JABAR, CHANEL7.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali angkat bicara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam program Gaspol! yang tayang di YouTube media nasional Kompas_com, Mahfud menjelaskan bahwa pemakzulan secara teori memang bisa dilakukan, tetapi praktiknya sangat sulit.
Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun oleh redaksi, Kronologi Isu Pemakzulan Wacana pemakzulan Gibran pertama kali muncul dari Forum Purnawirawan TNI, yang didukung oleh tokoh besar seperti Try Sutrisno dan puluhan purnawirawan jenderal, laksamana, serta marsekal, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Wiranto, menggelar konferensi pers pada 24 April 2025, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghargai usulan tersebut, tetapi pemakzulan bukanlah kewenangan presiden.
Mahfud MD menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan melibatkan tiga lembaga negara DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. Sidang pemakzulan membutuhkan dua per tiga dari seluruh anggota DPR untuk hadir agar dinyatakan sah. Namun, dengan koalisi Prabowo yang mencapai 80 persen di DPR, sidang pemakzulan hampir mustahil dilakukan. Mahfud juga menegaskan bahwa pemakzulan hanya bisa terjadi jika ada bukti kuat bahwa seorang presiden atau wakil presiden melakukan korupsi, pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan besar.
Meskipun secara teori pemakzulan Gibran bisa dilakukan, Mahfud MD menilai bahwa secara politik hal tersebut sulit terjadi. Hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang dapat menjadi dasar pemakzulan sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.
®Yusef