CIREBON, CHANE7.ID – Penggunaan Dana Desa (DD), Bantuan Provinsi (BanProv), Bantuan Bupati (BanBup), dan Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini mulai terendus setelah ketidak konsisten nan jawaban Sekretaris Desa Sutawinangun tentang penggunaan dana publik. Desa Sutawinangun yang memiliki Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang lebih 20 hektar hanya menghasilkan PADesa sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), yang menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran desa tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Juli 2024, Asri, Sekretaris Desa Sutawinangun, memberikan penjelasan yang beragam kepada beberapa awak media. “Untuk sisa lebih pembelanjaan hasil realisasi tidak ada, karena terserap semua. Untuk itu kita bayar untuk belanja material, untuk LPM dan TPK ada kegiatan tersendiri,” terang Asri kepada Jurnalis Chanel7.id.
Selain itu, Asri menambahkan bahwa “tanah ada kurang lebih 20 hektar, tapi tidak semuanya produktif. Untuk sewa semuanya ke ibu kuwu semua, untuk data bengkok saya ada, tapi tidak hafal karena banyak banget, cuma tidak produktif,” jelasnya lebih lanjut kepada jurnalis Chanel7.id.
Mengenai Program Ketapang, Asri menyebut bahwa pemerintah Desa Sutawinangun baru memulainya pada tahun 2022. “Kita di awal 2022 baru, untuk program kambingnya kita profit, untuk lelenya masih tahap pembelajaran,”tambahnya.
- Advertisement -
Namun, ketidakhadiran sisa lebihan pembelanjaan anggaran dalam penggunaan anggaran di Desa Sutawinangun tidak selaras dengan apa yang disampaikan oleh Asri. Ketika disinggung mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Asri menekankan bahwa harus sesuai realisasi dalam pembuatan SPJ dan LPJ. Kondisi ini menimbulkan ketidaksinkronan dalam realita, memunculkan dugaan adanya indikasi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Sutawinangun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu/Kades Sutawinangun belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait isu ini. Kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa sangat penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan dana yang dialokasikan dapat bermanfaat sesuai peruntukannya.
- Advertisement -
®Hadiyanto