KUANSING. CHANEL7.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan Rustam S. Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (20/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 75 jerigen berukuran 35 liter yang masing-masing berisi 32 liter Pertalite, dengan total 2.400 liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu minibus warna silver metalik BA 13XX KH yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.
Dua pria berinisial DR (45) dan HH (20) yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan intensif.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH. S.IK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur, S.Tr.K. S.IK. MH mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- Advertisement -
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan Kanit bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Gerry.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin Ipda Jeconia Robin Sinaga mencurigai satu unit Daihatsu minibus silver metalik yang melintas di Jalan Rustam S. Abrus. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter. Kedua pria beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres,” jelas Gerry.

Adapun barang bukti yang disita yakni 1 unit Daihatsu minibus BA 13XX KH, 75 jerigen berisi Pertalite 2.400 liter, 1 lembar STNK atas nama DR, dan 1 unit handphone merek Vivo warna putih.
Kasat menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul BBM bersubsidi tersebut, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri peran kedua terduga pelaku.
- Advertisement -
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Kuansing untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak.
- Advertisement -
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya,” tuturnya.
®Replizar

