Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sekdakab Tanggamus Ditekankan untuk Mencabut Surat Edaran
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Pemerintah > Pemda > Sekdakab Tanggamus Ditekankan untuk Mencabut Surat Edaran
Pemda

Sekdakab Tanggamus Ditekankan untuk Mencabut Surat Edaran

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Mei 31, 2023
Share
4 Min Read
Compress 20230531 132731 1806
Photo Oleh, Aan (Chanel7.id) Ket Foto : Istimewa, Sekda Tanggamus. Dalam hal ini Ketua TAJI (Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia) menyayangkan surat edaran tersebut
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

Tanggamus, Chanel7.id – Carut marut terjadi pada ruang lingkup pemerintahan di Kabupaten Tanggamus,atas sejumlah kebijakan yang dinilai tidak konsisten dengan peraturan dan perintah dari pucuk pimpinan teratas.

Hiruk pikuk dan sejumlah aturan nyeleneh tidak luput dari pengawasan oleh sejumlah pihak,namun seringkali lolos akibat kurangnya pemahaman pada peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan terkesan diabaikan,sehingga rentan berdampak akan kebijakan yang di ambil setelah mengeluarkan perintah tersebut, Selasa (30/05/2023).

Read More

Compress 20250609 130158 8364
Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Azis Janji Benahi Jalan dan Lawan Penyakit Masyarakat
Terkait Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon dan Bpd Pemdes Setu Kulon, Begini Tanggapan DPMD Kabupaten Cirebon
Pemkab Rembang Konsisten Dorong Kenaikan IPM Melalui Beasiswa Dikti
CFD Klaten: Antara Udara Bersih Dan Perkembangan UMKM

Sekdakab Hamid Herdiansyah Lubis misalnya,beberapa bulan lalu beliau mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN guru dan guru non PNSD di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus,untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti.

Sementara itu, kebijakan tersebut dinilai oleh sejumlah pihak Sangat bertentangan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024.

- Advertisement -

Dimana Lewat SE tersebut, Kemendagri meminta kepala daerah untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya soal pembentukan badan ad hoc sebagaimana amanat dalam Pasal 434 UU Pemilu.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah daerah perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun sayang sekretaris daerah Hamid herdiansyah Lubis ini terkesan lalai, bagaimana mungkin dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi acuan kemendagri, lalu kemudian mengeluarkan edaran yang justru malah bertentangan dengan acuan tersebut.

Yang lebih ironisnya beliau mengeluarkan edaran Per tanggal 17 januari 2023 dimana pada bulan tersebut untuk proses perekrutan panita pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus, sudah selesai dilakukan, karena diketahui mulainya perekrutan dilakukan pada bulan desember 2022 dan dilakukan pelantikan di bulan Januari 2023.

Dan yang menjadi rancu surat edaran tersebut dinilai dikeluarkan setelah proses perekrutan selesai dilakukan, bagaimana mungkin perintah Kemendagri justru diabaikan, malah mengeluarkan edaran yang justru bertentangan. Sehingga telah terjadi sejumlah ASN dan PNSD yang sudah ikut mendaftarkan diri dan sudah ikut lolos dan dilantik menjadi panitia pemilu.

- Advertisement -

Dalam surat edaran yang di tujukan kepada dinas pendidikan itu dijelaskan,Sekda justru mengacu pada Permendiknas Nomer 15 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) dimana setiap guru diwajibkan bekerja selama 37,5 jam perminggu termasuk,melaksanakan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,membimbing dan melatih peserta didik,juga melaksanakan tugas tambahan.

Sedangkan dalam lanjutan Permendagri Pemda juga diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya,” kata Suhajar dalam keterangannya dikutip dalam SE, Senin (2/1/2022).

- Advertisement -

Kemendagri juga meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN untuk bisa mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS, serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Pemberian izin ini dikhususkan saat tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan kapasitas di daerah tertinggal serta terluar.

Pemda juga diminta menyiagakan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dalam hal ini Ketua TAJI (Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia) menyayangkan surat edaran tersebut, karna terindikasi bertentangan dengan permendagri dan dinilai akan menjadi polemik berkepanjangan dalam susana menjelang pemilu 2024 nanti, untuk itu Junaidi menekankan agar sekda segera mencabut kembali surat edaran tersebut agar terciptanya pemilu yang aman dan kondusif di Kabupaten Tanggamus ini.

 

 

®Aan

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Lampung, Tanggamus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230531 131601 1480 Mantapkan Program dan Pengukuhan Organisasi TAJI Gelar Rapat Kerja
Next Article Compress 20230531 181347 7601 Terjadi Kecelakaan Mobil Patwal Di Kabupaten Ciamis Jawa Barat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250613 204206 6851
Tim Khusus Lakukan Investigasi, Inspektorat Rembang Sampaikan Hasil Seleksi PPPK
Investigasi Juni 13, 2025
Compress 20250613 170238 8822
Demi Kejar APBDES 2025, Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon, BPD dan Camat Weru serta DPMD Kabupaten Ciebon Ugal-ugalan?
Opini Juni 13, 2025
Compress 20250613 105311 1076
Miris !!! 11 Rumah Petani Jadi Korban Pengrusakan Yang Diduga Dilakukan Oleh PT PANCA MAKMUR BERSAMA
Peristiwa Juni 13, 2025
Compress 20250613 011054 4259
Chanel7.id/news Sudah Tidak Lagi Menjalin Kerjasama Dengan Team Investigasi Garuda Siber
Pariwara Juni 13, 2025

Baca Juga

Compress 20250609 130158 8364
Pemda

Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Azis Janji Benahi Jalan dan Lawan Penyakit Masyarakat

Juni 9, 2025 6.6k Views
Compress 20250604 141357 7312
Pemda

Terkait Kinerja Plt Kuwu Setu Kulon dan Bpd Pemdes Setu Kulon, Begini Tanggapan DPMD Kabupaten Cirebon

Juni 4, 2025 5.5k Views
Compress 20250603 195103 3091
Pemda

Pemkab Rembang Konsisten Dorong Kenaikan IPM Melalui Beasiswa Dikti

Juni 3, 2025 5.2k Views
Compress 20250528 205448 8934
Pemda

CFD Klaten: Antara Udara Bersih Dan Perkembangan UMKM

Mei 28, 2025 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?