Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar
Berita

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 23, 2026
Share
3 Min Read
Compress 20260723 054512 2381
Laporan Photo Oleh, Erick (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

Surabaya, Chanel7.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial CA (Choirul Anwar), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026) malam, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Read More

IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026
Rupiah Berhamburan dan Persaudaraan Terjalin di Umbul Pelem Wunut

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan selama CA menjabat sebagai Direktur Utama. Anggaran tersebut diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia.

- Advertisement -

Menurut penyidik, tersangka diduga memerintahkan staf di Departemen Accounting and Finance untuk mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional KBS.

Hasil penyidikan juga mengungkap adanya pengeluaran kas yang diduga tidak sesuai ketentuan sepanjang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut disebut mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Selain menimbulkan kerugian negara, Kejati Jatim menilai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian pakan dan perawatan satwa diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

- Advertisement -

Akibatnya, sejumlah fasilitas kebun binatang dilaporkan mengalami penurunan kualitas. Penyidik juga menyebut kondisi sebagian satwa diduga terdampak akibat perawatan yang tidak optimal.

Salah satu modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan anggaran pakan satwa. Berdasarkan temuan penyidikan, terdapat dugaan pengurangan realisasi anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

- Advertisement -

Saat ini, penyidik Kejati Jawa Timur masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

 

 

®Erick

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Eks Dirut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260723 051817 7468 Realisasi Anggaran Advertorial Media Mitra Pemkot Bitung Belum Selesai Sejak Maret, Proses pencairan antara media berbeda
Next Article Compress 20260723 110150 0737 Diduga Rokok Ilegal Dijual Bebas di Pati, Muncul Tudingan Libatkan Oknum Polisi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026
IMG 20260904 151707
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Daerah September 4, 2026
IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Berita September 3, 2026
Compress 20260902 225350 0869
Mahasiswa KKN Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Lansia di Desa Kertaharja
Advertorial September 2, 2026

Baca Juga

IMG 20260903 171521
Berita

Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026

September 3, 2026 25 Views
Compress 20260829 165147 7425
Berita

Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Agustus 29, 2026 8.9k Views
IMG 20260826 152242
Berita

Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026 51 Views
IMG 20260817 131912
Berita

Rupiah Berhamburan dan Persaudaraan Terjalin di Umbul Pelem Wunut

Agustus 17, 2026 59 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?