JABAR, CHANEL7.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin ramai diperbincangkan setelah sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan pergantian posisi wakil presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dari beberapa informasi yang dihimpun Latar Belakang Isu, Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah pergantian Wakil Presiden Gibran, Para purnawirawan menilai bahwa proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa secara teori pemakzulan bisa dilakukan, tetapi secara politik akan sulit.
Reaksi Pemerintah dan Tokoh Publik, Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, menegaskan bahwa semua pihak harus taat terhadap konstitusi dan tidak terprovokasi oleh isu pemakzulan, Pengamat politik Boni Hargens memperingatkan bahwa pemakzulan tanpa dasar hukum yang jelas dapat merusak demokrasi Indonesia, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah terlibat dalam wacana pemakzulan Gibran, menegaskan bahwa mereka tidak berpolitik praktis
Proses Pemakzulan Menurut Konstitusi, Pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya bisa dilakukan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wakil presiden Jika MK menyatakan terbukti, maka MPR dapat mengadakan sidang untuk memberhentikan wakil presiden.
Meskipun wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka terus bergulir, proses hukum dan politik yang harus ditempuh sangat kompleks. Hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang dapat menjadi dasar pemakzulan sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.
®Yusef