CIREBON, CHANEL7.ID – Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan konsep penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan. Di Kabupaten Cirebon, peran CSR tidak hanya sebatas kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Langkah ini dapat mendukung pembangunan desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan, asalkan didukung oleh regulasi yang tepat dan implementasi yang efektif.
Langkah-Langkah Pemerintah Kabupaten Cirebon:
1. Koordinasi dan Pendataan Perusahaan: Pemerintah Kabupaten Cirebon harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendata perusahaan yang beroperasi di desa-desa. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan ini dapat terdeteksi dan diberikan solusi penyaluran CSR yang tepat sasaran.
2. Penerapan Regulasi CSR: Pemerintah harus menerapkan regulasi CSR melalui pembuatan peraturan bupati yang menyangkut peraturan perundang-undangan tentang desa dan CSR. Ini penting agar realisasi CSR tepat pada tempatnya dan tidak disalahgunakan.
- Advertisement -
3. Keterbukaan Penggunaan CSR: Transparansi dalam penggunaan dana CSR sangat penting. Masyarakat harus dapat menikmati manfaat CSR dan berperan aktif dalam mengawasi penggunaannya.
4. Penegakan Sanksi: Pemerintah harus memberikan tekanan dan sanksi kepada perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban CSR mereka.
5. Kebijakan Penggunaan CSR sebagai PADesa: Pemerintah Desa harus diberi kebijakan untuk menggunakan dana CSR sebagai PADesa. Dana ini kemudian wajib dilaporkan secara terbuka dan transparan kepada publik.
6. Apresiasi untuk Perusahaan: Memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berperan aktif dalam membangun program-program pemerintah melalui CSR yang dijadikan PADesa.
Dasar Hukum yang Mendukung:
- Advertisement -
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Pasal 74 mengatur tentang TJSL yang wajib bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pelaksanaan TJSL ini harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan.
2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas: Pelaksanaan TJSL diatur dalam rencana kerja tahunan perseroan yang harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Pasal 15 huruf b mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, penanam modal dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan kegiatan usaha.
- Advertisement -
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 68 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
5. Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan: Mengatur kewajiban BUMN dalam melaksanakan Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
6. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur bahwa Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi wajib bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
7. Peraturan Bupati Cirebon No. 76 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan: Mengatur pelaksanaan TJSL oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Cirebon, serta program kemitraan dan bina lingkungan.
Kesimpulan:
Pemanfaatan CSR sebagai PADesa di Kabupaten Cirebon dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat dari pemerintah dan dukungan regulasi yang kuat, CSR dapat menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan tanda kemajuan suatu daerah yang tertib dalam penggunaan CSR. Transparansi, koordinasi, dan penegakan sanksi adalah kunci untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik demi mencapai tujuan yang mulia.
Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.
©Disclaimer : Sumber Rilis Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapatan Dari Penulis.
®Hadiyanto