SUMUT, CHANEL7.ID – Pelaksanaan kegiatan sosialisasi paralegal hukum tahun 2024, se-Kecamatan Gunung Malela pada hari senin, tanggal 23 desember tahun 2024 sekitar pukul 10.31 WIB di gedung Graha Nagori Bangun.
Turut yang hadir pelaksanaan kegiatan sosialisasi paralegal hukum tahun 2024, se-Kecamatan Gunung Malela yaitu :
1.Camat Gunung Malela Roi Gozali Sidabalok yang mewakili yaitu Suwadah sebagai Kasih PMN.
2.Narasumber dari Kejaksaan Simalungun yaitu Adi Lubis beserta jajarannya.
3.16 Pangulu se-Nagori.
4.Tokoh Adat.
5.Tokoh Masyarakat.
6.Tokoh Agama.
7.Ketua Maujana se-Kecamatan Gunung Malela serta jajarannya.
8.Lembaga Masyarakat Nagori.
9.Serta ibu-ibu penggerak ketua PKK dan para Kader.
Tata tertib acara pelaksanaan kegiatan Sosialisasi paralegal hukum tahun 2024, se-Kecamatan Gunung Malela yaitu :
1.Menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya yang dibawakan oleh ibu J. Nasution.
2.Pembacaan Doa dibawakan oleh Suwadah sebagai Kasih PMN.
3.Memberi ucapan selamat datang yang akan disampaikan oleh Pangulu Nagori Bangun yaitu Muhammad Azuar (Ajuk).
4.Dilanjutkan dengan Sosialisasi paralegal hukum yang akan disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Simalungun.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran paralegal hukum dan didalam sistem hukum dan akses keadilan.
Acara dimulai dengan sambutan hangat dari pangulu Nagori Bangun Muhammad Azhar (Ajuk) yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memahami hak-hak hukum mereka.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk menciptakan masyarakat yang lebih paham akan hukum dan dapat mengakses layanan hukum dengan lebih mudah”pungkasnya.
Lanjutnya”, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber yang kompeten di bidang hukum biar kita memahami tentang hukum dan masih banyak lagi yang belum kita ketahui apa itu legal hukum.” tandasnya.
Sambungnya” Akan tetapi kami selaku pemerintah pangulu Nagori Bangun mengharapkan kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa dan setidaknya kedepan kegiatan ini juga diharapkan bisa menghindari atau setidaknya bisa meminimalisir penyalahgunaan Dana Desa dalam era keterbukaan informasi publik menuju masyarakat sejahtera” ucapnya.
Adi Lubis selaku jaksa Negeri Simalungun mengatakan” Apa itu paralegal hukum, ” Kemampuan seseorang dalam bidang hukum, berbeda dengan pengacara dan paralegal hukum terkait bisa beracara tidak bisa untuk sidang di pengadilan” tandasnya.
Lanjutnya,”Fungsinya dimasyarakat, kehidupan dimasyarakat di Nagori jika ada masyarakat permasalahan yang sepele itulah dia sedikit-sedikit melapor dan hukum itu seperangkat aturan yang mengikat kita semua itulah hukum” ujarnya.
Sambungnya,”Dan Hukum itu garis-garis sifatnya jenisnya terbagi dua yaitu :
1.Hukum pidana yaitu cabang hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran pidana, serta menetapkan sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan dan Hukum pidana dapat berupa hukum pidana tertulis dan tidak tertulis.
Hukum pidana tertulis dikodifikasikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Sementara hukum pidana tidak tertulis, meskipun tidak tertulis, masih terus hidup dalam keyakinan masyarakat sebagai suatu aturan yang harus dilaksanakan atau dipertahankan.
2.Hukum perdata yaitu cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum, dengan fokus pada kepentingan pribadi subjek hukum tersebut.
Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, serta menyediakan kerangka hukum untuk penyelesaian sengketa dan Hukum perdata mencakup beberapa bidang, seperti: Hukum kontrak, Hukum properti, Hukum waris, Hukum keluarga, Hukum perburuhan didalam contohnya adalah: Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya” tutupnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dengan kejaksaan negeri Simalungun dan diskusi kelompok, di mana peserta berbagi pengalaman dan ide untuk meningkatkan kesadaran hukum di komunitas masing-masing.
Ruang diskusi ini sangat bermanfaat, karena banyak peserta yang dapat memberikan saran konstruktif tentang langkah-langkah selanjutnya untuk memperkuat jaringan paralegal di setiap Nagori nya masing-masing dan secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi paralegal hukum ini berjalan dengan sukses dan diharapkan dapat berlanjut dalam bentuk program-program pendukung lainnya.
Dengan adanya kesadaran hukum yang lebih baik, diharapkan masyarakat Nagori Bangun dan Nagori yang lainnya dapat lebih siap menghadapi permasalahan hukum dan memperoleh keadilan yang mereka butuhkan.
®Joko S