SURAKARTA, CHANEL7.ID
Polresta Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana terkait program pemberangkatan ibadah haji musim 2025. Seorang warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, berinisial DF (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti bahwa dana yang diterima dari korban tidak digunakan sesuai janji pemberangkatan. Pengungkapan perkara ini disampaikan Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta (19/08/2026).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Heru, peristiwa bermula pada 26 Desember 2024 dan berlangsung hingga 25 Mei 2025 di wilayah Banyuanyar. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka menawarkan program pemberangkatan haji untuk musim 2025 dengan menjanjikan subsidi sebesar Rp100 juta sehingga biaya yang harus dibayarkan kepada calon jemaah diklaim hanya Rp 99 juta. Keyakinan korban terhadap janji subsidi itu mendorong penyerahan uang secara bertahap.
Heru menjelaskan kronologi singkat perkara, bahwa korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total mencapai Rp104.300.000. Namun ketika musim haji 2025 berakhir, korban tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci. Setelah berusaha menagih pengembalian dana, korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp1.335.500. “Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp102.964.500 untuk ibadah haji,” kata Heru dalam konferensi pers.
Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang yang diterima tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, bukan untuk biaya pemberangkatan haji sebagaimana dijanjikan. Atas dasar temuan tersebut, penyidik menahan DF pada 12 Agustus 2026 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
- Advertisement -
Heru menyatakan penyidik masih mendalami rangkaian perbuatan tersangka, termasuk mekanisme penawaran program pemberangkatan haji kepada korban dan kemungkinan adanya korban lain. “Kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami kasus yang sama agar segera melaporkan kepada Polresta Surakarta untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Heru. Pernyataan itu menegaskan upaya kepolisian untuk membuka ruang bagi korban lain melapor dan memperluas penyidikan bila ditemukan indikasi jaringan atau pola penipuan yang lebih luas.
Dalam proses hukum, DF dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik terus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan apabila bukti dinilai cukup.
Kasus ini menimbulkan dampak signifikan bagi korban, baik secara finansial maupun psikologis. Selain kehilangan uang dalam jumlah besar, korban juga mengalami kekecewaan karena harapan menunaikan ibadah haji tidak terpenuhi. Dampak sosialnya meluas ke keluarga dan komunitas setempat, yang turut merasakan ketidakpastian dan kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara jasa ibadah haji.
Polresta Surakarta menilai kasus ini sebagai peringatan bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pemberangkatan haji, terutama yang menjanjikan subsidi besar atau biaya yang tampak tidak wajar. Heru menekankan pentingnya verifikasi legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan program sebelum menyerahkan uang. Ia mengingatkan masyarakat untuk meminta dokumen resmi, bukti pendaftaran, dan kontrak tertulis yang memuat rincian biaya, jadwal, serta mekanisme pengembalian dana.
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan oleh kepolisian antara lain memverifikasi izin penyelenggara melalui instansi terkait, menghindari pembayaran penuh di muka tanpa jaminan, menyimpan bukti transaksi dan komunikasi, serta berkonsultasi dengan tokoh agama atau lembaga resmi sebelum memutuskan menyerahkan dana. Heru juga mengimbau agar calon jemaah berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan segera melapor bila menemukan praktik mencurigakan.
- Advertisement -
Sementara penyidikan berjalan, Polresta Surakarta berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan mencegah terulangnya modus serupa. Jika ditemukan bukti adanya korban lain atau jaringan yang lebih luas, penyidik akan memperluas pemeriksaan dan menindaklanjuti setiap temuan. Kasus DF menjadi pengingat bahwa niat suci menunaikan ibadah haji harus diiringi kehati-hatian dan verifikasi agar tidak berujung pada kerugian dan kekecewaan.
@ Pitut Saputra

