Surabaya, Chanel7.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial CA (Choirul Anwar), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026) malam, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan selama CA menjabat sebagai Direktur Utama. Anggaran tersebut diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia.
- Advertisement -
Menurut penyidik, tersangka diduga memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance untuk mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional KBS.
Hasil penyidikan juga mengungkap adanya pengeluaran kas yang diduga tidak sesuai ketentuan sepanjang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut disebut mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Selain menimbulkan kerugian negara, Kejati Jatim menilai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian pakan dan perawatan satwa diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
- Advertisement -
Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang dilaporkan mengalami penurunan kualitas. Penyidik juga menyebut kondisi sebagian satwa diduga terdampak akibat perawatan yang tidak optimal.
Salah satu modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan anggaran pakan satwa. Berdasarkan temuan penyidikan, terdapat dugaan pengurangan realisasi anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Advertisement -
Saat ini, penyidik Kejati Jawa Timur masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
®Erick

