CIREBON, CHANEL7.ID – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pos jaga perlintasan kereta api Cantilan – Jagasatru (Pos KM344) kini tengah viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga masyarakat wilayah Jagasatru Rt setempat Cucimanah Barat. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang oknum pegawai penjaga perlintasan kereta api di dalam pos jaga perlintasan (KA.KM.344).
Dilansir dari Jejakkasus.info, sebut saja Mawar (F), adalah seorang gadis yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 SD yang akan segera lulus. Diduga, Mawar telah dicabuli oleh seorang pria berinisial Why.
Santernya isu dugaan pelecehan anak di bawah umur, yakni Mawar (F), Why memaparkan, “Iya benar, tapi kejadian itu sudah 6 bulan yang lalu saya lakukan, bahkan sudah selesai dan diklarifikasi dengan sistem perdamaian kekeluargaan serta dimintai ganti rugi oleh pihak keluarga terduga korban sebesar Rp. 5.000.000,-. Namun, saya hanya mampu membayar Rp.1.000.000, dan itu diterima, tapi dana tersebut belum saya kasih karena menunggu gajian tanggal 26 ini, “terangya.
Pernyataan tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak, yakni Why (terduga pelaku) dan ibu Mawar (orang tua terduga korban), serta disaksikan oleh Oknum Anggota Polresta Sumber sebagai anggota reskrim berinisial DT, bukan hanya DT saja melainkan Pak RT setempat Cucimanah Barat, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, serta orang yang mewakili RW setempat, termasuk ibu dan kakeknya Mawar.
- Advertisement -
Hingga berita ini di terbitkan, kasus dugaan tersebut masih disorot oleh beberapa awak media dan beberapa element.
®Hadiyanto