Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Diberhentikan Sepihak, Salah Satu Karyawan PT BFI Finance Indonesia TBK. Tangerang, Minta Haknya
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Diduga Diberhentikan Sepihak, Salah Satu Karyawan PT BFI Finance Indonesia TBK. Tangerang, Minta Haknya
Hukum

Diduga Diberhentikan Sepihak, Salah Satu Karyawan PT BFI Finance Indonesia TBK. Tangerang, Minta Haknya

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Maret 21, 2024
Share
6 Min Read
Compress 20240321 030044 4352
Photo Oleh, Sandy (Chanel7.id) Dalam Agenda Bipartit Pertama yang di gelar pada kantor BFI Finance Cabang Tangerang Jalan Imam Bonjol Nomor 279-281,
SHARE
Bagikan Berita

TANGERANG, CHANEL7.ID – Perjuangan panjang dan penuh semangat tanpa mengenal kata menyerah demi mencari keadilan dilakukan oleh karyawan PT. BFI Finance Indonesia,Tbk Yakni saudara Nanang setiawan yang beralamat di Jalan Taverna, Ciakar, Kec. Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nanang Setiawan merasa dirinya terzalimi oleh PT. BFI Finance Indonesia,Tbk yang memperkerjakan karyawan tanpa adanya tanda tangan kontrak lalu memutuskan hubungan kerja dengan alasan habis kontrak, tak tinggal diam Nanang Setiawan langsung menunjuk kuasa Hukum dirinya yakni Advokat Muhamad Indra Gunawan, S.H.,M.H & partners untuk melakukan upaya hukum dan pendampingan hukum atas permasalahan dirinya.
Muhamad Indra Gunawan S.H., M.H. dan Yanuar Sulatomo, S.H. yang telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Saudara Nanang Setiawan, langsung melayangkan surat kepada PT. BFI Finance Indonesia,Tbk untuk dapat dilakukannya perundingan Bipartit untuk menemui jalan tengah yang terbaik.

Read More

IMG 20260420 191009
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi
Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Dalam Agenda Bipartit Pertama yang di gelar pada kantor BFI Finance Cabang Tangerang Jalan Imam Bonjol Nomor 279-281, RT 01 RW 04, Bojong Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (15/03/2024), dihadiri oleh Julio S.H., Dendi Saren Gani, dan Herman silaban perwakilan dari PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, Selanjutnya pihak BFI Finance menyerahkan untuk perhitungan hak – haknya kepada klien kami saudara Nanang setiawan dan kami selaku tim Kuasa Hukum saudara Nanang Setiawan terkait hal tersebut telah melayangkan surat kepada PT. BFI Finance Indonesia, Tbk untuk perhitungan hak – hak klien kami berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pergantian Hak sesuai ketentuan pasal 156 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo.pasal 40 PP no 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,alih daya,waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, namun atas surat yang telah kami layangkan tersebut PT. BFI Finance Indonesia, Tbk belum menyetujui perhitungan klien kami, dan kami selaku Kuasa Hukum akan terus berjuang dengan melakukan Bipartit ke 2″ucap Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H.

Kuasa hukum berharap pada perundingan bipartit ke 2 ini klien kami dapat menerima hak-haknya,”Kami berharap perjuangan kami ini akan membuahkan hasil demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami yakni saudara Nanang setiawan yang bekerja sebagai karyawan selama 4 Tahun 9 Bulan di PT. BFI Finance Indonesia, Tbk,” ungkap Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H.

- Advertisement -

“Bagaimanapun kaum pekerja atau buruh juga memiliki hak yang sama untuk dapat melakukan upaya hukum dan mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum (Equality Before The Law). Kami akan terus melakukan segala upaya hukum yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum, jika pihak PT. BFI Finance Indonesia, Tbk masih mempertahankan atas perhitungannya terhadap klien kami dengan tanpa dasar dan semau-maunya,” tegas Indra.

Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Ketua tim Kuasa Hukum mengatakan, perjuangan ini akan terus kami kawal dan tidak akan menyurutkan semangat untuk melakukan perlawanan sesuai dengan aturan dan undang – undang yang berlaku. “Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Itulah yang kami perjuangan saat ini, “ungkap pengacara muda satu ini.

Kami menilai perjanjian kerja (PKWT) yang dilakukan oleh PT. BFI Finance Indonesia, Tbk, dinilai cacat hukum atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan Pasal 59 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Adapun terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan dalam mempekerjakan karyawan dengan PKWT, yaitu :

1. PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

2. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yang dapat meliputi ;
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

- Advertisement -

3. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika sebuah pekerjaan bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, maka status pekerja tersebut demi hukum berubah menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”)

4. Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika disyaratkan, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. “Ucap Indra.

 

- Advertisement -

®Sandy

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240321 015832 2159 Siswa Kristen Belajar di Pura Agung Tirta Bhuana Kota Bekasi
Next Article Compress 20240321 215240 0621 Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh adakan Bahas RIPDA Kab Ciamis Bersama Dinas Pariwisata
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261019 133312 2476
Pemkab Kuansing Salurkan Beasiswa Prestasi 2026, 17 Mahasiswa Berprestasi Tembus IPB Bogor dan UMRI
Daerah Oktober 19, 2026
Compress 20261019 130812 2817
Disdikpora Kuansing Benahi 13 Sarpras Pendidikan, Alokasi DAU Rp5,2 Miliar untuk Sekolah Layak dan Bermartabat
Daerah Oktober 19, 2026
Compress 20261018 174729 9296
Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram
Kriminal Oktober 18, 2026
Compress 20261018 145545 5409
Pacu Jalur Kuansing Raih Best Regency Destination Award 2026, Tegaskan Diri Sebagai Ikon Wisata Budaya Indonesia
Daerah Oktober 18, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 163 Views
Compress 20260409 212617 7796
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

April 9, 2026 4.4k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Compress 20260309 141156 6991
Hukum

Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Maret 9, 2026 7.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?