TANGERANG, CHANEL7.ID – Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Kontrakan RT 001/008 Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Murhadi Budiman, siap melakukan penindakan terhadap adanya toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di lingkungannya.
“Kami siap melakukan penindakan terhadap toko tersebut, memang sudah lama saya mencurigai karena kerap didatangi oleh anak-anak punk.” Ujar Hadi sapaan akrab Murhadi Budiman saat ditemui dikediamannya. Selasa (14/5/24).
Hadi mengaku bahwa toko yang berkedok Counter Handphone itu sudah cukup lama beroperasi namun tidak memiliki izin SKU (Surat Keterangan Usaha).
“Saya akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk tindak tegas karena bila hal ini dibiarkan maka akan berdampak negatif terhadap lingkungan.” Tegas Hadi.
- Advertisement -
Beberapa hari yang lalu awak media telah mendatangi toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tersebut, Saat ditemui pria yang mengaku bernama Ryan pemiliknya bernama Dermawan, Ia hanya sebagai pekerja yang menerima gaji setiap bulannya
“Untuk Eximer dan Tramadol hari ini kosong bang, adanya cuma Polos.” Terang Ryan sembari menunjukkan 2 butir obat berwarna putih yang telah dikemas dalam plastik.
Ryan menjelaskan bahwa obat berwarna putih itu dibawah Tramadol (Dosisnya – red), untuk harganya 10 ribu/2 butir.
Namun sangat disayangkan ketika awak media ingin bertanya lebih lanjut, tiba-tiba Ryan menutup tokonya secara mendadak setelah menelpon seseorang yang diduga pemiliknya bernama Dermawan.
Ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
- Advertisement -
Hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum di konfirmasi secara resmi.
- Advertisement -
®Investigasi : Muttaqien