Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Kriminal > Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta
Kriminal

Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta

Editor 1
Editor 1 Published Agustus 19, 2026
Share
5 Min Read
IMG 20260819 170320
Laporan Photo Oleh Pitut Saputra (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

SURAKARTA, CHANEL7.ID
Polresta Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana terkait program pemberangkatan ibadah haji musim 2025. Seorang warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, berinisial DF (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti bahwa dana yang diterima dari korban tidak digunakan sesuai janji pemberangkatan. Pengungkapan perkara ini disampaikan Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta (19/08/2026).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Heru, peristiwa bermula pada 26 Desember 2024 dan berlangsung hingga 25 Mei 2025 di wilayah Banyuanyar. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka menawarkan program pemberangkatan haji untuk musim 2025 dengan menjanjikan subsidi sebesar Rp100 juta sehingga biaya yang harus dibayarkan kepada calon jemaah diklaim hanya Rp 99 juta. Keyakinan korban terhadap janji subsidi itu mendorong penyerahan uang secara bertahap.

Read More

IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Peringatan Serangan Umum Empat Hari Jadi Inspirasi Mengisi Kemerdekaan
Pemkot Surakarta Perkuat Gerakan Pemilahan Sampah Berbasis Keluarga
Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan

Heru menjelaskan kronologi singkat perkara, bahwa korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total mencapai Rp104.300.000. Namun ketika musim haji 2025 berakhir, korban tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci. Setelah berusaha menagih pengembalian dana, korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp1.335.500. “Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp102.964.500 untuk ibadah haji,” kata Heru dalam konferensi pers.

Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang yang diterima tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, bukan untuk biaya pemberangkatan haji sebagaimana dijanjikan. Atas dasar temuan tersebut, penyidik menahan DF pada 12 Agustus 2026 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Heru menyatakan penyidik masih mendalami rangkaian perbuatan tersangka, termasuk mekanisme penawaran program pemberangkatan haji kepada korban dan kemungkinan adanya korban lain. “Kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami kasus yang sama agar segera melaporkan kepada Polresta Surakarta untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Heru. Pernyataan itu menegaskan upaya kepolisian untuk membuka ruang bagi korban lain melapor dan memperluas penyidikan bila ditemukan indikasi jaringan atau pola penipuan yang lebih luas.

Dalam proses hukum, DF dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik terus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan apabila bukti dinilai cukup.

Kasus ini menimbulkan dampak signifikan bagi korban, baik secara finansial maupun psikologis. Selain kehilangan uang dalam jumlah besar, korban juga mengalami kekecewaan karena harapan menunaikan ibadah haji tidak terpenuhi. Dampak sosialnya meluas ke keluarga dan komunitas setempat, yang turut merasakan ketidakpastian dan kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara jasa ibadah haji.

Polresta Surakarta menilai kasus ini sebagai peringatan bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pemberangkatan haji, terutama yang menjanjikan subsidi besar atau biaya yang tampak tidak wajar. Heru menekankan pentingnya verifikasi legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan program sebelum menyerahkan uang. Ia mengingatkan masyarakat untuk meminta dokumen resmi, bukti pendaftaran, dan kontrak tertulis yang memuat rincian biaya, jadwal, serta mekanisme pengembalian dana.

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan oleh kepolisian antara lain memverifikasi izin penyelenggara melalui instansi terkait, menghindari pembayaran penuh di muka tanpa jaminan, menyimpan bukti transaksi dan komunikasi, serta berkonsultasi dengan tokoh agama atau lembaga resmi sebelum memutuskan menyerahkan dana. Heru juga mengimbau agar calon jemaah berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan segera melapor bila menemukan praktik mencurigakan.

- Advertisement -

Sementara penyidikan berjalan, Polresta Surakarta berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan mencegah terulangnya modus serupa. Jika ditemukan bukti adanya korban lain atau jaringan yang lebih luas, penyidik akan memperluas pemeriksaan dan menindaklanjuti setiap temuan. Kasus DF menjadi pengingat bahwa niat suci menunaikan ibadah haji harus diiringi kehati-hatian dan verifikasi agar tidak berujung pada kerugian dan kekecewaan.

@ Pitut Saputra

- Advertisement -

About Author

Editor 1

Editor 1

See author's posts

TAGGED: Pemberangkatan Haji, Penipuan, Surakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article IMG 20260818 153814 Jejak Mataram di Jalan Pemuda: Karnaval Klaten 2026 Menyulam Sejarah dan Pembangunan
Next Article Chanel7.id 19 Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261016 044818 8155
Suherman Terpilih sebagai Kepala Desa PAW Sahkuda Bayu, Raih 36 Suara
Daerah Oktober 16, 2026
Compress 20261015 191959 9492
Peduli Dampak Kabut Asap, Komunitas Wartawan Samosir Bagikan 50 Kotak Masker kepada Pelajar
Berita Oktober 15, 2026
Compress 20261014 210054 4734
BMKG Deteksi Sebaran Asap di Sumatera Utara, Pemkab Samosir Imbau Warga Gunakan Masker
Berita Oktober 14, 2026
Compress 20261014 084442 2852
Darma Naibaho Ajak Masyarakat Sikapi Putusan MK dengan Bijak, Dorong Evaluasi Administrasi Pendidikan
Berita Oktober 14, 2026

Baca Juga

IMG 20260903 171521
Berita

Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026

September 3, 2026 135 Views
IMG 20260807 133458
Daerah

Peringatan Serangan Umum Empat Hari Jadi Inspirasi Mengisi Kemerdekaan

Agustus 7, 2026 140 Views
IMG 20260806 172103
Daerah

Pemkot Surakarta Perkuat Gerakan Pemilahan Sampah Berbasis Keluarga

Agustus 6, 2026 99 Views
IMG 20260805 144955
Berita

Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan

Agustus 5, 2026 139 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?