Pati, Chanel7.id – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah warung yang berada di Jalan Kembang Joyo, Kelurahan Kalidoro, Kecamatan Pati, diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai secara bebas.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Rabu (22/7/2026), warung tersebut terlihat didatangi sejumlah orang yang diduga membeli rokok tanpa pita cukai. Dugaan tersebut kemudian diperkuat oleh keterangan beberapa orang yang berada di lokasi.
Penjaga warung berinisial R dan A mengakui bahwa di warung tersebut dijual sejumlah merek rokok tanpa pita cukai. Menurut mereka, penjualan dilakukan karena permintaan konsumen cukup tinggi.
Keterangan serupa disampaikan oleh I (55), yang mengaku sebagai menantu pemilik warung. Ia membenarkan bahwa warung tersebut menjual rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek.
- Advertisement -
Saat proses peliputan berlangsung, awak media juga melihat I membawa keluar dua kantong besar yang diduga berisi rokok tanpa pita cukai menggunakan sepeda motor. Ketika ditanya mengenai isi kantong tersebut, I hanya menjawab bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Dalam keterangannya, I mengaku memperoleh rokok tersebut dari seorang sales yang mengantarkannya ke warung. Ia juga melontarkan tudingan bahwa terdapat oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Namun demikian, pernyataan tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110 sekitar pukul 20.30 WIB. Tak lama kemudian, tiga personel kepolisian mendatangi lokasi.
Berdasarkan pengamatan awak media, petugas hanya melakukan pendataan dari luar warung dan tidak terlihat melakukan pemeriksaan ke bagian dalam maupun mengamankan barang yang diduga merupakan rokok tanpa pita cukai. Namun, belum diketahui alasan atau pertimbangan petugas dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
- Advertisement -
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media juga menghubungi Kapolsek Pati Kota terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya, termasuk tudingan yang disampaikan oleh I. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Pati Kota maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
- Advertisement -
®Laspin

