Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: M.O.U Pemdes Se-Kabupaten Cirebon Dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon Dipertanyakan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Pemerintah > M.O.U Pemdes Se-Kabupaten Cirebon Dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon Dipertanyakan
Pemerintah

M.O.U Pemdes Se-Kabupaten Cirebon Dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon Dipertanyakan

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Juni 7, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240607 175433 3721
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Tidak hanya itu, persoalan M.o.U antara Pemerintah Desa se-kabupaten Cirebon dengan Kejakasaan Negri Kabupaten Cirebon pernah mendapat perhatian dari beberapa praktisi hukum
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Beredarnya surat Nomor 400.10.2/1312/Adpemdes tertanggal 31 Mei 2024 yang bersifat penting mengenai Tindak-lanjut Kerjasama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon yang di keluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon yang ditunjukan Kepada Camat se-Kabupaten Cirebon.

Dalam isi surat tersebut membahas menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) dan Ketua FKKC Kecamatan dengan Kejaksaan negri Kabupaten Cirebon tentang penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Read More

Compress 20261023 180716 6674
Kejar Transformasi Digital, Plt Bupati Kuansing Perintahkan Website Desa Segera Aktif
Polres Samosir Sosialisasikan Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Oktober 2026
Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten

Keterangan lebih lanjut, kehadiran para kuwu di wilayah kerjanya masing-masing agar dapat mengikuti kegiatan tersebut pada zona yang sudah di tetapkan agendanya sebagaimana yang tertuang dalam surat.

Ketika disinggung mengenai tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) atau Pendapatan asli Desa (PADesa) sebagaimana Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2024 pasal 16 dan di soalnya terbukanya isi M.o.U antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon, Muali yang di ketahui pernah menjadi Ketua FKKC Kabupaten Cirebon menjawab dengan irit, “Y mungkin diusulkan untuk dipublikasi (ya nanti diusulkan untuk dipublikasikan)”, jawab irit Muali menggunakan bahasa Cirebon.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, persoalan M.o.U antara Pemerintah Desa se-kabupaten Cirebon dengan Kejakasaan Negri Kabupaten Cirebon pernah mendapat perhatian dari beberapa praktisi hukum diantaranya Marhendi, SH., MH., yang diketahui sebagai Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon. (red)

Ia, Marhendi, SH., MH., angkat bicara persoalan M.o.U tersebut, “Terkait persoalan yang tengah terjadi M.o.U antara Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon dan para kuwu di Kabupaten Cirebon patut kita pertanyakan. Apakah sudah benar hal itu di terapkan, apakah sudah sesuai regulasi yang dimaksud. Situasi, ini akan menjadi PR besar bagi beberapa elemen, tentunya kami selaku putra daerah terhadap demokrasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Cirebon jangan sampai terinfeksi sistem tirani dan keliru. Kondisi ini akan menjadi perhatian khusus yang sangat serius bagi kami putra daerah untuk mengawal jalannya Demokrasi di Pemkab Cirebon agar Cirebon semakin Katon”, terangnya (red)

Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH., menambahkan, “Perjanjian Kerjasama tersebut apakah sudah diterapkan dengan benar sesuai regulasi, hal ini harus dijelaskan dengan jelas maksud dan tujuan di balik Perjanjian Kerjasama tersebut agar tidak menjadi persepsi berbeda terhadap masyarakat yang awam hukum. Saya berpesan, kepada pihak terkait agar lebih cermat dan teliti serta kehati-hatian dalam mengambil suatu kebijakan dan keputusan agar tidak timbul gagal faham dan persoalan baru di kemudian hari”, tegasnya Marhendi, SH., MH., yang pernah menjabat sebagai Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Pengganti Antar Waktu masa bhakti 2013-2017.

 

 

- Advertisement -

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240607 145426 6983 Evaluasi Kinerja Pemkab Cirebon dalam Krisis Pelayanan Kesehatan Disorot
Next Article Compress 20240607 181601 1907 Medical Hipnosis, Memberi Nuansa Baru Dies Natalis Ke-65 Fakultas Kedokteran Unsrat Manado
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261025 165534 4279
‎Forsi Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda Lewat Donor Darah dan Kepedulian Sosial
Daerah Oktober 25, 2026
Compress 20261025 164016 6523
Dosma Roha Sijabat Masuk Dewan Pengarah HBB, Lamsiang Sitompul Kembali Nahkodai Organisasi
Berita Oktober 25, 2026
Compress 20261025 163238 8085
11 Unit PETI Dimusnahkan Polsek Kuantan Tengah di Kampung Baru Sentajo
Daerah Oktober 25, 2026
COLLAGE 20261025 162336
Dua Kelompok Tani di Kuansing Terima Bantuan Pupuk dan Pestisida Dari BPDPKS
Berita Oktober 25, 2026

Baca Juga

Compress 20261023 180716 6674
Pemda

Kejar Transformasi Digital, Plt Bupati Kuansing Perintahkan Website Desa Segera Aktif

Oktober 23, 2026 3.2k Views
Compress 20261008 152553 3790
Pemda

Polres Samosir Sosialisasikan Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Oktober 2026

Oktober 8, 2026 7.3k Views
Compress 20261006 194620 0417
Pemda

Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan

Oktober 6, 2026 10k Views
IMG 20260929 WA0002
Pemerintah

Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten

September 29, 2026 9.9k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?