Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sekdakab Tanggamus Ditekankan untuk Mencabut Surat Edaran
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Pemerintah > Pemda > Sekdakab Tanggamus Ditekankan untuk Mencabut Surat Edaran
Pemda

Sekdakab Tanggamus Ditekankan untuk Mencabut Surat Edaran

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Mei 31, 2023
Share
4 Min Read
Compress 20230531 132731 1806
Photo Oleh, Aan (Chanel7.id) Ket Foto : Istimewa, Sekda Tanggamus. Dalam hal ini Ketua TAJI (Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia) menyayangkan surat edaran tersebut
SHARE
Bagikan Berita

Tanggamus, Chanel7.id – Carut marut terjadi pada ruang lingkup pemerintahan di Kabupaten Tanggamus,atas sejumlah kebijakan yang dinilai tidak konsisten dengan peraturan dan perintah dari pucuk pimpinan teratas.

Hiruk pikuk dan sejumlah aturan nyeleneh tidak luput dari pengawasan oleh sejumlah pihak,namun seringkali lolos akibat kurangnya pemahaman pada peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah dan terkesan diabaikan,sehingga rentan berdampak akan kebijakan yang di ambil setelah mengeluarkan perintah tersebut, Selasa (30/05/2023).

Read More

IMG 20260420 154005
Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan
Tekad Pemkab Klaten Percepat Graduasi PKH untuk Turunkan Angka Kemiskinan
Pemutakhiran Data PBI-JK: Bimbingan Teknis Ground Checking Tahap 2 di Kabupaten Klaten
Isi Posisi Kosong, Bupati Cirebon Lantik 115 Pejabat Baru

Sekdakab Hamid Herdiansyah Lubis misalnya,beberapa bulan lalu beliau mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN guru dan guru non PNSD di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus,untuk menjadi tenaga kesekretariatan, panitia dan pengawas dalam pelaksanaan pemilu 2024 nanti.

Sementara itu, kebijakan tersebut dinilai oleh sejumlah pihak Sangat bertentangan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024.

- Advertisement -

Dimana Lewat SE tersebut, Kemendagri meminta kepala daerah untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya soal pembentukan badan ad hoc sebagaimana amanat dalam Pasal 434 UU Pemilu.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah daerah perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun sayang sekretaris daerah Hamid herdiansyah Lubis ini terkesan lalai, bagaimana mungkin dirinya tidak mengetahui apa yang menjadi acuan kemendagri, lalu kemudian mengeluarkan edaran yang justru malah bertentangan dengan acuan tersebut.

Yang lebih ironisnya beliau mengeluarkan edaran Per tanggal 17 januari 2023 dimana pada bulan tersebut untuk proses perekrutan panita pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tanggamus, sudah selesai dilakukan, karena diketahui mulainya perekrutan dilakukan pada bulan desember 2022 dan dilakukan pelantikan di bulan Januari 2023.

Dan yang menjadi rancu surat edaran tersebut dinilai dikeluarkan setelah proses perekrutan selesai dilakukan, bagaimana mungkin perintah Kemendagri justru diabaikan, malah mengeluarkan edaran yang justru bertentangan. Sehingga telah terjadi sejumlah ASN dan PNSD yang sudah ikut mendaftarkan diri dan sudah ikut lolos dan dilantik menjadi panitia pemilu.

- Advertisement -

Dalam surat edaran yang di tujukan kepada dinas pendidikan itu dijelaskan,Sekda justru mengacu pada Permendiknas Nomer 15 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) dimana setiap guru diwajibkan bekerja selama 37,5 jam perminggu termasuk,melaksanakan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,membimbing dan melatih peserta didik,juga melaksanakan tugas tambahan.

Sedangkan dalam lanjutan Permendagri Pemda juga diminta menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

“(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Tahapan Pemilu lainnya,” kata Suhajar dalam keterangannya dikutip dalam SE, Senin (2/1/2022).

- Advertisement -

Kemendagri juga meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN untuk bisa mendaftar sebagai PPK, PPS dan KPPS, serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Pemberian izin ini dikhususkan saat tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi syarat dan kapasitas di daerah tertinggal serta terluar.

Pemda juga diminta menyiagakan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dalam hal ini Ketua TAJI (Tanggamus Aliansi Jurnalis Indonesia) menyayangkan surat edaran tersebut, karna terindikasi bertentangan dengan permendagri dan dinilai akan menjadi polemik berkepanjangan dalam susana menjelang pemilu 2024 nanti, untuk itu Junaidi menekankan agar sekda segera mencabut kembali surat edaran tersebut agar terciptanya pemilu yang aman dan kondusif di Kabupaten Tanggamus ini.

 

 

®Aan

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Lampung, Tanggamus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230531 131601 1480 Mantapkan Program dan Pengukuhan Organisasi TAJI Gelar Rapat Kerja
Next Article Compress 20230531 181347 7601 Terjadi Kecelakaan Mobil Patwal Di Kabupaten Ciamis Jawa Barat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 154005
Pemda

Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan

April 20, 2026 241 Views
Compress 20260417 201033 3849
Pemda

Tekad Pemkab Klaten Percepat Graduasi PKH untuk Turunkan Angka Kemiskinan

April 17, 2026 7.1k Views
Compress 20260331 181338 8240
Pemda

Pemutakhiran Data PBI-JK: Bimbingan Teknis Ground Checking Tahap 2 di Kabupaten Klaten

Maret 31, 2026 7.8k Views
Compress 20260318 010443 3014
Pemda

Isi Posisi Kosong, Bupati Cirebon Lantik 115 Pejabat Baru

Maret 18, 2026 6.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?