CIREBON, CHANEL7.ID – Berkaitan Pemberitaan PADesa di Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Desa Karangsambung mengirim surat ke Alamat Redaksi Chanel7.id untuk meminta hak jawab dan koreksinya.
Menanggapi hak jawab dan koreksi dari Pemerintah Desa Karangsambung, Chanel7.id bersedia memberikan tanggapan Pemerintah Desa Karangsambung yang mengirim surat hak jawab dan koreksi di redaksi Chanel7.id, adapun hak jawab dan koreksi yang disampaikan Pemerintah Desa kami sajikan beberapa point sebagaimana harapan Pemerintah Desa Karangsambung, berikut keterangannya.
Maka kami Pemerintah Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon menyampaikan hak jawab dan koreksi terkait pemberitaan yang dimuat di Chanel7.id pada tanggal 30 Mei 2024 mengenai peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa karangsambung :
1. Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa): kami mengakui adanya peningkatan drastis dari Rp.50.000.000,- pada tahun 2023 menjadi menjadi Rp. 207.500.000,- pada tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh optimalisasi berbagai sumber pendapatan desa, termasuk dari hasil sewa tanah kas desa (TKD). Kami ingin menegaskan bahwa semua proses pengelolaan dan pemanfaatan TKD telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Perbup 182 tahun 2022 tentang pedoman keuangan desa pasal 13 ayat (3) dan (4), dan perbup 173 dan 2023 tentang perangkat desa.
- Advertisement -
2. Harga sewa tanah kas desa (TKD): mengenai harga sewa TKD yang disebutkan sekitar RP.15 juta per hektar kami klarifikasi bahwa penetapan harga sewa dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan semua pemangku kepentingan dan disesuaikan dengan kondisi pasar. Proses ini transparan dan diikuti oleh berita acara yang sah.
3. Pengunaan PADesa dan Dugaan KKN: terkait dengan penggunaan PADesa yang tidak sesuai dengan regulasi dan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, (KKN), kami menegaskan bahwa seluruh penggunaan PADesa telah sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022. Seluruh pendapatan dan pengeluaran desa tercatat dalam rekening kas desa dan telah melalui proses musyawarah desa yang dituangkan berita acara.
4. Keterangan MR. Slow dan MR. X: Pernyataan yang disampaikan oleh MR. Slow dan MR. X Perlu Diluruskan. Kami mengakui bahwa ada kebutuhan untuk memperbaiki komunikasi dan keterlibatan seluruh perangkat desa dalam pembangunan, namun hal ini tidak berarti ada monopoli atau penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.
5. Peraturan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa: Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan semua peraturan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 20216 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 tahun 2016. Semua Hasil pemanfaatan aset desa telah di masukan ke dalam rekening kas desa dan penggunaanya sesuai dengan Peraturan Desa tentang APBDES.
Dalam Keterangan Surat Yang dibuat Oleh Kuwu Karangsambung, dalam keterangan surat dibuat pada tanggal 31 Mei 2024 dan di terima oleh redaksi Chanel7.id pukul 12 : 22 WIB 02 Juni 2024,
- Advertisement -
Dan Keterangan didalam surat tersebut Tembusan :
Dewan Pers
Arsip
- Advertisement -
®Hadiyanto/Adiyan