CIREBON, CHANEL7.ID – 07 Juni 2024 – Sebuah krisis besar tengah melanda Kabupaten Cirebon. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kuota Universal Health Coverage (UHC) BPJS habis, menyebabkan pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi pasien yang dirawat di rumah sakit, termasuk ibu hamil 8-9 bulan, tidak dapat diproses hingga waktu yang belum ditentukan. Fenomena ini tidak hanya mengungkap masalah teknis dalam manajemen anggaran, tetapi juga mencerminkan kelemahan mendasar dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan di tingkat daerah.
Kejadian luar biasa ini menyoroti kegagalan sistemik dalam pengelolaan anggaran kesehatan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon. Sebagai entitas yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya, Pemkab Cirebon seharusnya memastikan bahwa kebutuhan dasar, seperti akses terhadap layanan kesehatan, terpenuhi dengan baik. Namun, fakta bahwa anggaran dan kuota layanan habis sebelum akhir tahun anggaran menunjukkan adanya perencanaan yang tidak matang dan kurangnya antisipasi terhadap kebutuhan yang terus meningkat.
Selain itu, peran Dinas Sosial dalam krisis ini juga patut dipertanyakan. Sebagai garda terdepan dalam menyediakan layanan sosial dan kesehatan, Dinas Sosial seharusnya lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi kekurangan dan mencari solusi sebelum masalah membesar. Ketidakmampuan dinas ini dalam mengelola anggaran dengan efisien dan responsif mencerminkan kelemahan struktural yang memerlukan perbaikan segera.
Tidak kalah penting adalah peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cirebon. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan anggaran, DPRD seharusnya lebih waspada dan terlibat dalam proses penganggaran, memastikan bahwa alokasi dana untuk kesehatan cukup dan tepat sasaran. Kurangnya pengawasan dan tindakan proaktif dari DPRD menunjukkan bahwa ada celah dalam mekanisme checks and balance yang perlu diperbaiki.
- Advertisement -
Krisis ini harus menjadi momentum bagi Pemkab Cirebon untuk melakukan evaluasi mendalam. Pertama, perlu ada audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kesehatan selama ini. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi kebocoran atau kesalahan alokasi yang mungkin terjadi. Kedua, perlu adanya peningkatan kapasitas perencanaan dan manajemen anggaran di tingkat dinas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ketiga, DPRD harus meningkatkan peran pengawasannya dengan lebih aktif terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Lebih dari sekadar masalah teknis, kejadian ini menggarisbawahi pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar warganya. Pelayanan kesehatan bukanlah kemewahan, melainkan hak yang harus dijamin oleh negara. Oleh karena itu, Pemkab Cirebon harus menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa setiap warga mendapatkan akses yang layak tanpa terkendala masalah anggaran.
Dalam jangka panjang, Pemkab Cirebon perlu membangun sistem yang lebih tangguh dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan akan menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat diwujudkan.
Saat dikonfirmasi, Juma’at 07 Juni 2024, Salah satu pelayanan di Dinas Sosial Cirebon yang identitasnya dirahasiakan mengatakan, “faktornya emang habis, tiap hari orang sakit ada aja, di kabupaten Cirebon kuotanya abis, kan ada kuotanya ada batas dananya”, terangnya melalui Whatsapp pada Chanel7.id
- Advertisement -
®Hadiyanto