SURAKARTA, CHANEL7.ID – Ratusan jurnalis, wartawan, dan anggota lembaga pers mahasiswa (LPM) dari wilayah Soloraya menggelar aksi damai di Bundaran Monumen Pers, Solo, Selasa pagi. Aksi yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo itu merupakan respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2026 silam yang menyebut istilah “londo ireng” untuk merujuk pada wartawan (28/07/2026).
Massa Aksi berkumpul sejak pukul 09.00 WIB dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan yang tegas, “Hormati Pers”, “Jurnalis Bukan Musuh”, dan “Stop Stigmatisasi”. Aksi diisi dengan orasi, pembacaan pernyataan sikap, serta aksi simbolis berjalan mundur mengelilingi bundaran sebagai lambang kekhawatiran terhadap kemunduran ruang demokrasi apabila kebebasan pers terus mendapat tekanan.
Dalam pernyataan sikap bersama, organisasi pers menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari fungsi pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menekankan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan fakta kepada publik dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan, bukan menjadi sasaran stigma yang merendahkan profesi.
Ketua PWI Solo, Sri Hartanto, hadir dan menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia menilai pelabelan tersebut merendahkan martabat profesi jurnalistik dan berpotensi mengganggu kebebasan pers. “Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan,” ujar Sri Hartanto.
- Advertisement -
Sri Hartanto menambahkan bahwa permintaan maaf bukan sekadar soal kehormatan personal, melainkan langkah penting untuk memulihkan hubungan yang sehat antara pemerintah dan insan pers. Menurutnya, ruang kerja wartawan harus dijaga agar dapat berlangsung secara bebas, aman, dan independen. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Para peserta aksi juga menyoroti sejumlah kasus intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi belakangan ini. Mereka meminta agar aparat dan pejabat publik menghentikan segala bentuk stigmatisasi, ancaman, atau penghalangan kerja jurnalistik. Pernyataan sikap yang dibacakan menuntut jaminan perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas peliputan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku intimidasi.
Sejumlah orator dari LPM menekankan pentingnya pendidikan publik tentang peran pers dalam demokrasi. Mereka mengajak masyarakat memahami bahwa kritik media bukanlah pengkhianatan terhadap negara, melainkan kontrol sosial yang diperlukan untuk memperbaiki kebijakan publik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Aksi damai ini juga diwarnai pembagian selebaran yang menjelaskan hak publik atas informasi dan fungsi pers menurut undang-undang.
Suasana aksi relatif tertib. Pengamanan dari aparat kepolisian setempat terlihat menjaga agar kegiatan berlangsung aman dan tidak mengganggu ketertiban umum. Panitia aksi menegaskan komitmen untuk tetap damai dan mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian. Di sela-sela orasi, beberapa peserta membacakan pengalaman pribadi tentang hambatan saat peliputan, termasuk intimidasi verbal dan upaya penghalangan akses informasi.
Pernyataan sikap yang ditandatangani perwakilan organisasi pers memuat beberapa tuntutan konkret, pertama, permintaan maaf publik dari Presiden atas pernyataan yang men stigmatisasi wartawan, kedua, jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis, ketiga, penghentian segala bentuk intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik, dan keempat, pembukaan ruang dialog antara pemerintah dan organisasi pers untuk memperbaiki komunikasi dan saling memahami peran masing-masing.
- Advertisement -
Koordinator aksi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bermotif politis, melainkan upaya mempertahankan prinsip dasar kebebasan pers yang menjadi hak publik. “Kami tidak menentang kritik terhadap pemerintah, justru kami menjalankan fungsi kontrol. Yang kami tolak adalah pelabelan yang merendahkan dan mengancam keselamatan kerja jurnalistik,” kata salah seorang orator.
Aksi damai di Bundaran Monumen Pers ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan pernyataan sikap. Dokumen tersebut akan dikirimkan kepada instansi terkait sebagai bentuk tuntutan resmi dan catatan publik. Para penggagas berharap langkah ini menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk lebih menghormati kebebasan pers serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi pekerja media.
Sebelum membubarkan diri, para peserta aksi menyerukan agar masyarakat luas mendukung upaya menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan hanya milik wartawan, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
- Advertisement -
@ Pitut Saputra

