JAKARTA, CHANEL7.ID – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025. Pengesahan ini memicu perdebatan di masyarakat, terutama terkait kekhawatiran akan kembalinya konsep Dwi Fungsi ABRI yang pernah berlaku di era Orde Baru.
Poin-Poin Kontroversial
Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil : Dalam RUU yang baru, jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung.
Perubahan Tugas Pokok TNI : Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) ditambah dengan penanggulangan ancaman siber serta perlindungan warga negara di luar negeri.
Kedudukan TNI : TNI kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan untuk strategi pertahanan dan administrasi, yang sebelumnya berada langsung di bawah Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara mengenai polemik RUU TNI. Pras meminta para pihak lebih teliti dalam melihat isi dari RUU tersebut.
“Kalau menurut kami ya semua harus lebih teliti lagi di dalam memahami isi dari yang sekarang beredar ini kan rancangan DIM,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (17/3/25).
Menurut politisi Gerindra ini, apa yang dijadikan polemik tidak ada dalam pembahasan RUU TNI. Pras tak ingin ada yang membentur-benturkan TNI.
“Jadi jangan juga apa yang dipolemikan itu sesungguhnya itu tidak ada di dalam pembahasan. Nah yang begini-begini kita harus waspada, kita harus berhati-hati betul,” katanya.
“Kita tidak boleh dibentur-benturkan. Bagaimanapun, mohon maaf revisi UU TNI apapun itu,” sambungnya.
Reaksi Publik, Pro dan Kontra dari Beberapa pihak, termasuk akademisi dan aktivis, mengkhawatirkan potensi dominasi militer dalam pemerintahan sipil. Namun, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI, Penjelasan Istana, Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa revisi ini bertujuan memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan modern, seperti ancaman siber, tanpa mengurangi supremasi sipil.
Pras menegaskan, TNI adalah institusi milik bangsa yang mesti dijaga. Maka, dia meminta para pihak tidak membuat pernyataan seolah-olah TNI kembali menjadi dwifungsi ABRI.
“Jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement-statement yang seolah-olah ada dikotomi kemudian disampaikan juga kepada masyarakat bahwa ini kembali akan ada dwifungsi ABRI,” ucapnya.
Menurutnya, revisi undang-undang TNI sebagai bentuk penguatan institusi untuk melindungi kedaulatan maupun menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa.
“Jadi berkenaan misalnya dengan isu penugasan-penugasan, jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak. Manakala dibutuhkan tidak hanya TNI, kita semua mana kala dibutuhkan dan memiliki keahlian kita harus siapkan,”ucapnya.
Prasetyo lalu mengambil contoh dalam hal penanganan bencana, di mana TNI bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga tugas-tugas penanganan bencana.
“Ya seperti itu. Jadi itu jangan kemudian dimaknai sebagai dwi fungsi ABRI. Tidak. Saya kira itu tanggapan kami,” pungkasnya.
®Yusef