

2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas: Pelaksanaan TJSL diatur dalam rencana kerja tahunan perseroan yang harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Pasal 15 huruf b mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, penanam modal dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan kegiatan usaha.

- Advertisement -

4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 68 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

5. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan: Mengatur kewajiban BUMN dalam melaksanakan Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

6. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur bahwa Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi wajib bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

7. Peraturan Bupati Cirebon No. 76 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan: Mengatur pelaksanaan TJSL oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Cirebon, serta program kemitraan dan bina lingkungan.

Kesimpulan:

Pemanfaatan CSR sebagai PADesa di Kabupaten Cirebon dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat dari pemerintah dan dukungan regulasi yang kuat, CSR dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan tanda kemajuan suatu daerah yang tertib dalam penggunaan CSR. Transparansi, koordinasi, dan penegakan sanksi adalah kunci untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik demi mencapai tujuan yang mulia.

Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.

 

 

 

©Disclaimer : Sumber Rilis Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapatan Dari Penulis.

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240724 132647 7476 Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Next Article Compress 20240724 230510 0885 Keterangan Sekretaris Desa Sutawinangun Berubah-ubah, Diduga Terindikasi Tidak Konsisten
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Opini Juli 17, 2025
Compress 20250717 025743 3190
Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism
Daerah Juli 17, 2025
Polish 20250716 224825564
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
Opini Juli 16, 2025
Compress 20250716 080057 7065
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024, Desakan Warga Belum Mendapat Klarifikasi Resmi Dari inspektorat Surabaya
Daerah Juli 16, 2025

Baca Juga

Compress 20250717 031220 0261
Opini

Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon

Juli 17, 2025 7.6k Views
Polish 20250716 224825564
Opini

Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak

Juli 16, 2025 17 Views
Compress 20250716 020109 9527
Pemda

DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang

Juli 16, 2025 6.2k Views
COLLAGE 20250715 181428
Pariwara

Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

Juli 15, 2025 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?