PATI, CHANEL7.ID – Pasar Daerah Soponyono Ya’ik yang berada di Jalan Kembang Joyo, Ngembleb, Kelurahan Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga digunakan untuk kegiatan hiburan malam di luar fungsi utamanya sebagai pasar.
Dugaan tersebut muncul setelah awak media melakukan pemantauan pada Rabu malam, 9 September 2026. Dari hasil pemantauan, sejumlah kios di kawasan pasar terlihat masih beraktivitas pada malam hari. Suara musik juga terdengar cukup keras dari beberapa kios.
Selain dugaan adanya kegiatan karaoke, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol di sejumlah kios. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Untuk memperoleh klarifikasi, jurnalis Chanel7.id mendatangi kantor pengelola Pasar Soponyono Ya’ik dan meminta keterangan kepada Wulan selaku kepala pasar.
- Advertisement -
Wulan mengaku belum mengetahui adanya aktivitas karaoke maupun dugaan penjualan minuman beralkohol di kawasan pasar tersebut. Menurutnya, ia baru sekitar dua bulan menjabat sebagai kepala pasar.
“Saya tidak tahu kalau di Pasar Soponyono ini dijadikan tempat karaoke dan menjual minuman keras. Saya di sini baru,” ujar Wulan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Rony, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan fungsi pasar, Disdagperin akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai Kepala Dinas Disdagperin Kabupaten Pati secepatnya akan mengirimkan surat kepada Pol PP untuk menertibkan Pasar Soponyono apabila memang ada penyalahgunaan fungsi pasar tersebut,” kata Rony.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Mijan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas di kawasan Pasar Soponyono Ya’ik.
- Advertisement -
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan fasilitas pasar tetap sesuai dengan peruntukannya serta memastikan setiap kegiatan usaha yang berlangsung di kawasan tersebut memenuhi ketentuan peraturan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kegiatan karaoke dan penjualan minuman beralkohol di kawasan Pasar Soponyono Ya’ik masih dalam proses tindak lanjut oleh instansi terkait.
Pihak pengelola pasar maupun pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status dan perizinan kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut.
- Advertisement -
®Laspin

