JABAR, CHANEL7.ID – Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, dihukum 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Korupsi tersebut dilakukan melalui kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Majelis hakim juga menghukum Tamron untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Selain hukuman penjara, Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3,53 triliun atau dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik. Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Tamron tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang mengecam tindakan korupsi tersebut. Hukuman yang dijatuhkan kepada Tamron dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara.
®Yusef Ferry S