KEDIRI, CHANEL7.ID – Kasus KDRT yang di alami artis Venna Melinda yang dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan sudah dinyatakan lengkap atau P-21 , diserahkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti tahab II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Kediri Kamis , (16/3) di ruang Pidana Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf S.H M.H menyampaikan hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti , inisial tersangka FI dimana tersangka telah disangkakan melanggar pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, bahwa perbuatan tersangka tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara pungkasnya.
Tersangka FI didampingi Kuasa Hukumnya Agustinus Andre Ciputra dan Jeffry Simatupang menyatakan untuk selanjutnya FI dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kediri, disampaikanya sebelum ada keputusan dari Pengadilan yang memili kekuatan hukum tetap , claienya dianggap sebagai orang yang tak bersalah, kami akan buktikan di dalam persidangan nanti akan kita buka seluruh fakta di persidangan nantinya yang akan kami siapkan di persidangan nantinya demikian tegasnya.
- Advertisement -
🔴Rudy