Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Semakin Amburadul: Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon Yang Tidak Mumpuni Dalam Regulasi, Semakin Disorot
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Advertorial > Investigasi > Semakin Amburadul: Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon Yang Tidak Mumpuni Dalam Regulasi, Semakin Disorot
Investigasi

Semakin Amburadul: Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon Yang Tidak Mumpuni Dalam Regulasi, Semakin Disorot

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juni 4, 2025
Share
6 Min Read
Compress 20250604 022456 6320
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Seharusnya tahapan pembahasan Perdes APBDes dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Polemik kepemimpinan di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, terus menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya mencuat skandal penggunaan Siltap yang tidak sesuai regulasi dan skandal penandatanganan plt sebelum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari kecamatan sebagai plt, kini masyarakat dan publik dikejutkan dengan beredarnya surat undangan pembahasan Rancangan Perdes APBDes Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Plt Kuwu, Tanto Taufik Hidayat.

Beredarnya surat yang ditandatangani Plt pada tanggal 2 Juni 2025 bernomor 005/314/Desa yang bersifat penting itu ditujukan kepada Ketua dan Anggota BPD Desa Setu Kulon. Dalam isi surat, Plt Kuwu mengundang pihak BPD untuk hadir dalam kegiatan pembahasan rancangan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 19.30 WIB di balai desa.

Read More

Compress 20260129 194316 6908
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Sungai Sukalila Cirebon Akan Ditata Menjadi Ruang Publik yang Cantik dan Nyaman
Lanal Cirebon Gelar Do’a Bersama Peringati Hari Dharma Samudera Tahun 2026
Launching Manajemen Talenta, Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Kepegawaian yang Profesional

Namun, kejanggalan muncul lantaran undangan tersebut hanya ditujukan kepada ketua BPD dan Angota BPD saja, tanpa mencantumkan partisipasi unsur masyarakat atau pihak lain, sebagaimana semangat partisipatif yang diamanatkan dalam regulasi tentang desa. Padahal, proses penyusunan Perdes APBDes seharusnya terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Saat dihubungi, Camat Hevazi Aldahary, S.Sos, M.Si, ketika disoal mekanisme ia
Menjawab, “Beli konsul bos sebab lagi rapat di DPMD saya ga hadir bos lagi kegiatan lain bos”, jawab nya melalui pesan whastapp (03/06/2025).

- Advertisement -

Disisi lain, Yosep Anandi selaku Ketua BPD Setu Kulon telah terkonfirmasi terkait siapa penyelenggara Pembahasan Rancangan Perdes Apbdes tahun 2025 dengan Nomor: 005/314/Desa yang bersifat penting, “Plt Dau pembahasan, ekspos” jawab hematnya melalui whatsapp (03/06/2025).

Melanggar Semangat Partisipasi dan Tata Kelola Desa:
Surat ini dinilai tidak mencerminkan azas keterbukaan dan kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi desa. Berdasarkan:

• Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, khususnya Pasal 8;
• Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya Pasal 31, 32, dan pasal-pasal yang mengatur hak dan kewenangan BPD (Pasal 51, 60, 63);
• Serta aturan tata tertib BPD (Pasal 64 Permendagri 110/2016).

Seharusnya tahapan pembahasan Perdes APBDes dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik.
Dengan hanya mengundang BPD, Plt Kuwu dinilai tidak menjalankan prinsip-prinsip etika tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance). Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa proses perencanaan Perdes APBDes dilakukan secara sepihak dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Urgensi Regulasi dan Transparansi dalam APBDes 2025:
Sebagai dokumen hukum yang mengatur seluruh alokasi anggaran yang ada di desa selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember 2025), Perdes APBDes memiliki peran strategis dalam pembangunan desa.

- Advertisement -

Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penyusunan dan pengelolaan APBDes harus mengacu pada prinsip:
• Transparansi
• Akuntabilitas
• Partisipasi
• Disiplin anggaran

Perdes APBDes tidak boleh disusun semata sebagai formalitas, melainkan harus menjadi alat kontrol bagi masyarakat dan publik untuk menjamin bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan umum yang mengedepankan terhadap kebutuhan masyarakat.

Komponen Penting dalam APBDes 2025:
APBDes 2025 terbagi dalam tiga komponen utama:
1. Pendapatan Desa:
o PADesa (hasil usaha desa, retribusi, aset desa)
o Transfer Dana (Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak/retribusi)
o Pendapatan Lain-lain yang Sah (hibah, donasi)
2. Belanja Desa:
o Digunakan untuk pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan.
3. Pembiayaan Desa:
o Meliputi pinjaman, pengeluaran, atau penerimaan pembiayaan lain yang bersifat tidak reguler.

- Advertisement -

Tahapan Ideal Penyusunan APBDes:
Dalam penyusunan Rancangan Perdes APBDes, terdapat tahapan krusial yang harus dilalui:
1. Prakarsa Pemerintah Desa: menyusun rancangan awal.
2. Konsultasi Masyarakat: melibatkan warga untuk memberi masukan.
3. Pembahasan dengan BPD: memastikan ada kesepakatan bersama.
4. Evaluasi oleh Camat dan Bupati/Walikota: dilakukan paling lambat 3 hari setelah disetujui oleh BPD.
Sayangnya, tahapan regulasi tersebut tidak tampak dijalankan secara utuh oleh Plt Kuwu Setu Kulon, sehingga menimbulkan kecurigaan publik terkait transparansi dan legitimasi anggaran yang disusun.

Masyarakat Harus Terlibat dan Mengawal:
Perlu ditegaskan bahwa Perdes APBDes bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa dan BPD, tetapi juga milik masyarakat. Setiap warga desa berhak tahu, mengawasi, dan berpartisipasi dalam penyusunan serta pelaksanaan anggaran yang di pemerintah desa setu kulon dapat tercapainya “good governance”.

Catatan:
Pihak kecamatan harusnya bisa menjadi sebagai fasilitator dan koordinator yang aktif mengawal proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap desa, kendati demikian agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, praktik nepotisme, maupun keputusan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, langkah-langkah strategis Camat bisa mengambil sikap dalam persoalan ini sebagaimana regulasi yang ada.

Pemerintah desa harus kembali kepada prinsip dasar undang-undang desa, yakni mengedepankan asas kepentingan umum yang berpihak kepada kepentingan masyarakat bukan berkepentingan terhadap suatu kelompok atau blok tertentu.

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Kuwu, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250603 195103 3091 Pemkab Rembang Konsisten Dorong Kenaikan IPM Melalui Beasiswa Dikti
Next Article Compress 20250604 122813 3901 SD Negeri 1 Ngreden kembali Menorehkan Prestasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

Compress 20260129 194316 6908
Pemda

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Januari 29, 2026 6.3k Views
Compress 20260123 141123 3268
Daerah

Sungai Sukalila Cirebon Akan Ditata Menjadi Ruang Publik yang Cantik dan Nyaman

Januari 23, 2026 5.4k Views
Compress 20260113 183433 3982
Polri

Lanal Cirebon Gelar Do’a Bersama Peringati Hari Dharma Samudera Tahun 2026

Januari 13, 2026 9.2k Views
Compress 20251223 191043 3181
Daerah

Launching Manajemen Talenta, Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Kepegawaian yang Profesional

Desember 23, 2025 10.1k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?