Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sembunyikan 13 Paket Sabu dalam Kardus Charger, Pria 41 Tahun Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Advertorial > Investigasi > Sembunyikan 13 Paket Sabu dalam Kardus Charger, Pria 41 Tahun Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang
Investigasi

Sembunyikan 13 Paket Sabu dalam Kardus Charger, Pria 41 Tahun Ditangkap Polsek Kronjo Polresta Tangerang

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Agustus 31, 2024
Share
1 Min Read
Compress 20240831 090320 0083
Photo Oleh, Sandy (Chanel7.id) Baktiar menerangkan, tertangkapnya tersangka MN pada Minggu (18/8/2024)
SHARE
Bagikan Berita

TANGERANG, CHANEL7.ID – Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MN, warga Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka MN kedapatan menyembunyikan 13 paket sabu dalam plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam dus charger telepon seluler.

Read More

Compress 20250826 173445 5988
Terungkap! Dalang Pembunuhan Kacab BRI Jakarta Timur: Motif Ekonomi di Balik Aksi Brutal
Tim Khusus Lakukan Investigasi, Inspektorat Rembang Sampaikan Hasil Seleksi PPPK
Semakin Amburadul: Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon Yang Tidak Mumpuni Dalam Regulasi, Semakin Disorot
Gawat!!! Warga Bebas Lakukan Pesta Judi Koprok/Dadu Di Wilayah hukum Polresta Pati ???

“Juga ditemukan alat hisap sabu serta sedotan yang diduga digunakan untuk menghisap sabu,” kata Baktiar, Jumat (30/8/2024).

Baktiar menerangkan, tertangkapnya tersangka MN pada Minggu (18/8/2024), berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi di lokasi penangkapan yaitu di sekitaran kediaman tersangka.

- Advertisement -

Pada saat petugas berada di lokasi penangkapan, tersangka MN menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas pun kemudian meminta keterangan tersangka MN.

“Akhirnya tersangka MN mengakui memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka pun kita tangkap,” terang Baktiar.

Tersangka MN beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MN terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

- Advertisement -

 

®Investigasi : Sandy

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240830 233848 8877 Penuhi Target Pemilih Pemula dan Lansia Disdukcapil Ciamis Jemput Bola
Next Article Compress 20240901 012333 3762 Jokowi Dipuji Prabowo : Datang Saja Ke Orang Solo Kalau Urusan Politik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260907 200556 6468
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Daerah September 7, 2026
IMG 20260907 142106
Mantan Guru Honorer yang Menyulam Mimpi Lewat Boks Seserahan
UMKM September 7, 2026
IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026
IMG 20260904 151707
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Daerah September 4, 2026

Baca Juga

Compress 20250826 173445 5988
Investigasi

Terungkap! Dalang Pembunuhan Kacab BRI Jakarta Timur: Motif Ekonomi di Balik Aksi Brutal

Agustus 26, 2025 4.7k Views
Compress 20250613 204206 6851
Investigasi

Tim Khusus Lakukan Investigasi, Inspektorat Rembang Sampaikan Hasil Seleksi PPPK

Juni 13, 2025 5.6k Views
Compress 20250604 022456 6320
Investigasi

Semakin Amburadul: Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon Yang Tidak Mumpuni Dalam Regulasi, Semakin Disorot

Juni 4, 2025 66k Views
Compress 20250410 163133 3382
Investigasi

Gawat!!! Warga Bebas Lakukan Pesta Judi Koprok/Dadu Di Wilayah hukum Polresta Pati ???

April 10, 2025 7.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?