CHANEL7.ID – Indonesia memiliki sistem hukum yang unik, yang merupakan hasil dari perpaduan berbagai tradisi hukum, termasuk hukum adat, hukum agama, dan hukum Eropa Kontinental yang diperkenalkan oleh Belanda selama masa kolonial.
Dari Informasi yang dihimpun oleh redaktur Chanel7.id Pengaruh Hukum Kolonial, Pada masa penjajahan Belanda, sistem hukum di Indonesia didasarkan pada hukum Romawi-Belanda, yang kemudian menjadi dasar bagi hukum perdata dan pidana di Indonesia, Hukum kolonial ini diterapkan secara berbeda untuk berbagai kelompok masyarakat, termasuk hukum adat bagi pribumi dan hukum Eropa bagi warga Belanda.
Peran Hukum Adat dan Agama, Sebelum kolonialisme, masyarakat Indonesia telah memiliki hukum adat, yang berkembang berdasarkan tradisi dan norma sosial setempat, Hukum agama, terutama Syariat Islam, juga berperan dalam aspek hukum perdata seperti perkawinan dan warisan.
Perkembangan Pasca-Kemerdekaan, Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sistem hukum mengalami perubahan besar dengan penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar bagi regulasi hukum nasional, Indonesia mulai mengembangkan sistem hukum sendiri dengan tetap mempertahankan beberapa aspek dari hukum kolonial, tetapi juga mengadaptasi hukum internasional dan prinsip demokrasi
Era Modern dan Reformasi Hukum, Seiring perkembangan zaman, regulasi hukum di Indonesia terus mengalami reformasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global, Pemerintah dan akademisi hukum terus berupaya menyempurnakan sistem hukum agar lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Melansir Artikel dari situs (law_ugm_ac_id) Universitas Gadjah Mada yang menjelaskan tentang sejarah hukum indonesia, Sejarah hukum adalah merupakan campuran dari beberapa sistem hukum yaitu hukum eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Terjadinya campuran tersebut ialah akibat bertemunya antara sistem hukum eropa kontinental yang di bawa oleh belanda selama jaman penjajahan di nusantara dan ini juga di bagi dalam tiga periode VOC, Liberal, Politik etis hingga penjajahan Jepang sedangkan pada zaman hukum Agama dan hukum Adat memang sudah dianut oleh penduduk masyarakat nusantara yang multi religi, suku, etnis dan kultur ini menunjukkan bahwa pengembangan dari hukum negara berdasarkan hukum agama dan hukum adat.
Pengaruh hukum agama di Indonesia – karena sebagian besar masyarakat menganut agama Islam – di dominasi oleh hukum syari’at Islam terutama hukum perkawinan, kekeluargaan dan warisan sedangkan hukum adat banyak diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan adopsi dan implementasi aturan-aturan adat setempat dari masyarakat adat yang berbudaya di wilayah nusantara Indonesia khususnya.
Sebagai makhluk sosial (zoon politicoon) manusia memiliki kebebasan namun tidak bisa berbuat sekehendaknya karena keterkaitan kebebasan orang lain, maka dari itu masyarakat menciptakan norma-norma sebagai batasan melaksanakan kebebasan asasi dalam masyarakat ada dan berlaku norma-norma Agama, norma susila, norma Adat maupun norma hukum.
Studi tentang bagaimana hukum berkembang dan Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum.
Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual. Ahli sejarah abad ke-20 telah melihat sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem peraturan, pemain dan simbol yang kompleks dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.
Sejarawan hukum semacam itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan sains sosial, dengan menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara para pemohon, pemohon dan pemain lain dalam berbagai proses hukum.
Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap institusi, praktik, prosedur dan briefing hukum yang memberi kita gambaran hukum dan masyarakat yang lebih kompleks daripada studi yurisprudensi, perkara kasus dan kode sipil yang dapat dicapai.
©Disclaimer: Artikel Ini Berdasarkan pandangan dan riset dari beberapa sumber artikel terpercaya.
®Yusef Ferry S